KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN GATOT SUBROTO KAV.40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208 ext 51208, FAKSIMILE (021) 5736176, SITUS www.pajak.go.id__
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL [email protected] —- Nomor
Sifat
Lampiran
Hal :
:
:
: S-469/PJ.06/2014
Segera
1 (Satu) berkas
Perhitungan Standar Investasi Tanaman
Objek Pajak PBB Sektor Perkebunan dan
Sektor Perhutanan Tahun 2015 30 Oktober 2014                                                              Yth. Kepala Kantor Wilayah DJP seluruh Indonesia            Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-149/PJ/2010** tanggal 27 Desember 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-64/PJ/2010** tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan serta **SE-89/PJ/2011** tanggal 18 November 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-36/PJ/2011** tentang Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. PBB sektor Perkebunan   SBPK tahun 2014 sebagai dasar penetapan SIT untuk objek pajak PBB Sektor Perkebunan Tahun Pajak 2015:   a. Untuk jenis tanaman kelapa sawit, karet dan kakao menggunakan SBPK tahun 2014 sebagaimana ditetapkan pada lampiran I;   b. Untuk jenis tanaman sebagaimana lampiran II-C Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-149/PJ/2010** selain jenis tanaman kelapa sawit, karet dan kakao, maka penghitungan Satuan Biaya Tanaman (SBT) pada fase Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) tahun pajak 2015 ditentukan berdasarkan penyesuaian SBT pada fase TBM tahun pajak 2014 dengan tingkat diskonto sebesar 10% (sepuluh persen). 2. PBB sektor Perhutanan   a. Sehubungan belum diterbitkannya Standar Biaya Pembangunan Hutan Tanaman (SBPHT) untuk jenis tanaman sebagaimana dimaksud dalam lampiran IB Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-89/PJ/2011** oleh Kementerian Kehutanan, maka penghitungan SBT tahun pajak 2015 ditentukan berdasarkan penyesuaian SBT tahun pajak 2014 dengan tingkat diskonto sebesar 10% (sepuluh persen);   b. Apabila terdapat jenis tanaman pada Tahun Pajak 2015 yang fase pembangunan hutan tanamannya melampaui dari fase sebagaimana dimaksud pada Lampiran I C Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-89/PJ/2011**, maka penghitungan Standar Investasi Tanaman (SIT) pada umur tanaman dimaksud ditetapkan sama dengan SIT umur tanaman pada fase tahun terakhir, dengan contoh perhitungan sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II.             Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.             a.n Direktur Jenderal
Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian,


                 ttd


Hartoyo
NIP 195504301975071001 Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Peraturan Perpajakan I