KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAVLING 40-42 JAKARTA 12190 TROMOL POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILI (021) 5732064; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200
EMAIL [email protected], [email protected]
Nomor
Sifat
Hal
:
:
:
S-432/PJ.03/2017
Sangat Segera
Penegasan terkait Pemotongan PPh Pasal 23 atas
Penarikan, Penghimpunan, dan Pendistribusian
Royalti dari Pengguna Lisensi yang Bersifat Komersial
oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
2 Juni 2017
Yth.
1.
Para Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan banyaknya pertanyaan terkait pemotongan PPh Pasal 23 atas penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti dari Pengguna yang bersifat komersial oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional, dapat kami sampaikan hal sebagai berikut:
1.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (“LMKN”) adalah lembaga nasional yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti dari Pengguna Lisensi yang bersifat komersial.
2.
Arus proses bisnis yang dilakukan oleh LMKN adalah sebagai berikut:
a.
LMKN melalui koordinasi dengan Koordinator Pelaksana Penarikan dan Penghimpunan Royalti (KP3R) bekerjasama dengan semua Lembaga Manajemen Kolektif (“LMK”) dalam mengelola royalti Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau Pemilik Hak Terkait (“Pencipta”). LMK merupakan lembaga yang menerima kuasa secara langsung dari para Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau Pemilik Hak Terkait atas hak cipta dan/atau produk hak terkait dan telah memperoleh izin operasional dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
b.
LMK menerbitkan invoice kepada LMKN atas hak cipta dan/atau produk hak terkait yang telah dikuasakan kepadanya dan sejumlah fee atas jasa pengelolaan LMK tersebut.
c.
LMKN menerbitkan invoice kepada masing-masing Pengguna Lisensi yang bersifat komersial, sesuai dengan jumlah tagihan LMK dan sejumlah fee atas jasa pengelolaan LMKN.
d.
Alokasi dari Royalti Terhimpun yang dihimpun oleh LMKN adalah sebagai berikut:
1)
LMKN menerima maksimal 5% (lima persen) dari keseluruhan Royalti Terhimpun untuk biaya operasional;
2)
LMK menerima alokasi dana maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari keseluruhan Royalti Terhimpun untuk biaya operasional;
3)
Pencipta menerima royalti siap distribusi sebesar minimal 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan Royalti Terhimpun; dan
4)
Atas royalti berikut:
a)
Royalti yang belum diketahui pemiliknya;
b)
Royalti dalam sengketa;
c)
Royalti yang pemiliknya belum menjadi anggota LMK;
dicadangkan dengan besaran minimal 7% (tujuh persen) dari Royalti Terhimpun. Royalti yang tidak terpakai ditahan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun dan apabila jangka waktu dimaksud berakhir, sisa royalti yang masih ada dibagi habis kepada Pencipta sesuai dengan data dan pemakaian karya cipta pada tahun yang berlaku.
e.
Adapun contoh skema ilustrasi proses bisnis LMKN dapat digambarkan sebagai berikut:
3.
Ketentuan terkait hal tersebut:
Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 3 Undang-Undang Norn or **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008**;
Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008**;
Pasal 26 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008**; dan
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor HKl.2.0T.03.01-04 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penarikan, Penghimpunan, dan Pendistribusian Royalti Lagu dan Musik.
4.
Berkenaan dengan hal tersebut dapat kami sampaikan:
a.
Penghasilan yang diterima LMKN sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d butir 1) di atas merupakan jasa manajemen yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah penghasilan bruto tidak termasuk PPN oleh pihak yang membayarkan dalam hal ini adalah Pengguna.
b.
Penghasilan yang diterima LMK sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d butir 2) di atas merupakan jasa manajemen yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% (dua persen) dari jumlah penghasilan bruto tidak termasuk PPN oleh pihak yang membayarkan dalam hal ini adalah LMKN.
c.
Penghasilan yang diterima Pencipta yang merupakan Subjek Pajak Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d butir 3) dan 4) di atas merupakan penghasilan royalti yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto tidak termasuk PPN oleh pihak yang membayarkan dalam hal ini adalah LMK.
d.
Penghasilan yang diterima Pencipta yang merupakan Subjek Pajak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf d butir 3) dan 4) di atas merupakan penghasilan royalti yang wajib dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah penghasilan bruto tidak termasuk PPN atau dipotong sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan negara asal Pencipta oleh pihak yang membayarkan dalam hal ini adalah LMK.
Demikian disampaikan.
a.n.
Direktur Jenderal Pajak Direktur Peraturan Perpajakan II, ttd. Yunirwansyah NIP 19670622 199311 1 001 |
Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak
KP: PJ.032/PJ.0301/2017