tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN II

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190 TROMOL POS 124

TELEPON (021) 5250208,5251609; FAKSIMILE (021) 5732064; SITUS www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200

EMAIL [email protected]


Nomor
Sifat
Lampiran
Hal

:
:
:
:

S-430/PJ.03/2017
Biasa
Satu Set

Permohonan Penegasan Kode Norma Penghitungan Penghasilan neto bagi Wajib Pajak Perorangan yang Menjalankan Kegiatan Usaha sebagai Distributor Multilevel Marketing (MLM)/Direct Selling (DS) sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak **PER-17/PJ/2015** tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto

18 Juli 2016

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

 

di Seluruh Indonesia,

 

 

 

         Sehubungan dengan surat Sdr. Djoko Hartanto Komara (Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia/APLI) Nomor 089/APLI.Sekr/Okt/2015 tanggal 5 Oktober 2015 hal sebagaimana dimaksud pada pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Surat dimaksud secara garis besar mengemukakan:

 

a.

bahwa dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-17/PJ/2015** tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto (**PER-17/PJ/2015**), ketentuan pengganti Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-536/PJ./2000** tentang Norma Penghitungan Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak yang dapat menghitung Penghasilan Neto dengan menggunakan Norma Penghitungan (**KEP-536/PJ./2000**), tidak ditemukan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang tepat bagi jenis kegiatan usaha MLM atau direct selling;

 

b.

sedangkan pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-100/PJ/2009** tanggal 12 Oktober 2009 (**SE-100/PJ/2009**) ditegaskan norma penghitungan untuk distributor MLM/direct selling dibagi menjadi dua, yaitu:

 

 

1)

atas penjualan barang dari perusahaan MLM atau direct selling termasuk dalam jenis usaha perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan, merujuk pada contoh penghitungan penghasilan neto untuk kegiatan penjualan barang MLM termasuk dalam jenis usaha dengan nomor urut 115 dalam Lampiran I **KEP-536/PJ./2000** dengan kode KLU:62450;

 

 

2)

atas pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling termasuk dalam jenis usaha pekerjaan bebas bidang profesi lainnya, merujuk pada contoh penghitungan penghasilan neto untuk komisi atau bonus dari kegiatan pengembangan jaringan usaha MLM termasuk dalam jenis usaha dengan nomor urut 180 dalam Lampiran I **KEP-536/PJ./2000** dengan kode KLU:00000;

 

c.

Wajib Pajak meminta penegasan terkait permasalahan dimaksud.

2.

KLU dalam **PER-17/PJ/2015** menggunakan KLU sebagaimana diatur dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-233/PJ/2012** tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-321/PJ/2012** yang mengadopsi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2009 yang merupakan produk Badan Pusat Statistik (BPS);

3.

Berdasarkan hal-hal tersebut dengan ini disampaikan bahwa:

 

a.

KLU kegiatan usaha yang dilakukan distributor MLM atau direct selling berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-233/PJ/2012** tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-321/PJ/2012** untuk penerapan **SE-100/PJ/2009** adalah sebagai berikut:

 

 

1)

atas penjualan barang dari perusahaan MLM atau direct selling termasuk dalam jenis usaha Perdagangan Eceran keliling Barang Lainnya dengan kode KLU:47999;

 

 

2)

atas pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling termasuk dalam jenis usaha Perdagangan Eceran atas dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak dengan kode KLU:47920. Karakteristik penghasilan yang didapat dari usaha pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling mendekati karakteristik penghasilan yang didapat dari perdagangan eceran atas dasar balas jasa (Fee) atau kontrak;

 

b.

dalam hal Wajib Pajak orang pribadi distributor MLM atau direct selling menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha penjualan barang dari perusahaan MLM atau direct selling sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 1 dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam satu Tahun Pajak, penghasilan dimaksud dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor **46 TAHUN 2013** tentang Pajak Penghasulan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu;

 

c.

atas penghasilan dari pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi distributor MLM atau direct selling sebagaimana dimaksud pada huruf a butir 2 merupakan penghasilan dari pekerjaan bebas yang dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **36 TAHUN 2008**;

 

d.

dalam hal Wajib Pajak orang pribadi distributor direct selling menerima atau memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang peredaran brutonya dalam 1 (satu) tahun kurang dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah), Wajib Pajak boleh menghitung penghasilan neto atas penghasilan pekerjaan bebas dari pengembangan jaringan usaha MLM atau direct selling sebagaimana dimaksud pada huruf c dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dengan memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam **PER-17/PJ/2015**.

 

 

 

Demikian disampaikan.

 

 

 

 

 

 

 


 


Direktur,


ttd.


Yunirwansyah
NIP 19670622 199311 1 001

 

 

 

Tembusan:

 

 

Direktur Jenderal Pajak

 

 

 

 

 

 

 

 

KP.:PJ.032/PJ.0301