tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190. KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251509; FAKSMILE (021) 5736088; SITUS www.pajak.go.id__
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL [email protected] —- Nomor : S-381/PJ.09/2014   24 Maret 2014 Sifat : Segera     Lampiran : Satu Set     Hal : Daftar Terminologi/Istilah-istilah dalam Bahasa Inggris di Lingkungan     Direktorat Jenderal Pajak       Yth. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi
Kementerian Keuangan
di Jakarta             Sehubungan dengan Surat Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Nomor S-12/SJ.6/2014 tanggal 7 Januari tentang Permohonan Daftar Terminologi/istilah-istilah dalam Bahasa Inggris di Lingkungan Kementerian Keuangan, dengan ini disampaikan bahwa Biro Komunikasi dan Layanan Informasi meminta daftar terminologi/istilah-istilah dalam bahasa Inggris yang lazim digunakan terkait teknis pekerjaan Direktorat Jenderal Pajak. Terminologi tersebut akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan sebagai istilah-istilah resmi yang digunakan dalam kegiatan publikasi dan produksi pemberitaan.          Berkenaan dengan hal tersebut, kami sampaikan daftar terminologi/istilah-istilah dalam Bahasa Inggris yang lazim digunakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dengan format sebagaimana terlampir.           Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.                     Direktur,

ttd.

Kismantoro Petrus
NIP 195404071983031001