KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190
TELEPON (021) 5250208; 5251609; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS: http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]; [email protected]
Nomor
Sifat
Hal
:
:
:
S-366/PJ.09/2018
Sangat Segera
Pelayanan pada Hari Pemungutan Suara Pemilihan
Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018
26 Juni 2018
Yth.
1.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP
2.
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
3.
Kepala Kantor Layanan lnformasi dan Pengaduan DJP
4.
Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-9/MK.1/2018 tanggal 25 Juni 2018 tentang Hari Libur Nasional dalam rangka melaksanakan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 dan Surat Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak Nomor **S-1279/PJ.01/2018** tanggal 25 Juni 2018 hal Penerusan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-9/MK.1/2018 tentang Hari Libur Dalam Rangka Melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 menetapkan hari pemungutan suara Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 sebagai hari libur nasional;
2.
hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 ditetapkan pada:
hari
:
Rabu
tanggal
:
27 Juni 2018
3.
Pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diberikan kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya dalam memilih Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018 pada domisili masing-masing;
4.
berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pelayanan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak diatur dengan ketentuan:
a.
semua jenis pelayanan kepada masyarakat di Kantor Pusat, Kantor Wilayah, Kantor Pelayanan Pajak,dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan;
b.
pelayanan berbicara dengan agen KLIP kepada Masyarakat;
c.
pelayanan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tidak diberikan pada hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018;
d.
adapun pelayanan terkait permohonan pengembalian Pajak Pertambahan Nilai bagi Orang Pribadi pemegang Paspor Luar Negeri oleh Unit Pelaksana Restitusi Pajak Pertambahan Nilai Bandar Udara tetap diberikan pada hari pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.
Demikian disampaikan, agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur,
ttd.
Hestu Yoga Saksama
NIP 19690526 199311 1 001
Tembusan:
1.
Direktur Jenderal Pajak
2.
Sekretaris Direktorat Jenderal
3.
Para Direktur di Lingkungan KPDJP
KP.: PJ.092/PJ.0922/2018