KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO. 40-42, JAKARTA 12190. KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208,5251509; FAKSIMILE (021) 573-6088; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL [email protected]

 


18 Januari 2013

Nomor
Sifat
Hal

: S-34/PJ.09/2013
: Segera
: Pemberitahuan Penempatan Formulir SPT Tahunan PPh, Penempatan Drop Box, Jadwal Mobil    Pajak Keliling, dan Pojok Pajak

 

 

Yth. Kepala Kantor Wilayah DJP

        di Seluruh Indonesia

 

      Sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya terkait dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Direktorat Jenderal Pajak telah menetapkan tempat lain yang dapat digunakan untuk menerima SPT Tahunan yang meliputi: Pojok Pajak, Mobil Pajak, dan Drop Box. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-55/PJ/2012 diinstruksikan bahwa Drop Box ditempatkan di KPP, pusat perbelanjaan, pusat bisnis, lokasi pemberi kerja yang mempunyai karyawan yang banyak atau tempat-tempat tertentu lainnya paling lama sampai dengan tanggal 30 April. Sehubungan dengan hal tersebut, diminta bantuan Saudara untuk mensosialisasikan kepada Wajib Pajak terkait beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam surat edaran tersebut.

        Selain dilakukan sosialisasi yang gencar kepada Wajib Pajak, diminta agar Saudara menyampaikan daftar tempat-tempat pengambilan formulir SPT Tahunan PPh, penempatan drop box, mobil pajak keliling, dan pojok pajak dari setiap KPP/KP2KP di wilayah kerja Saudara ke Direktorat Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat paling lambat tanggal 10 Februari 2013 melalui email: [email protected] atau melalui faksimili 021-5262921 sesuai dengan format dalam lampiran  surat ini. Daftar tersebut akan di-upload di website www.pajak.go.id dan sebagai data di Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan apabila ada Wajib Pajak yang memerlukan informasi tersebut. Apabila masing-masing kanwil telah merencanakan jadwal mobil pajak keliling dan pojok pajak setiap bulan/semester/tahun di wilayahnya, dimintakan untuk menyampaikan jadwal tersebut melalui email di atas.

         Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih.

 

 

 


 

 Direktur,

ttd

Kismantoro Petrus
NIP 195404071983031001

Kp.:PJ.09.092/092.092