tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]


Nomor

:

S-310/PJ.02/2016

13 April 2016

Sifat

:

Sangat Segera

 

Hal

:

Penegasan Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Yang Menyampaikan
SPT Tahunan Pajak Penghasilan Elektronik

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

1.

Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

 

 

2.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

 

di seluruh Indonesia

 

 

 

 

          Sehubungan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-49/PJ/2016** tentang Pengecualian Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Elektronik (selanjutnya disebut KEP-49) dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-03/PJ/2015** tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik, dengan ini kami sampaikan penegasan sebagai berikut:

1.

Wajib Pajak yang dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam KEP-49 adalah Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 dalam bentuk dokumen elektronik.

2.

SPT yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah:

 

a.

SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 dan 1770 S dalam bentuk e-SPT beserta keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan, yang disampaikan dengan cara:

 

 

1)

langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dan diunggah (di-upload) melalui loader Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) oleh petugas TPT:

 

 

2)

dikirim melalui pos, jasa kurir, atau jasa ekspedisi ke KPP terdaftar dan kemudian diunggah (di-upload) melalui loader TPT oleh petugas TPT:

 

 

3)

diunggah (di-upload) melalui loader DJP online: atau

 

 

4)

diunggah (di-upload) melalui Laman Penyalur SPT Elektronik (ASP).

 

b.

SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS yang disampaikan dengan cara:

 

 

1)

mengisi formulir pada DJP online (e-filing): atau

 

 

2)

mengisi formulir pada Laman Penyalur SPT Elektronik (e-filing ASP)

 

c.

SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi peserta TASPEN yang disampaikan melalui alamat http://10.254.9.4:8500.

3.

Keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a adalah sebagai berikut:

 

a.

Keterangan dan/atau dokumen dalam bentuk kertas (hardcopy) untuk SPT yang disampaikan sesuai angka 2 huruf a butir 1) dan butir 2).

 

b.

Keterangan dan/atau dokumen dalam bentuk file pdf (softcopy) untuk SPT yang disampaikan sesuai dengan angka 2 huruf a butir 3) dan butir 4).

4.

Terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang akan menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status Lebih Bayar dengan mengisi formulir pada DJP online (e-filing) maupun dengan mengunggah (meng-upload) melalui DJP online sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf a butir 3) dan huruf b butir 1 ), agar diarahkan untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam bentuk e-SPT beserta keterangan dan/atau dokumen yang hanus dilampirkan dengan cara:

 

a.

langsung ke KPP terdaftar dan diunggah (di-upload) melalui loader TPT oleh petugas TPT; atau

 

b.

diunggah (di-upload) melalui Laman Penyalur SPT Elektronik (ASP).

5.

Dalam rangka memberikan pelayanan sehubungan dengan KEP-49, apabila terdapat Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2015 di KPP selain tempat Wajib Pajak terdaftar, maka petugas penerima mengarahkan Wajib Pajak tersebut untuk menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dengan mengisi formulir pada DJP online (e-filing) atau melalui loader DJP online.

 

 

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a.n.

Direktur Jenderal

 

 

 

 

 

 

Direktur Peraturan Perpajakan I

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Irawan

 

 

 

 

 

 

NIP 19670822 198803 1 001

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:

 

 

1.

Direktur Jenderal Pajak

 

2.

Para Staf Ahli Bidang Perpajakan, Kementerian Keuangan

 

3.

Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat DJP

 

4.

Kepala Kantor Layanan lnformasi dan Pengaduan.

 

 

 

 

 

 

 

 

Kp. :PJ.021/PJ.0201/2016