KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN I

Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190,

Kotak Pos 124, Telepon (021) 525208, 5251609; Faksimile (021) 5732062;

Situs www.paiak.go.id Layanan Pengaduan (021) 500200;

Email: [email protected]


30 Januari 2013

Nomor
Sifat
Hal

: S-248/PJ.02/2013
: Segera
: Perpanjangan Izin Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas
  dengan Mesin Teraan Meterai Digital

 

 

Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak

di seluruh Indonesia

 

      Sehubungan dengan pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Pasal 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-45/PJ/2008** tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital mengatur pada:

 

a.

Ayat (1), bahwa izin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital berlaku selama 4 (empat) tahun sejak tanggal ditetapkan, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan;

 

b.

Prosedur pemberian perpanjangan izin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital adalah sesuai dengan prosedur penerbitan izin baru pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2;

2.

Berdasarkan Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-66/PJ/2010** tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital, tidak lagi diatur tentang perpanjangan izin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital. Wajib Pajak yang telah memiliki izin dapat terus menggunakan Mesin Teraan Meterai Digital sepanjang mesinnya masih dapat digunakan, tidak mengajukan pencabutan izin pembubuhan, atau KPP tidak menemukan bahwa mesin teraan tidak disalahgunakan;

3.

Berdasarkan hal-hal tersebut dengan ini diingatkan kepada Saudara untuk:

 

a.

menghimbau Wajib Pajak pengguna mesin teraan meterai digital yang surat izinnya diterbitkan berdasarkan **PER-45/PJ/2008** untuk segera mengajukan perpanjangan izin apabila masa berlaku izin akan segera berakhir, agar tetap dapat menggunakan mesin teraan meterai digital;

 

b.

mencabut izin pembubuhan apabila Wajib Pajak tidak mengajukan perpanjangan izin setelah masa berlaku izinnya berakhir;

 

4.

Perpanjangan izin pembubuhan tersebut diproses melalui Aplikasi e-Meterai pada Aplikasi PortaIDJP, dengan mengakses menu Mesin Teraan Meterai Digital submenu Pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital.

 

 

         Demikian disampaikan.

 

 

 


 

 Direktur,

ttd


Awan Nurmawan nuh
NIP 196809261993101001