tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN I
GEDUNG UTAMA LANTAI 9, JALAN JEND. GATOT SUBROTO NOMOR 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609 ext 50950; FAKSIMILI 5732062; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL [email protected]


Nomor

 

:

S-23/PJ.02/2015

13 Januari 2015

Lampiran

 

:

Satu set

 

Hal

 

:

Implementasi e-Faktur

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak

di wilayah Pulau Jawa dan Bali

 

 

 

 

 

 

 

 

           Sebagaimana diketahui bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP-136/PJ/2014** telah ditetapkan seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dikukuhkan di KPP Saudara wajib untuk membuat Faktur Pajak berbentuk elektronik (e-Faktur) mulai tanggal 1 Juli 2015.
              Perlu kami sampaikan bahwa program e-Faktur ini merupakan salah satu inisiatif strategis Menteri Keuangan dan sangat penting dalam rangka pembenahan administrasi PPN serta pengamanan penerimaan pajak tahun 2015.
           Untuk itu, kami mohon bantuan dan dukungan Saudara untuk segera melaksanakan sosialisasi dan pelatihan e-Faktur kepada seluruh PKP dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan agar dapat segera dimulai di bulan Januari 2015 dan diharapkan sudah selesai pada bulan April 2015.
Hal ini untuk memberikan kesempatan kepada PKP dan DJP untuk melakukan ujicoba dan menyelesaikan permasalahan teknis yang timbul pada bulan Mei dan Juni 2015.

2.

Sosialisasi dan pelatihan agar dilakukan secara bertahap sesuai dengan kondisi PKP serta sarana yang tersedia. Agar lebih efektif, PKP aktif dengan jumlah nilai penyerahan BKP/JKP yang besar dan/atau menerbitkan Faktur Pajak dengan jumlah banyak dapat didahulukan untuk diberikan sosialisasi dan pelatihan.

3.

Materi yang perlu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan pelatihan adalah:

 

a.

Definisi e-Faktur

 

b.

Manfaat e-Faktur bagi Pengusaha Kena Pajak

 

c.

Regulasi yang terkait dengan e-Faktur

 

d.

Pengenalan dan penggunaan aplikasi e-Faktur

4.

Bahan-bahan yang diperlukan dalam kegiatan sosialisasi dan pelatihan e-Faktur dapat diunduh di Portal DJP, termasuk dokumen FAQ e-Faktur dan Katalog LOG Error aplikasi e-Faktur.

5.

Melaporkan hasil kegiatan sosialisasi dan pelatihan e-Faktur tersebut di atas kepada Direktur Peraturan Perpajakan I setiap bulan sesuai dengan format terlampir.

           Segala pertanyaan terkait kegiatan sosiallsasi dan pelatihan e-Faktur dapat Saudara sampaikan kepada subdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa, dan PTLL, Direktorat Peraturan Perpajakan I melalui nomor telepon 021-5251609 ext. 50950 atau email ke [email protected].
          Demikian kami sampaikan, atas perhatian, bantuan, dan kerja keras Saudara beserta seluruh pegawai unluk memastikan keberhasilan program e-Faktur ini, kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur


Irawan
NIP.196708221988031001

Tembusan:
Kepala Kanwil DJP di wilayah Pulau Jawa dan Bali