KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PERATURAN PERAPJAKAN I
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-224/PJ.02/2016
11 Maret 2016
Sifat
:
Segera
Hal
:
Mekanisme Pemungutan dan Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau
Yth.
1.
2.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **174/PMK.03/2015** tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-49/PJ/2015** tentang Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **174/PMK.03/2015**, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Dalam rangka melaksanakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor **174/PMK.03/2015** Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah mengambil kebijakan sebagai berikut:
a.
Mulai tanggal 1 Januari 2016 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sudah tidak lagi memungut PPN atas penyerahan hasil tembakau sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **174/PMK.03/2015**.
b.
Mulai tanggal 4 Januari 2016 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pengosongan kolom isian PPN atas penyerahan hasil tembakau pada Dokumen CK-1 online dengan pertimbangan sebagai berikut:
1)
Kepastian hukum sebagaimana dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor **174/PMK.03/2015** yang menjelaskan bahwa mulai tanggal 1 Januari 2016 pengadministrasian dan pemungutan PPN atas penyerahan hasil tembakau sepenuhnya diambil alih oleh Direktorat Jenderal Pajak; dan
2)
Penerimaan negara jangan sampai tertunda karena terkendala aplikasi pelayanan pita cukai (CK-1) yang masih mencantumkan keterangan PPN atas penyerahan hasil tembakau.
2.
Sehubungan dengan permasalahan pengosongan kolom isian PPN atas penyerahan hasil tembakau pada Dokumen CK-1 online, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
a.
Dokumen CK-1 online yang terbit sejak tanggal 4 Januari 2016 dengan tanpa mencantumkan nilai PPN tetap sah dan dianggap sebagai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-49/PJ/2015** yang berlaku sejak 1 Januari 2016 sepanjang mengikuti ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud.
b.
Dalam hal Harga Jual Eceran yang tercantum dalam Dokumen CK-1 merupakan Harga Jual Eceran per batang, maka perhitungan total Harga Jual Eceran hasil tembakau sebagai Dasar Pengenaan Pajak adalah sesuai dengan Lampiran II Peraturan Dirjen Pajak Nomor **PER-49/PJ/2015** yaitu dengan mengalikan isi tiap kemasan, Harga Jual Eceran per batang, lembar, dan keping. Namun demikian, dalam hal Harga Jual Eceran yang tercantum dalam Dokumen CK-1 merupakan Harga Jual Eceran per kemasan, maka total Harga Jual Eceran dihitung dengan cara mengalikan Harga Jual Eceran per kemasan, lembar, dan keping (tanpa mengalikan isi kemasan). Contoh perhitungan total Harga Jual Eceran adalah sebagai berikut:
Seri
Merek
lsi Tiap Kemasan
Harga Jual Eceran (Rp)
Lembar
Keping*)
Total Harga Jual Eceran (Rp) 7 = 4 x 5 x 6
1
2
3
4
5
6
7
I
XYZ
12
12.000
1.000
120
1.440.000.000
III
STU
16
16.000
1.000
150
2.400.000.000
Jumlah
3.840.000.000
Demikian kami sampaikan.
Direktur,
ttd.
Irawan
NIP 19670822 198803 1 001
Tembusan:
1.
2.
3.
4.
Direktur Jenderal Pajak
Para Staf Ahli Bidang Perpajakan, Kementerian Keuangan
Para Pejabat Eselon II di Lingkungan Kantor Pusat DJP
Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan
Kp. :PJ.022/PJ.0201