tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5736065, 5225136; FAKSIMILI (021) 5262918; SITUS http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]

Nomor
Sifat
Lampiran
Hal

:
:
:
:

S-202/PJ.13/2016
Sangat Segera

1 (satu) set
Penyampaian Kode Khusus Tempat Tertentu

5 September 2016

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

Para Kepala Kantor Wilayah DJP

 

di seluruh Indonesia

 

 

 

Sehubungan dengan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor **118/PMK.03/2016** tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor **11 TAHUN 2016** tentang Pengampunan Pajak dan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan nomor **656/KMK.03/2016** tentang Penetapan Tempat Tertentu Sebagai Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak serta Keputusan Menteri Keuangan nomor **658/KMK.03/2016** tentang Penetapan Kantor Pusat dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagai Tempat Tertentu untuk Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta Dalam Rangka Pengampunan Pajak, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Dalam pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan nomor **118/PMK.03/2016**, tempat tertentu penyampaian Surat Pernyataan meliputi:

 

a.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hongkong;

 

b.

Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura;

 

c.

Kedutaan Besar Republik Indonesia di London; dan

 

d.

tempat tertentu selain sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang ditetapkan oleh Menteri, dalam hal diperlukan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan Undang-Undang Pengampunan Pajak.

2.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor **656/KMK.03/2016** tentang Penetapan Tempat Tertentu Sebagai Tempat Penyampaian Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak, Menteri Keuangan telah menetapkan 3 (tiga) tempat sebagai tempat tertentu untuk menerima penyampaian Surat Pernyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak yaitu:

 

a.

Kantor Pusat Bank Mandiri;

 

b.

Kantor Cabang Khusus Bank Rakyat Indonesia (BRI) Sentra Layanan Prioritas; dan

 

c.

Kantor Cabang Bank Negara Indonesia (BNI) Jakarta Pusat.

3.

Dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor **658/KMK.03/2016**, Menteri Keuangan telah menetapkan Kantor Pusat DJP dan Kantor Wilayah DJP di seluruh Indonesia sebagai tempat tertentu untuk menerima penyampaian Surat Penyataan Harta dalam rangka Pengampunan Pajak.

4.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor **SE-34/PJ/2016** tentang Petunjuk Penerimaan dan Tindak Lanjut Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak di Tempat Tertentu, diperlukan kode khusus untuk masing-masing tempat tertentu di dalam negeri untuk keperluan penomoran Tanda Terima, Tanda Terima Sementara, Lembar Penelitian, Lembar Penelitian Pembetulan, Berita Acara Serah Terima Dokumen Pengampunan Pajak, dan nomor pengiriman Dokumen Pengampunan Pajak dalam Modul Pengemasan dan Transportasi.

5.

Berdasarkan hal-hal di atas, dengan ini disampaikan kode khusus untuk masing-masing tempat tertentu di luar negeri dan di dalam negeri sebagaimana terlampir.

 

 

 

 

 

 

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama para Kepala Kantor Wilayah DJP, kami ucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 


a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Transformasi Proses Bisnis,


ttd.


Hantriono Joko Susilo
NIP 19681222 199103 1 006

Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak

 

 

 

 

 

 

 

 

KP.: PJ.133/PJ.1301/2016

 

 

 

timtkb/liendza, 09/09/2016