KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JEND. GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190 KOTAK POS 124;
TELEPON (021) 5250208; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200
EMAIL [email protected], [email protected],
Nomor
Sifat
:
:
S-16/PJ.09/2018
Segera
10 Januari 2018
Hal
:
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pada Pemilihan Umum Kepala Daerah
Yth.
Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Di seluruh indonesia
Sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama antara Direktur Jenderal Pajak dengan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum tentang Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Pada Pasal 4 ayat (1) Huruf I menyatakan peserta pemilukada wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki laporan pajak pribadi.
2.
Pada Pasal 42 ayat (1) Huruf o Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015 tersebut diatas mewajibkan dokumen persyaratan pencalonan peserta Pemilukada berupa fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama bakal calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak Bakal Calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Bakal Calon yang bersangkutan terdaftar.
3.
Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE-55/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemberian Layanan Terkait Persyaratan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan bagi Bakal Calon Kepala Daerah sebagai panduan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dalam melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah dan memberikan layanan mengenai pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Bakal Calon Kepala Daerah.
4.
Ketua Komisi Pemilihan Umum juga telah menyampaikan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak kepada seluruh ketua KPU/KIP Provinsi dan ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota diseluruh Indonesia yang telah diunggah pada situs Komisi Pemilihan Umum dengan Nomor Surat 401 /KPUNll/2015 tanggal 24 Juli 2015.
5.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas dengan ini kami harapkan kerja sama Para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil} untuk dapat memantau kesiapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan Pelayanan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah kerja masing-masing dalam rangka pemenuhan syarat administrasi Perpajakan bagi calon peserta Pemilukada sesuai aturan perpajakan secara mudah, aman dan nyaman.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Para Kepala Kantor Wilayah, kami ucapkan terima kasih.
Direktur, ttd Hestu Yoga Saksama NIP. 19690526 199311 1 001 |
Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak