tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN I

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124

TELEPON (021) 525-0205; 525-1609; FAKSIMILE (021) 5297-0765; SITUS: http://www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;

EMAIL: [email protected]; [email protected]


 

Nomor
Sifat
Lampiran
Hal

:
:
:
:

S-164/PJ.02/2018
Sangat Segera

Satu Set

Petunjuk Penerimaan Laporan yang Berisi Informasi Keuangan secara Otomatis dalam Hal Terjadi Gangguan dan/atau Keadaan Kahar pada Portal EoI

 16 Mei 2018

 

 

 

Yth.

1.
2.

Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

di Seluruh Indonesia


Dalam rangka memberikan pelayanan kepada Lembaga Keuangan (LK) dan memberikan kepastian hukum atas penyampaian laporan oleh LK yang berisi informasi keuangan secara otomatis, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Penerimaan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dari LK Pelapor melalui mekanisme nonelektronik secara langsung.

 

a.

Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal (KPDE) dan para Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar berpedoman pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor **SE-07/PJ/2018** tanggal 25 April 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Pendaftaran dan Pengelolaan Pelaporan Informasi Keuangan secara Otomatis dalam rangka penerimaan penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis oleh LK kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

 

b.

KPDE dan KPP dapat menerbitkan tanda terima sementara untuk penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis yang disampaikan LK Pelapor secara langsung dalam hal terjadi gangguan jaringan dan/atau keadaan kahar pada Portal EoI sehingga proses penerimaan penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak berfungsi dan/atau tidak berjalan dengan baik.

 

c.

KPDE atau KPP menerbitkan tanda terima atas penerimaan penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada huruf a setelah KPDE atau KPP berhasil mengunggah (upload) dan mengirim (submit) laporan tersebut pada Portal EoI.

 

d.

KPDE atau KPP melakukan permohonan perubahan data terhadap tanggal tanda terima sebagaimana dimaksud pada huruf c kepada Seksi Layanan Sistem Informasi Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan (Lasis Direktorat TIP) untuk disesuaikan dengan tanggal yang tertera pada tanda terima sementara.

 

e.

Atas tanggal tanda terima sebagaimana dimaksud pada huruf d yang telah dilakukan perubahan oleh Lasis Direktorat TIP, dilakukan pencetakan kembali tanda terima untuk selanjutnya disampaikan kepada LK Pelapor.

 

f.

LK pelapor yang telah menerima tanda terima sementara dan belum dilakukan proses mengunggah (upload) dan mengirim (submit) oleh KPDE atau KPP, namun LK pelapor tersebut telah mendahului untuk melakukan proses penyampaian laporan melalui mekanisme elektronik (online) pada portal EoI dan berhasil menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE), maka dilakukan perubahan data atas tanggal penyampaian laporan yang tertera pada BPE sehingga LK pelapor dinyatakan menyampaikan laporan sesuai dengan tanggal yang tertera pada tanda terima sementara dan selanjutnya melakukan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada huruf d dan huruf e.

 

g.

Terhadap LK pelapor yang tanggal penyampaian laporan pada BPE dilakukan perubahan sebagaimana dimaksud pada huruf f, KPDE atau KPP menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada LK pelapor bahwa LK pelapor dinyatakan telah menyampaikan laporan sesuai dengan tanggal tanda terima sementara.

 

h.

Terhadap laporan yang berisi informasi keuangan yang belum berhasil diunggah dan dikirim melalui Portal EoI oleh KPDE atau KPP karena adanya hasil validasi yang menunjukkan pengisian laporan tersebut belum sesuai dengan format dan petunjuk pengisian yang telah ditentukan, maka berlaku tindak lanjut sebagai berikut:

 

 

1)

KPDE atau KPP menghubungi petugas pelaksana yang ditunjuk oleh LK dan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada LK agar LK tesebut menyampaikan kembali laporan yang berisi informasi keuangan karena laporan yang sebelumnya disampaikan terdapat ketidaksesuaian sesuai hasil validasi dari aplikasi Portal EoI di KPDE atau KPP.

 

 

2)

Setelah LK menyampaikan kembali laporan sebagaimana dimaksud pada angka 1), KPDE atau KPP mengunggah dan mengirim laporan melalui aplikasi Portal EoI di KPDE atau KPP untuk selanjutnya melakukan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d dan huruf e.

 

 

3)

Tanggal diterima atas penyampaian laporan yang berhasil diunggah (upload) dan dikirim (submit) melalui portal EoI adalah sama dengan tanggal pada tanda terima sementara.

2.

Penerimaan laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dari LK Pelapor melalui mekanisme elektronik secara online.

 

a.

Dalam hal LK Pelapor telah mengunggah laporan yang berisi informasi keuangan namun belum melakukan proses submit pada Portal EoI sampai dengan 30 April 2018, KPDE menghubungi Petugas Pelaksana LK Pelapor agar LK Pelapor tersebut melakukan proses submit pada Portal EoI.

 

b.

Atas BPE yang diterbitkan setelah tanggal jatuh tempo dikarenakan LK Pelapor melakukan proses submit pada Portal EoI sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka LK Pelapor dinyatakan tidak terlambat dalam penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan dan tanggal penyampaian laporan dimaksud dimaknai sama dengan tanggal upload laporan dalam Portal EoI.

3.

Contoh format tanda terima sementara, permohonan perubahan data, pemberitahuan tertulis untuk penyampaian kembali laporan dan petunjuk penerimaan laporan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

 

 

 

 


Direktur,

ttd.

Arif Yanuar
NIP 19670128 199503 1 001

 

 

 

 

 

Tembusan
Direktur Jenderal Pajak

 

 

 

 

@liendza_timtkb, 17/05/2018