tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO. 40·42. JAKARTA 12190. KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208. 5251509: FAKSIMILE (021) 5736088: SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL [email protected]


Nomor

:

S-15/PJ.09/2015                                                                11 Januari 2015

Sifat

:

Sangat Segera

Lampiran

:

1 (satu) set

Hal

:

Pelaksanaan Sosialisasi dan Upaya
Peningkatan Kepatuhan Penyampaian
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
Tahun 2015

 

 

 

 

 

 

 

 

Yth

1.

Kepala Kanwil DJP

 

2.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

3.

Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan

 

seluruh Indonesia

 

 

 

 

 

 

 

 

            Dalam rangka meningkatkan kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi tahun 2015, perlu dilakukan sosialisasi dengan ketentuan sebagai berikut:

A.

UMUM

 

 

 

 

 

 

          Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan berbagai cara penyampalan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak (WP). Guna meningkatkan efektivitas pemanfaatan berbagai cara penyampaian dirnaksud, diperlukan sinergi dari setiap unit kerja DJP dalam mensosialisasikan dan menyediakan layanan, khususnya melalui e-Filing dan dropbox.

               DJP sangat mengharapkan bahwa Wajib Pajak (WP) dapat memanfaatkan e-Filing sebagai sarana penyampaian SPT Tahunan karena hal ini akan sangat mengurangi beban admini strasi pengelolaan SPT Tahunan secara manual di KPP. Namun demikian, program migrasi pelaporan SPT Tahunan dari manual (paper based) menjadi e-Filing juga diharapkan tidak menghilangkan kemudahan pelaporan SPT Tahunan melalui dropbox bagi WP yang secara karakteristik belum mampu memenuhi kewajiban pelaporan perpajakannya melalui eFiling. Kedua saluran ini diharapkan dapat mendorong tercapainya target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan.

B.

Maksud dan Tujuan

 

             Pengaturan terkait pelaksanaan sosialisasi dan upaya peningkatan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP tahun 2015 ini dimaksudkan untuk:

 

1.

memberikan pedoman pelaksanaan kegiatan sosialisasi;

 

2.

menentukan fokus kegiatan sosialisasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan;

 

        sehingga menyeragamkan pemahaman dan menyelaraskan pelaksanaan sosialisasi dan penyediaan layanan penyampaian SPT Tahunan.

C.

Tahapan Sosialisasi Pengisian dan Penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP Tahun 2015

 

              Sosialisasi pengisian dan penyampaian SPT Tahunan WP OP tahun 2015 terbagi menjadi 3 (tiga) tahapan, yaitu persiapan, pelaksanaan, serta monitoring, evaluasi, dan pelaporan, dengan penjelasan sebagai berikut:

 

1.

Persiapan Pelaksanaan Sosialisasi

 

 

              Pada tahapan ini, unit kerja (Kanwil DJP/KPP/KP2KP) melaksanakan persiapan pelaksanaan sosialisasi, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

 

 

a.

Kanwil DJP melaksanakan bimbingan teknis dalam rangka persiapan pelaksanaan sosialisasi dan upaya peningkatan SPT Tahunan kepada KPP/KP2KP;

 

 

b.

KPP/KP2KP melaksanakan mapping terhadap Kementerian/Lembaga/lnstansi/Badan (K/L/I/B)/Perusahaan yang akan menjadi target sosialisasi dan pemberian layanan penyampaian SPT Tahunan;

 

 

c.

KPP/KP2KP menentukan prioritas lokasi pelaksanaan sosialisasi dan pembukaan layanan penyampaian SPT Tahunan (e-Filing atau dropbox) berdasarkan hasil mapping;

 

 

d.

dalam hal persiapan pelaksanaan sosialisasi pengisian dan penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing, maka KPP/KP2KP dengan supervisi Kanwil DJP:

 

 

 

1)

melaksanakan koordinasi dengan K/L/l/B/Perusahaan dalam rangka :

 

 

 

 

a)

menghimbau untuk menerbitkan bukti potong; dan

 

 

 

 

b)

menentukan mekanisme pemberian e-FIN kepada pegawai/karyawan bersangkutan;

 

 

 

2)

melaksanakan pemberian e-FIN kepada pegawai/karyawan K/L/l/B/Perusahaan hasil mapping;

 

 

 

3)

memastikan kebenaran dan kelengkapan data WP pada saat pendaftaran e-FIN, terutama untuk alamat, email; dan nomor telepon. Validitas data tersebut akan membantu proses tindak lanjut atas pemberian e-FIN tersebut;

 

 

 

4)

memastikan bahwa pegawai karyawan K/L/l/B/Perusahaan hasil mapping yang telah diberikan e-FIN telah melakukan aktivasi akun e-Filing.

 

 

e.

dalam hal persiapan pelaksanaan sosialisasi pengisian dan penyampaian SPT Tahunan melalui dropbox, maka:

 

 

 

1)

pelaksanaan sosialisasi pengisian dan penyampaian SPT Tahunan melalui dropbox dilaksanakan terhadap pegawai/karyawan K/L/l/B/Perusahaan yang secara karakteristik belum mampu memenuhi kewajiban pelaporan perpajakannya melalui e-Filing, serta terhadap WP OP Non karyawan;

 

 

 

2)

untuk sosialisasi terhadap pegawai/karyawan melalui pemberi kerja, unit kerja agar memastikan bahwa K/L/I/B/Perusahaan telah memberikan bukti potong kepada para pegawai/karyawan;

 

 

 

3)

untuk sosialisasi terhadap WP OP Non Karyawan, unit kerja dapat berkoordinasi dengan asosiasi masing-masing WP dalam rangka persiapan pelaksanaan sosialisasi;

 

 

 

4)

unit kerja dapat mengingatkan WP OP Non Karyawan untuk menyampaikan SPT Tahunan melalui pelaksanaan program Triple One sesuai dengan Surat Edaran  Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2013 tanggal 20 Februari 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Penyuluhan Perpajakan.

 

 

Penjelasan lebih lanjut terkait tahapan persiapan pelaksanaan sosialisasi sebagaimana terdapat dalam Lampiran I.

 

2.

Pelaksanaan Sosialisasi

 

 

          Dalam melaksanakan sosialisasi, setiap unit kerja agar dapat sekaligus mengarahkan peserta untuk melaksanakan pengisian dan penyampaian SPT Tahunan. Pelaksanaan sosialisasi penyampaian SPT Tahunan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

 

 

a.

dalam hal pelaksanaan sosialisasi e-Filling, sosialisasi dilaksanakan baik di luar unit kerja maupun di masing-masing unit kerja (Kanwil DJP/KPP/KP2KP) dengan penjelasan sebagai berikut:

 

 

 

1)

dalam hal pelaksanaan sosialisasi di luar unit kerja (K/L/l/B/Perusahaan hasil mapping), maka unit kerja agar sekaligus mengarahkan pegawai/karyawan bersangkutan untuk melaksanakan pengisian dan penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing dengan memastikan bahwa pegawai/karyawan bersangkutan sebelumnya telah melakukan aktivasi akun e-Filing ;

 

 

 

2)

dalam hal pelaksanaan sosialisasi di masing-masing unit kerja (Kanwil DJP/KPP/KP2KP), maka:

 

 

 

 

a)

unit kerja agar melaksanakan kelas pajak tata cara pengisian dan penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing ;

 

 

 

 

b)

unit kerja agar membentuk petugas pemandu e-Filing dalam rangka memandu WP melaksanakan pengisian melalui e-Filing dengan terlebih dahulu mempersiapkan sarana dan prasarana untuk penyediaan layanan penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing (komputer dan jaringan internet);

 

 

b.

dalam hal pelaksanaan sosialisasi penyampaian SPT Tahunan melalui dropbox, maka unit kerja agar sekaligus mengarahkan peserta untuk melaksanakan pengisian dan penyampaian SPT Tahunan;

 

 

c.

dalam hal pelaksanaan sosialisasi terhadap WP OP Non Karyawan, sosialisasi dapat dilaksanakan dalam bentuk penyuluhan langsung ke WP, maupun penyuluhan melalui asosiasi/kelompok/perkumpulan.

 

 

Penjelasan lebih lanjut terkait tahapan pelaksanaan sosialisasi sebagaimana terdapat dalam Lampiran II.

 

3.

Monitoring , Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Sosialisasi

 

 

           Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan sosialisasi dilaksanakan dengan langkah-Iangkah sebagaimana terdapat dalam Lampiran III

D.

Lain-lain

 

1.

Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan sosialiasasi ini dibebankan pada DIPA mata anggaran masing-masing unit kerja. Untuk KPP, kegiatan sosialisasi penyampaian SPT Tahunan dapat menggunakan DIPA mata anggaran belanja barang operasional lainnya yang sudah didistribus ikan oleh KPDJP untuk masing-masing KPP sebesar Rp. 55.000.000,- (kode MAK- 521119).

 

2.

Materi dalam rangka pelaksanaan sosialisasi e-Filing adalah sebagaimana terdapat dalam Lampiran V, sedangkan softcopy materi sosialisasi penyampaian SPT Tahunan (baik e-Filing maupun dropbox) dapat diunduh melalui Portal P2Humas (http://p2humas.intranet.pajak.go.id), Portal DJP (http://portaldjp) atau Portal e-Dokumentasi (http://e-doc). Materi bersifat sebagai referensi, sehingga unit kerja diberikan keleluasaan untuk melakukan penyesuaian sesuai dengan kebutuhan masingmasing.

 

3.

Untuk mendorong kepatuhan terutama terhadap pegawai atau karyawan pada K/L/I/B, unit kerja dapat menggunakan surat sebagai berikut dalam menghimbau pegawai/karyawan K/L/I/B agar menyampaikan SPT Tahunan, antara lain:

 

 

a.

Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-36/MK.03/2013 tanggal 27 Desember 2013 tentang Himbauan Penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Oleh Pegawai Kementerian Keuangan Melalui e-Filing;

 

 

b.

Surat Menteri Keuangan Nomor S-54/MK03/2014 tanggal 29 Januari 2014 tentang Penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP Melalui e-Filling;

 

 

c.

Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/02/M.PAN/3/2009 tanggal 31 Maret 2009 tentang Kewajiban Pegawai Negeri Sipil untuk Mematuhi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.

 

4.

Dalam melakukan hal-hal yang tertuang dalam surat ini diharapkan KPP/KP2KP berkoordinasi dengan Kanwil DJP/KPP atasan langsung dan berpedoman pada peraturan yang berlaku.

 

5.

Apabila terdapat hal yang perlu dikoordinasikan lebih lanjut, silakan menghubungi Direktoral P2Humas dengan nomor telepon (021) 5251609, 5250208 extension 51601, 51606, faksimili nomor (021) 5736088 atau email melalui [email protected].

                     Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama, kami ucapkan terima kasih.

               Kami yang bertanda tangan di bawah ini Direktur Transformasi Proses Bisnis berdasarkan Surat Perintah Nomor PRIN-24/PJ/2014 tanggal 21 Juli 2014 yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak bertindak selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

 

 

 

 

 

 

a.n

Direktur Jenderal,
Direktur Transformasi Proses Bisnis
bertindak selaku Pejabat Pengganti


Wahyu K. Tumakaka
NIP.195809181981011001

 

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Sekretaris Direktoral Jenderal Pajak
3. Para Direktur
4. Para Tenaga Pengkaji
5. Kepala KLIP
di Iingkungan DJP