KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO. 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON: (021) 5250208,5251609, FAKSIMILI: (021) 5262918 SITUS: www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200
EMAIL: [email protected]
Nomor
: S-150/PJ.09/2015 08 April 2015
Sifat
: Sangat segera
Hal
: Peningkatan Efektifitas Pelaksanaan
Penyuluhan Perpajakan Tahun 2015
Yth.
1.
Kepala Kantor Wilayah DJP
2.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
3.
Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh serta mengamankan target penerimaan pajak tahun 2015 melalui peningkatan efektivitas pelaksanaan penyuluhan perpajakan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
sehubungan dengan dicanangkannya tahun 2015 sebagai tahun pembinaan Wajib Pajak dan sesuai arahan Presiden RI, Bapak Ir. H. Joko Widodo, pada penyampaian SPT Tahunan PPh OP tahun 2014 di Kantor Pusat DJP, DJP diminta untuk meningkatkan kegiatan ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang baru, untuk itu diingatkan kembali agar seluruh unit kerja DJP (Kanwil DJP, KPP, dan KP2KP) melakukan kegiatan penyuluhan secara terencana, terstruktur, terarah, terukur, dan berkesinambungan;
2.
sesuai dengan Surat Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Nomor S-971/PJ.09/2014 tanggal 19 Desember 2014 hal Tema Kegiatan Penyuluhan Perpajakan Tahun 2015, tema penyuluhan perpajakan tahun 2015 disampaikan sebagai berikut:
a.
secara umum difokuskan kepada peningkatan kepatuhan baik formal maupun material dan peningkatan penerimaan pajak yang bersumber dari WP OP dengan penghasilan menengah dan tinggi. Rincian mengenai tema kegiatan penyuluhan tahun 2015 yang wajib dilaksanakan adalah sebagaimana disampaikan dalam Lampiran Surat Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dimaksud;
b.
pelaksanaan kegiatan penyuluhan di luar tema yang ditentukan tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja berdasarkan hasil Analisa Kebutuhan Penyuluhan (AKP). Salah satu kegiatan penyuluhan di luar tema yang dapat dilakukan adalah penyuluhan terkait penghapusan sanksi administrasi bunga penagihan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2015 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Bunga yang terbit berdasarkan Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-UndangNomor 16 Tahun 2009;
3.
pada setiap kegiatan penyuluhan agar disampaikan juga terkait produk-produk aplikasi perpajakan yang dapat segera diimplementasikan oleh Wajib Pajak, seperti: e-SPT, a-Filing, e-Billing, dan e-Faktur;
4.
mengingat bahwa karakteristik WP berbeda-beda, model atau metode penyuluhan agar disesuaikan sehingga kegiatan penyuluhan yang dilakukan dapat menjadi lebih efektif. Beberapa model atau metode penyuluhan yang dapat diterapkan antara lain:
a.
penyuluhan pajak kepada komunitas Wajib Pajak (tax goes to community), yaitu kegiatan penyuluhan yang secara proaktif mendatangi langsung komunitas Wajib Pajak sehingga waktu dan tempat disesuaikan dengan kegiatan komunitas Wajib Pajak tersebut;
b.
penyuluhan pajak melalui pemberi kerja atau asosiasi, yaitu kegiatan penyuluhan melalui kerjasama dengan pemberi kerja atau asosiasi (misalnya asosiasi profesional, asosiasi pengusaha, asosiasi konsultan, asosiasi kontraktor, dan lain-lain);
c.
penyuluhan pajak yang dikaitkan dengan muatan Jasa Pengembangan Usaha (Business Development Service), yaitu kegiatan penyuluhan yang dilakukan terhadap para pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM), yang melibatkan pihak-pihak yang terkait dengan pengembangan usaha, misalnya lembaga UKM, pihak perbankan serta instansi pemerintah di bidang perdagangan dan industri, dengan memberikan materi yang berisi cara-cara yang mendorong perkembangan usaha WP; dan
d.
penyuluhan gabungan DJP bersama para stakeholder, yaitu kegiatan penyuluhan dalam bentuk kegiatan sosialisasi bersama yang dilakukan oleh DJP bersama para stakeholder, misalnya DJP dan Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi bersama terkait hak dan kewajiban bendahara;
5.
sesuai dengan surat Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Nomor S-91/PJ.08/20 15 tanggal 27 Maret 2015 hal Langkah-Iangkah Pengamanan Penerimaan dalam Rangka Kegiatan Penyampaian SPT Tahunan Tahun 2015, Kanwil DJP dan KPP agar memanfaatkan momentum pelaporan SPT Tahunan PPh Badan dalam melakukan kegiatan penyuluhan, yaitu dengan melakukan sosialisasi/penyuluhan ke instansi, lembaga, dan asosiasi dalam rangka pemenuhan kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Badan.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih
Direktur,
ttd
Mekar Satria Utama
NI 196806231993111001
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
3. Para Direktur
4. Para Tenaga Pengkaji
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak