tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN I
GEDUNG UTAMA LANTAI 9, JALAN JEND. GATOT SUBROTO NOMOR 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609; FAKSIMILI 5732062; SITUS www.pajak.00.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL [email protected]


Nomor
Sifat
Hal

:
:
:

S-146/PJ.02/2014
Segera
PPN atas Penyerahan Emas Perhiasan

19 Februari 2014

 

 

 

 

 

Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di seluruh Indonesia

 

      Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor **30/PMK.03/2014** tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **30/PMK.03/2014** tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan berlaku untuk pengusaha emas perhiasan yang meliputi pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan, yang berlaku mulai 1 Maret 2014.

2.

Berdasarkan ketentuan tersebut maka penyerahan emas perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan yang dilakukan oleh pengusaha emas perhiasan terutang PPN sebesar 10% x 20% x harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian (Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Lain yang ditetapkan sebesar 20% dari harga jual emas perhiasan atau nilai penggantian).

3.

Ketentuan pengusaha kecil PPN sebagaimana diatur dalam PMK Nomor **197/PMK.03/2013** tidak diberlakukan untuk pengusaha emas perhiasan. Sehingga pengusaha emas perhiasan diwajibkan melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

4.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor **30/PMK.03/2014** mencabut beberapa ketentuan, yaitu:

 

a.

KMK Nomor **83/KMK.03/2002** yang mengatur PPN atas penyerahan emas perhiasan oleh pengusaha toko emas perhiasan.

 

b.

Pasal 2 huruf I dan Pasal 3 huruf c PMK Nomor **75/PMK.03/2010** sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 38/PMK.011/2013, yang mengatur mengenai Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak untuk pabrikan emas perhiasan.

 

c.

Pasal 1 angka 4 huruf b, Pasal 3 huruf b, dan Pasal 5 huruf b PMK **79/PMK.03/2010**, yang mengatur mengenai perlakuan PPN atas penyerahan emas perhiasan secara eceran.

5.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk menyampaikan PMK Nomor **30/PMK.03/2014** kepada pegawai dan pengusaha emas perhiasan terkait hal-hal sebagai berikut:

 

a.

Pengusaha emas perhiasan wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan emas perhiasan atau jasa yang terkait dengan emas perhiasan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

 

 

1)

menggunakan Kode Transaksi “04” pada Faktur Pajak sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-24/PJ/2012** dan perubahannya.

 

 

2)

dalam hal penyerahan emas perhiasan dilakukan secara eceran, penerbitan Faktur Pajak mengikuti Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-58/PJ/2010**.

 

b.

Pengusaha emas perhiasan yang sebelum berlakunya PMK Nomor **30/PMK.03/2014** melaporkan SPT Masa PPN dengan menggunakan formulir 1111 DM, mulai Masa Maret 2014 wajib melaporkan SPT Masa PPN dengan menggunakan formulir 1111 sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-44/PJ/2010** sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-11/PJ/2013**.

 

c.

Pengusaha emas perhiasan tidak diperkenankan mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP sehubungan dengan batasan pengusaha kecil sebagaimana diatur dalam PMK Nomor **197/PMK.03/2013**.

 

 

 

 

 

Demikian disampaikan.

 

 

 

 

 

 

Direktur,


ttd


Irawan
NIP 196708221988031001

 

Tembusan:
1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
3. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
4. Para Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

Kp.: PJ.0232/PJ.0201