tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected], [email protected]


Nomor
Sifat
Hal

:
:
:
 

S-1431/PJ.09/2016
Segera

Standar Layanan dan Etika Bertelepon

30 Desember 2016

Yth.

1. Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;

 

3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;

 

4. Kepala Kantor Layanan Informasi dan Pengaduan;

 

5. Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal;

 

6. Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;

 

7. Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan.

 

 

di tempat

 

      Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima dan menjamin keseragaman dalam pemberian pelayanan kepada Wajib Pajak, dengan ini disampaikan panduan interaksi dan komunikasi melalui telepon yang harus dilaksanakan pada seluruh Unit Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

     Panduan interaksi dan komunikasi melalui telepon tersebut dituangkan dalam Standar Layanan dan Etika Bertelepon sebagaimana tercantum dalam Lampiran surat ini. Dengan ini diminta bantuan Saudara agar menginformasikan ke seluruh pegawai di Unit Kerja masingmasing.

 

       Atas perhatian dan kerja sama Saudara kami ucapkan terima kasih.

 

 

 

Direktur,

ttd.


Hestu Yoga Saksama
NIP  19690526 199311 1 001

Tembusan:

 

 

1.

Sekretaris Direktorat Jenderal

2.

Para Direktur

 

 

Kp.:PJ.092/PJ.0922/2016