tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT POTENSI, KEPATUHAN DAN PENERIMAAN

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124

TELEPON (021) 5250208; 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5262918; SITUS: http://www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;

EMAIL: [email protected]; [email protected]


 

Nomor
Sifat
Lampiran
Hal

:
:
:
:

S-134/PJ.08/2018
Segera

Satu set
Penetapan Target Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Tahun 2018

 28 Maret 2018

 

 

 

Yth.

1.
2.

Kepala Kantor Wilayah DJP
Kepala Kantor Pelayanan Pajak

di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak


Sehubungan dengan surat kami nomor S-108/PJ.08/2018 tanggal 20 Maret 2018 dan mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-37/PJ/2018 tanggal 30 Januari 2018 hal Penyampaian Daftar Sasaran Strategis Dan IKU Kemenkeu-Two Sampai Dengan Kemenkeu-Five Unit Vertikal Tahun 2018, dengan ini disampaikan penetapan target rasio kepatuhan Wajib Pajak (WP) tahun 2018 sebagai berikut:

1.

Target Rasio Kepatuhan Penyampaian SPT Tahunan PPh pada tahun 2018 ditetapkan sebesar 80%. Target minimal masing-masing Kanwil DJP dan KPP ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat ini.

2.

Kriteria penilaian atas pencapaian target rasio kepatuhan WP sebagai berikut:

 

a.

Kanwil DJP dinyatakan tercapai apabila telah mencapai target minimal rasio sesuai kualifikasinya pada tabel dalam Lampiran I.

 

b.

KPP dinyatakan tercapai apabila telah mencapai target minimal rasio sesuai kualifikasinya pada tabel dalam Lampiran I.

3.

lndikator Kinerja Utama (IKU) untuk tingkat kepatuhan WP tahun 2018 terdiri dari:

 

a.

IKU persentase kepatuhan penyampaian SPT Tahunan PPh WP Badan dan WP OP Non Karyawan dengan target sebesar 65%.

 

b.

IKU persentase kepatuhan WP Badan dan WP OP Non Karyawan yang melakukan pembayaran dengan target sebesar 45%.

4.

Target minimal IKU masing-masing Kanwil DJP dan KPP telah ditetapkan dengan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-37/PJ/2018 tanggal 30 Januari 2018 hal Penyampaian Daftar Sasaran Strategis Dan IKU Kemenkeu-Two Sampai Dengan Kemenkeu-Five Unit Vertikal Tahun 2018.

5.

Dalam rangka pencapaian target rasio di atas, Kantor Wilayah DJP agar:

 

a.

Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap kinerja capaian rasio kepatuhan KPP di lingkungannya;

 

b.

Memberikan bimbingan dan asistensi kepada KPP di lingkungannya dalam rangka pencapaian target yang telah ditetapkan;

 

c.

Menyelesaikan permasalahan yang timbul di KPP terkait dengan pencapaian target rasio kepatuhan WP dan melaporkan ke Kantor Pusat DJP jika diperlukan.

 

 

 

 

 

Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Kepala Kanwil DJP dan Kepala KPP, kami ucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

Direktur,

ttd.

Yon Arsal
NIP 19721201 199703 1 001

Tembusan

 

1.

Direktur Jenderal Pajak

 

2.

Sekretaris Direktorat Jenderal; Para Direktur; Para Tenaga Pengkaji; dan Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

 

 

 

Kp.: PJ.08/PJ.083/2018

 

@liendza_timtkb, 17/04/2018