KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO. 40-42. JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON(021)5250208. 5251609; FAKSIMILE (021) 5262915; SITUS www.pajak.goid
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK
Nomor
:
S-1310/PJ.04/2015 17 Juni 2015
Sifat
:
Sangat Segera
Lampiran
:
1(satu) Set
Hal
:
Tindak Lanjut Produk Hukum yang Telah Daluwarsa Penetapan
Yth.
Kepala Kanwil DJP (sebagaimana tercantum dalam lampiran II)
Kepala KPP (sebagaimana tercantum dalam lampiran III)
Menindaklanjuti adanya temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada LKPP Tahun 2014 atas terbitnya produk hukum yang telah daluwarsa penetapan (sebagaimana tercantum dalam lampiran I) sehingga mengakibatkan negara berpotensi kehilangan penerimaan sebesar Rp28.347.845.390,00 dan berdasarkan rekomendasi BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPP Tahun 2014 kepada Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah agar menginstruksikan Direktur Jenderal Pajak untuk memberikan pembinaan terhadap pihak-pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan yang berlaku terkait daluwarsa tersebut, Menteri Keuangan selaku Wakil Pemerintah menanggapi bahwa akan dilakukan penelitian kembali terhadap piutang pajak yang daluwarsa penetapan dan dilakukan upaya persuasif agar Wajib Pajak mau melakukan pembayaran atas SKP yang diterbitkan telah daluwarsa penetapan.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini disampaikan tata cara tindak lanjut terhadap produk hukum dimaksud agar dilaksanakan oleh Kepala KPP yang bersangkutan dan ditindaklanjuti oleh Kepala Kanwil DJP terkait dengan urutan sebagai berikut :
1.
Agar diteliti kembali apakah masa dan tahun pajak atas produk hukum yang ditemukan daluwarsa penetapan terdapat kesalahan tulis atau input sehingga menyebabkan produk hukum tersebut sebenamya belum daluwarsa penetapan. Jika terdapat kesalahan sebagaimana dimaksud, Kepala KPP agar menggunakan kewenangan Pasal 16 Undang undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **16 TAHUN 2009** (UU KUP) untuk memperbaiki produk hukum tersebut.
2.
Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang benar-benar telah daluwarsa penetapan agar diupayakan langkah-Iangkah pemulihan penerimaan negara secara persuasif oleh Kepala KPP sehingga dapat diterima pelunasan dari Wajib Pajak terkait paling lambat tanggal 30 Juni 2015.
3.
Terhadap SKP yang telah daluwarsa penetapan dan belum dilunasi setelah lewat tanggal 30 Juni 2015, Kepala KPP segera mengusulkan pembatalan SKP yang dimaksud kepada Kepala Kanwil DJP terkait dengan menggunakan kewenangan Pasal 36 ayat 1 huruf b UU KUP paling lambat tanggal 02 Juli 2015.
4.
Kepala KPP agar mengirimkan laporan perbaikan, pembayaran dan usulan pembatalan atas SKP yang dimaksud (sebagaimana lampiran IV) kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan u.p. Subdit Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan melalui email [email protected] paling lambat tanggal 03 Juli 2015 dan juga pengiriman pos.
5.
Kepala Kanwil DJP agar segera menindaklanjuti usulan pembatalan SKP dari Kepala KPP terkait sesuai ketentuan yang berlaku paling lambat tanggal 31 Juli 2015.
6.
Kepala Kanwil DJP agar mengirimkan laporan rekapitulasi surat keputusan pembatalan SKP (sebagaimana lampiran V) yang telah diusulkan oleh para Kepala KPP terkait kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan u.p. Subdit Teknik dan Pengendalian Pemeriksaan melalui email [email protected] paling lambat tanggal 05 Agustus 2015 dan juga pengiriman pos.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Direktur,
Edi Slamet Irianto
NIP 196305031985031004
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur KITSDA