tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN I

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO KAV. 40-42 JAKARTA 12190. KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208. 5251509; FAKSMILE (021) 5736088, 5262921; SITUS www.paiak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL [email protected]


 

 

 

18 Desember 2014

Nomor

 

:

S-1310/PJ.02/2014                                                                 

Sifat

 

:

Sangat segera

Lampiran

 

:

Satu berkas

Hal

 

:

Tanggapan Terkait Penerbitan NPWP Cabang

 

 

Yth.

Kepala KPP XXX

 

 

 

 

 

 

 

 

Sehubungan dengan surat Direktur CV YYY nomor xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx tanpa tanggal hal Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang ditujukan kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat dan diteruskan ke Direktur Peraturan Perpajakan I (terlampir), dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Dalam suratnya, Kepala KPP Pratama XXX menanyakan hal-hal sebagai berikut:

 

a.

CV YYY sedang melaksanakan kontrak kerja yang berada di luar wilayah domisili Wajib Pajak terdaftar, dengan menggunakan sumber dana APBD Pemerintah Daerah setempat. Pada saat pencairan invoice, perusahaan diminta untuk mendaftarkan kembali sebagai Wajib Pajak di lokasi pekerjaan tersebut agar PPN dapat dibayarkan oleh Bendahara Pemerintah Daerah setempat.

 

b.

Atas hal-hal tersebut di atas, Direktur YYY meminta penjelasan apakah hal tersebut sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dan bagaimana dengan NPWP yang sudah dimiliki.

2.

Dasar hukum yang terkait dengan permasalahan sebagaimana disampaikan Direktur CV YYY:

 

a.

Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor **6 TAHUN 1983** Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **16 TAHUN 2009** (Undang-Undang KUP) yang menyebutkan bahwa Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

 

b.

Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang KUP mengatur bahwa setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

 

c.

Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang KUP mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan /atau ayat (2).

 

d.

Pasal 2 ayat (4a) Undang-Undang KUP mengatur bahwa kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.

 

e.

Pasal 15 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-20/PJ/2013** Tentang Tata Cara Pendaftaran dan pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak mengatur bahwa Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang  melakukan penyerahan yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

3.

Berdasarkan permasalahan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan pertimbangan dasar hukum pada angka 2, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

 

a.

Pemberian NPWP maupun pengukuhan PKP berdasarkan Undang-Undang KUP diatur sebagai berikut:

 

 

1)

Wajib Pajak wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak untuk mendapatkan NPWP;

 

 

2)

Bagi Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan/atau tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

 

b.

Tidak ada kewenangan yang bersifat atributif maupun delegatif yang diberikan oleh Undang-Undang KUP kepada Pemerintah Daerah untuk mengatur tentang pemberian NPWP dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Kewenangan atributif merupakan kewenangan yang melekat pada dan diberikan kepada suatu institusi atau pejabat berdasarkan undang-undang. Berdasarkan Undang-Undang KUP, kewenangan atributif mengenai pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP diberikan kepada Direktur Jenderal Pajak. Kewenangan delegatif adalah kewenangan yang berasal dari pendelegasian kewenangan dari institusi atau pejabat yang lebih tinggi tingkatannya. Kewenangan delegatif dalam pendaftaran NPWP dan/atau pengukuhan PKP diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak para pejabat instansi vertikal bawahannya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

 

c.

Dengan demikian, pelaksanaan kontrak kerja sepanjang tidak mengakibatkan adanya tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha baru tidak perlu didaftarkan NPWP baru termasuk NPWP cabang.

 

Demikian disampaikan.

 

 

 

 

 

 

 

Direktur,

ttd

Irawan
NIP.196708221988031001

 

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:
1. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
2. Direktur Transformasi Proses Bisnis
3. Kepala Kanwil DJP ZZZ