KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL
JALAN GATOT SUBROTO NO. 40-42 JAKARTA 12190
TELEPON (021) 5250208; 5251609 EXT 50406, 50407; FAKSIMILE (021) 52970760; SITUS: http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL: [email protected]; [email protected]
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
:
:
:
:
S-1279/PJ.01/2018
Biasa/Sangat Segera
satu set
Penyampaian Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor
SE-9/MK.1/2018 tentang Hari Libur Dalam Rangka
Melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2018
25 Juni 2018
Yth.
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
Para Direktur;
Para Kepala Kantor Wilayah DJP;
Para Tenaga Pengkaji;
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak;
Kepala Kantor Layanan lnformasi dan Pengaduan DJP;
Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal;
Para Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan;
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-9/MK.1/2018 tanggal 25 Juni 2018 tentang Hari Libur Nasional Dalam Rangka Melaksanakan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, bersama ini perkenankan kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
dalam rangka melaksanakan pemungutan surara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, telah ditetapkan bahwa pada Hari Rabu, tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional;
2.
unit kerja/satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada wajib pajak (WP), baik di Kantor Pusat maupun Kantor Vertikal, agar mengatur penugasan pegawainya sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Demikian disampaikan agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Sekretaris Direktorat Jenderal,
ttd.
Arfan
NIP 19610526 198302 1 001
Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak
Kp.: PJ.012/PJ.0122/2018