tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PERATURAN PERPAJAKAN I
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]


Nomor

:

S-1275/PJ.02/2015

 

11 Desember 2015

Sifat

:

Sangat Segera

 

 

Hal

:

Penegasan Pelaporan SPT Masa PPN atas Penyerahan yang Belum Dilaporkan dalam rangka Reinventing Policy

 

 

 

 

 

 

 

Yth.

1.

Para Kepala Kantor Wilayah DJP

 

 

 

2.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

 

 

di seluruh Indonesia

 

 

 

 

 

 

 

 

 

       Dalam rangka mendorong Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk memanfaatkan Reinventing Policy sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor ******91/PMK.03/2015** tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keterlambatan Penyampaian Surat Pemberitahuan, Pembetulan Surat Pemberitahuan, dan Keterlambatan Pembayaran atau Penyetoran Pajak (PMK-91), disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Bahwa ruang lingkup sanksi administrasi berupa bunga atau denda yang terutang berdasarkan PMK-91 mencakup Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), atau Pasal 14 ayat (4) Undang-undang Nomor ******6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor ******16 TAHUN 2009** (UU KUP).

2.

Sesuai dengan Pasal 3 PMK-91 bahwa Sanksi Administrasi yang dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terbatas atas:

 

a.

keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya;

 

b.

keterlambatan pembayaran atau penyetoran atas kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya;

 

c.

keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak sebagaimana tercantum dalam SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya; dan/atau

 

d.

pembetulan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan kemauan sendiri atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Tahun Pajak 2014 dan sebelumnya dan/atau SPT Masa untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar,

 

yang dilakukan pada tahun 2015.

3.

Sesuai dengan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor ******1 TAHUN 2012** diatur bahwa Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak.

4.

Berdasarkan hasil inventarisasi permasalahan yang disampaikan oleh PKP terkait dengan pelaporan SPT Masa PPN untuk memanfaatkan fasilitas PMK-91 bahwa:

 

a.

terdapat PKP yang belum melaporkan penyerahan BKP dan/atau JKP untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) telah dikembalikan ke KPP sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor ******PER-24/PJ/2012** dan perubahannya (PER-24) yang mengatur tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;

 

b.

terdapat PKP yang belum melaporkan penyerahan BKP dan/atau JKP untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya dan tidak memiliki NSFP untuk Masa Pajak tersebut.

5.

PKP sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat memanfaatkan fasilitas PMK-91 dengan tahapan sebagai berikut:

 

a.

Atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang belum dilaporkan oleh PKP, PKP tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak mengingat jangka waktu penerbitan Faktur Pajak telah melampaui 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat.

 

b.

Atas penyerahan sebagaimana dimaksud pada huruf a, PKP dapat melaporkan SPT Masa PPN atau melakukan pembetulan SPT Masa PPN dalam hal SPT Masa PPN untuk Masa Pajak tersebut telah dilaporkan sebelumnya.

 

c.

Atas penyerahan BKP dan/atau JKP untuk Masa Pajak Desember 2014 dan sebelumnya yang belum dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat dilakukan dengan cara digunggung pada formulir SPT Masa 1111 AB.

 

d.

SPT Masa PPN 1111 beserta lampirannya disampaikan ke KPP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

e.

Berdasarkan SPT Masa PPN atau SPT Masa PPN Pembetulan yang disampaikan PKP, KPP menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu Pasal 7, Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), atau Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP.

 

f.

Atas STP yang diterbitkan oleh KPP sebagaimana dimaksud pada huruf e, PKP selanjutnya dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK-91.

6.

Penegasan ini dimaksudkan sebagai bagian dari upaya untuk optimalisasi penerimaan pajak tahun 2015 melalui pemanfaatan PMK-91.

 

 

 

 

 

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerja sama Saudara kami ucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Irawan

 

 

 

 

 

 

NIP 196708221988031001

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan:

 

 

1.

Direktur Jenderal Pajak

 

 

2.

Sekretaris Direktur Jenderal Pajak;

 

 

3.

Direktur Transformasi Proses Bisnis;

 

 

4.

Direktur Teknologi lnformasi Perpajakan;

 

 

5.

Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan lnformasi;

 

 

6.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan;

 

 

7.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kp. :PJ.0232/PJ.021