KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PENYULUHAN, PELAYANAN, DAN HUBUNGAN MASYARAKAT
JALAN JENDERAl GATOT SUBRDTO KAV. 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251509; FAKSIMILE (021) 5736088; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-124/PJ.09/2015
17 Maret 2015
Sifat
:
Segera
Lampiran
:
Satu set
Hal
:
Penegasan Saluran Komunikasi yang Dikelola Direktorat P2Humas
Yth.
1.
Para Direktur
2.
Para Kepala Kantor Wilayah
3.
Kepala Kantor Pusat Pengolahan Data dan Dokumentasi Perpajakan
4.
Para Tenaga Pengkaji
5.
Para Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumentasi Perpajakan
6.
Kepala Kantor Layanan Informasi Perpajakan
7.
Kepala Kantor Pengolahan Data Eksternal
di lingkungan Direktoral Jenderal Pajak
Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak nomor **SE-41/PJ/2012** tanggal 16 Agustus 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan Kehumasan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) telah mengelola beberapa saluran komunikasi bagi kalangan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana terlampir. Berkaitan dengan hal tersebut, dimohon bantuan para pimpinan unit kerja agar mensosialisasikan kembali informasi ini agar komunikasi yang dilaksanakan berjalan efektif.
Demikian kami sampaikan, atas kerjasama para pimpinan unit kerja kami ucapkan terima kasih.
Kami yang bertanda tangan di bawah ini Direktur Transtormasi Proses Bisnis, berdasarkan Surat Perintah Nomor PRIN- 24/PJ/2014 tanggal 21 Juli 2014 yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak bertindak selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat.
Direktur Transformasi Proses Bisnis
bertindak selaku Pejabat Pengganti
ttd.
Wahju K Tumakaka
NIP 19580918 198101 1001
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Sekretaris Direktorat Jenderal