KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN
JALAN GATOT SUBROTO KAV 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208 EKSTENSI 51556. FAKSIMILE (021) 52964482. SITUS www.pajak.go.id__
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL [email protected]__
Nomor
:
S-1159/PJ.04/2013
23 Agustus 2013
Sifat
:
Sangat Segera
Hal
:
Penegasan Penggunaan Modul Pemeriksaan
SIDJP untuk Instruksi Pemeriksaan Khusus Kriteria
Seleksi Wajib Pajak Sektor Usaha Properti
Yth. Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Di Seluruh Indonesia
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor **SE-28/PJ/2013** dan **SE-30/PJ/2013** dan dalam rangka meningkatkan efektivitas pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sektor properti, dengan ini ditegaskan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Sesuai dengan **SE-11/PJ/2013** tentang Rencana dan Strategi Pemeriksaan tahun 2013 huruf E angka 4 huruf a, Kepala Seksi Pemeriksaan dan Kepatuhan Internal bertanggung jawab untuk melakukan perekaman administrasi kegiatan pemeriksaan ke dalam Menu Pemeriksaan pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) dan Aplikasi Laporan Pemeriksaan dan Penagihan (ALPP).
2.
Sesuai dengan surat kami sebelumnya nomor: **S-752/PJ.04/2013** hal Penegasan Terkait Penggunaan Modul Pemeriksaan SIDJP tanggal 10 Juni 2013 ditegaskan kepada seluruh Kepala KPP untuk menggunakan modul pemeriksaan SIDJP sehingga memastikan SIDJP dapat digunakan sebagai alat pengawasan.
3.
Berkenaan dengan hal tersebut di atas, dengan ini kami memberikan penegasan kepada seluruh Kantor Pelayanan Pajak untuk menindaklanjuti case management modul pemeriksaan SIDJP, khususnya Instruksi Pemeriksaan Khusus berdasarkan hasil kriteria seleksi Wajib Pajak Sektor usaha properti, tanpa menunggu adanya pengiriman fisik instruksi pemeriksaan tersebut baik yang dikirimkan melalui pos maupun salinan instruksi tersebut via fax ataupun email.
4.
Selanjutnya, segala permasalahan teknis terkait aplikasi modul pemeriksaan SIDJP harap dikoordinasikan dengan seksi Pengolahan Data dan Informasi di KPP dan seksi Layanan Sistem di Direktorat Teknologi dan Informasi Perpajakan.
Demikian disampaikan, untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Atas perhatian dan kerja sama Saudara diucapkan terima kasih.
Direktur
ttd.
Dadang Suwarna
NIP 195811061982031001
Tembusan:
1. Direktur Jenderal Pajak;
2. Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
3. Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
4. Para Kepala Kantor Wilayah DJP
Kp: PJ.041/0412