tkb_admin_user_images_images_logo_20djp.jpg

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190

TELEPON (021) 52970764; FAKSIMILE (021) 52970765; SITUS: http://www.pajak.go.id

LAYANAN INFORMASI DAN PENGADUAN KRING PAJAK (021) 1500200;

EMAIL: [email protected]; [email protected]


 

Nomor
Sifat
Hal

:
:
:
 

S-108/PJ.13/2018
Segera

Pemberitahuan Implementasi Tahap II (Dua) Aplikasi Pengemasan SPT di Kantor Pelayanan Pajak

 26 Maret 2018

 

 

 

Yth.

1.

    Kepala KPP Mitra PPDDP Wilayah Jawa Barat

 

2.

Kepala KPP Mitra PPDDP Wilayah Banten


            Dalam rangka implementasi Single Core Aplikasi Pengolahan SPT di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (PPDDP) serta untuk meningkatkan kualitas pengolahan SPT, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Salah satu program pada Inisiatif Strategis 17 Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun 2015-2019 adalah Implementasi Single Core untuk Seluruh Unit Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan (UPDDP), yaitu penggunaan satu jenis aplikasi pengolahan SPT untuk seluruh UPDDP;

2.

Saat ini, KPP Mitra PPDDP di Pulau Jawa masih menggunakan 2 (dua) aplikasi pengemasan SPT, yaitu:

 

a.

Aplikasi Pengemasan Lama untuk jenis SPT Tahunan 1770, SPT Tahunan 1771, SPT Masa PPN, dan SPT Masa PPh Pasal 21/26; dan

 

b.

Aplikasi Pengemasan Baru untuk jenis SPT Tahunan 1770S dan 1770SS;

3.

Berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh PPDDP, Direktorat TTKI, dan Direktorat TIP, disepakati bahwa PPDDP akan melakukan implementasi Single Core secara bertahap untuk seluruh jenis SPT sebagaimana dimaksud angka 2 mulai tahun 2018;

4.

Implementasi tahap I (satu) telah dilakukan di KPP Mitra PPDDP untuk Wilayah Jakarta pada tanggal 15 Januari 2018. Implementasi tahap II (dua) akan dilakukan di KPP Mitra PPDDP untuk Wilayah Jawa Barat dan Banten;

5.

Berdasarkan hal-hal di atas, maka mulai tanggal 2 April 2018 seluruh KPP Mitra PPDDP di Wilayah Jawa Barat dan Banten agar melakukan pengemasan untuk seluruh jenis SPT yang diolah di PPDDP menggunakan Aplikasi Pendukung Baru;

6.

Alamat aplikasi yang digunakan untuk melakukan pengemasan yaitu http://pendukung-upddp.intranet.pajak.go.id/ dengan menggunakan username dan password SIKKA;

7.

Pengemasan SPT dilakukan dengan menggunakan barcode yang tersedia pada Aplikasi TPT Online.

 

 

 

 

Demikian disampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Para Kepala Kantor diucapkan terima kasih.

 

 

 

a.n.

Direktur Jenderal Pajak
Direktur Transformasi Proses Bisnis,

ttd.

Hantriono Joko Susilo
NIP 16681222 199103 1 006

 

 

 

 

 

Tembusan

1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.

Direktur Jenderal Pajak
Direktur Teknologi Informasi Perpajakan
Direktur Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi
Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II
Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III
Kepala Kantor Wilayah DJP Banten

 

 

 

 

Kp.: PJ.131/PJ.0301/2018