KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT TEKNOLOGI INFORMASI PERPAJAKAN

JALAN GATOT SUBROTO KAV 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609. FAKSIMILE (021) 5207204. SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL [email protected]


Nomor

:

S-1076/PJ.10/2013

 

28 Juni 2013

Sifat

:

Segera

 

 

Lampiran

:

1 (satu) set

 

 

Hal

:

Pemanfaatan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan

 

 

sesuai Peraturan Pemerintah Nomor **31 TAHUN 2012**

 

 

 

 

 

Yth.

1.

Para Kepala Kantor Wilayah DJP

 

2.

Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

di seluruh Indonesia

 

 

 

 

 

 

          Sehubungan pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor **31 TAHUN 2012** tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor **16/PMK.03/2013** sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor **79/PMK.03/2013** tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan nomor **16/PMK.03/2013** tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serla Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan, serta menyusuli surat kami nomor S-971/PJ.10/2013 tanggal 3 Juni 2013 hal Pemanfaatan Data pagu APBN dan SP2D 2013, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.

Direktorat Jenderal Pajak telah menerima data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dari beberapa instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain.

2.

Data dan informasi yang telah kami terima dan kami sajikan pada Porlal DJP adalah sebagaimana terlampir.

3.

Data dan informasi sebagaimana pada angka 2 dapat diunduh pada Aplikasi Porlal DJP, menu Data Pihak Ketiga, sub menu Data PP 31/2012.

4.

Beberapa data dan informasi pihak ketiga yang telah kami sandingkan dengan data internal DJP, kami sajikan pada menu Data Pihak Ketiga, sub menu Penyandingan Data, yaitu:

 

a.

Penyandingan Pagu APBN vs SP2D;

 

b.

Penyandingan SP2D vs SPT;

 

c.

Penyandingan Devisa Hasil Ekspor.

5.

Agar Saudara dapat memanfaatkan data dan informasi tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

 

 

                        Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Direktur,

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Iwan Djuniardi
NIP 196806101995031001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan
1. Direktur Jenderal Pajak
2. Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan
3. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan
4. Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian