KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT POTENSI, KEPATUHAN DAN PENERIMAAN
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609, 5262880; FAKSIMILE (021) 5732062; HOME PAGE http://www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 1500200;
EMAIL [email protected]
Nomor
:
S-104/PJ.08/2016
31 Maret 2016
Sifat
:
Segera
Lampiran
:
4 (empat) set
Hal
:
Penyampaian Panduan Penggalian Potensi Pajak
dengan Memanfaatkan Data Pihak Ketiga
Yth.
1.
2.
Para Kepala Kantor Wilayah DJP
Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Dalam rangka menunjang kegiatan penggalian potensi pajak yang dilakukan oleh Kanwil DJP dan KPP, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Sebagai amanat dari Pasal 35A UU KUP dan Peraturan Pemerintah Nomor **31 TAHUN 2012** beserta peraturan pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Pajak melalui Kantor Pengolahan Data Eksternal (KPDE) menghimpun serta mengolah data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain;
2.
Data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dapat diakses oleh KPP pada Aplikasi Portal DJP (Appportal) pada menu Data Pihak Ketiga - Data PP 31/2012;
3.
Sebagai petunjuk pemanfaatan data tersebut dalam kegiatan penggalian potensi pajak, bersama ini terlampir panduan penggalian potensi pajak yang terdiri dari:
a.
Panduan Penggalian Potensi Pajak dengan Memanfaatkan Data Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
b.
Panduan Penggalian Potensi Pajak dengan Memanfaatkan Data Izin Prinsip dan Izin Usaha BKPM
c.
Panduan Penggalian Potensi Pajak dengan Memanfaatkan Data Devisa Hasil Ekspor (DHE)
d.
Panduan Penggalian Potensi Pajak dengan Memanfaatkan Data Tagihan Listrik
Softcopy panduan tersebut dapat diunduh pada halaman muka Aplikasi Approweb;
4.
Pertanyaan dan saran terkait panduan tersebut atau hal-hal lain terkait penggalian potensi pajak, dapat disampaikan melalui surat elektronik di alamat [email protected].
Demikian disampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
a.n.
Direktur Jenderal
Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan
ttd.
Estu Budiarto
NIP 196208081983021001
Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak
KP.: PJ.081/PJ.0801/2016
timtkb/liendza, 4/4/2016