KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DIREKTORAT PEMERIKSAAN DAN PENAGIHAN
JALAN GATOT SUBROTO KAV 40-42 JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208 EKSTENSI 51556. FAKSIMILE (021) 52964482. SITUS www.pajak.go.id__
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200;
EMAIL [email protected]__
Nomor
:
S-1021/PJ.04/2013
22 Juli 2013
Sifat
:
Sangat Segera
Lampiran
:
-
Hal
:
Pelaksanaan Pemeriksaan Wajib Pajak Sektor Properti
Yth.
1.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
di seluruh Indonesia
2.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak
di seluruh Indonesia
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor **SE-28/PJ/2013** dan **SE-30/PJ/2013** dan dalam rangka meningkatkan efektivitas pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sektor properti, dengan ini ditegaskan beberapa hal sebagai berikut:
1.
Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak sektor properti yang berasal dari instruksi Direktur Pemeriksaan dan Penagihan berdasarkan Kriteria Seleksi harus mencakup seluruh cabang/lokasi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
2.
Berdasarkan kebijakan sebagaimana ditetapkan pada angka 1, Supervisor pada UP2 Domisili harus mengidentifikasikan seluruh cabang/lokasi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang dilakukan pemeriksaan dan untuk selanjutnya harus mengusulkan pemeriksaan lokasi ke UP2 Lokasi untuk seluruh lokasi tempat usaha Wajib Pajak dalam berkas rencana pemeriksaan (audit plan).
3.
Dalam hal terhadap Wajib Pajak lokasi telah dilakukan pemeriksaan dan telah diterbitkan surat ketetapan pajak, maka UP2 Lokasi harus mengirim fotokopi LHP ke UP2 Domisili.
4.
Dalam hal UP2 Domisili meminta pemeriksaan lokasi dan UP2 Lokasi sudah menerbitkan SP2, maka pemeriksaan lokasi dianggap permintaan UP2 Domisili.
5.
Pajak Penghasilan dihitung dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang sebenarnya, sehingga Pemeriksa wajib mengetahui jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang sebenarnya terjadi.
6.
Pemeriksa dapat mengusulkan Pemeriksaan Khusus sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor **SE-28/PJ/2013** sepanjang terkait dengan pemeriksaan yang sedang dilakukan atau sudah dilakukan, baik mengusulkan Wajib Pajak yang sama tetapi tahun pajak yang berbeda, maupun Wajib Pajak lain.
7.
Kepada para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dimohon bantuannya untuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan pemeriksaan Wajib Pajak sektor properti di wilayah kerja masing - masing.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.
Direktur
ttd.
Dadang Suwarna
NIP 195811061982031001
Tembusan:
Direktur Jenderal Pajak;