PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 7 TAHUN 2002
 
                        TENTANG
 
              PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 
           TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH 
                  YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 
 
                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Penjualan atas 
Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah 
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena 
Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Ketiga 
    Undang-Undang Dasar 1945;

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong 
    Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4063) sebagaimana telah diubah dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 
    Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4129);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 
2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK 
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.


                        Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena 
Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah 
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2001, diubah sebagai berikut:

1.  Ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1), ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan 
    Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 1

    (1) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang 
        dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 10% (sepuluh persen) adalah:
        a.  kelompok kepala susu atau susu yang diasamkan/diragi, mengandung tambahan gula 
            atau pemanis lainnya atau tidak, diberi aroma atau tidak, diberi rasa atau tidak, 
            mengandung tambahan buah-buahan, biji-bijian, kokoa, atau tidak, yoghurt, kephir, 
            whey, keju, mentega atau lemak atau minyak yang diperoleh dari susu, yang 
            dibotolkan/dikemas;
        b.  kelompok air buah dan air sayuran, yang belum meragi dan tidak mengandung 
            alkohol, mengandung tambahan gula atau pemanis lainnya maupun tidak, 
            mengandung aroma maupun tidak, yang dibotolkan/dikemas;
        c.  kelompok minuman yang tidak mengandung alkohol, mengandung tambahan gula 
            atau pemanis lainnya maupun tidak, mengandung aroma maupun tidak, serta air 
            soda, yang dibotolkan/dikemas;
        d.  kelompok produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki, dan rambut, 
            serta preparat rias lainnya, yang dibotolkan/dikemas;
        e.  kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, dan pesawat 
            penerima siaran televisi;
        f.  kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga;
        g.  kelompok mainan anak-anak.

    (2) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang 
        dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 20% (dua puluh persen), adalah:
        a.  kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingin, pesawat pemanas, selain yang 
            disebut dalam ayat (1);
        b.  kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town 
            house, dan sejenisnya;
        c.  kelompok barang saniter dan perlengkapannya, kecuali yang terbuat dari plastik, 
            seng atau semen;
        d.  kelompok alat fotografi, alat sinematografi, alat optik, alat perekam suara atau 
            gambar, alat reproduksi suara atau gambar, pesawat penerima dan pengirim suara, 
            pesawat penerima siaran televisi selain yang disebut dalam ayat (1);
        e.  kelompok mesin pengatur suhu udara, mesin cuci, mesin pengering, pesawat 
            elektromagnetik, pesawat cukur, dan pesawat pangkas rambut, serta instrumen 
            musik;
        f.  kelompok wangi-wangian;
        g.  kelompok permadani tertentu selain yang terbuat dari serabut kelapa (coir), sutera, 
            wool atau bulu hewan halus;

    (3) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang 
        dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 30% (tiga puluh persen), adalah:
        a.  kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, sampan dan kano, kecuali untuk 
            keperluan negara atau angkutan umum;
        b.  kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut dalam ayat (1);
        c.  kelompok pesawat penerima siaran televisi selain yang disebut dalam ayat (1) dan 
            ayat (2).

    (4) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang 
        dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 40% (empat puluh persen), 
        adalah:
        a.  kelompok minuman yang mengandung alkohol;
        b.  kelompok barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kulit atau kulit tiruan;
        c.  kelompok permadani yang terbuat dari sutera atau wool;
        d.  kelompok barang kaca dari kristal timah hitam dari jenis yang digunakan untuk meja, 
            dapur, rias, kantor, dekorasi dalam ruangan atau keperluan semacam itu;
        e.  kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia 
            atau dari logam yang dilapisi logam mulia atau campuran daripadanya;
        f.  kelompok kapal atau kendaraan air lainnya, selain yang disebut dalam ayat (3), 
            kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum;
        g.  kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan; pesawat udara 
            lainnya tanpa tenaga penggerak;
        h.  kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara;
        i.  kelompok perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, dan di atas meja untuk 
            orang dewasa dan kanak-kanak;
        j.  kelompok pesawat penerima siaran televisi selain yang dimaksud dalam ayat (1), 
            ayat (2), dan ayat (3);
        k.  kelompok jenis alas kaki;
        l.  kelompok alat makan, alat dapur, barang rumah tangga lainnya dan barang rias;
        m.  kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor;
        n.  kelompok barang-barang yang terbuat dari porselin, tanah lempung cina atau 
            keramik;
        o.  kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu selain batu 
            jalan dan batu tepi jalan.

    (5) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang 
        dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 50% (lima puluh persen), adalah:
        a.  kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus;
        b.  kelompok pesawat udara, selain yang dimaksud dalam ayat (4), kecuali untuk 
            keperluan negara atau angkutan udara niaga;
        c.  kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut dalam ayat (1) 
            dan ayat (3);
        d.  kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara;
        e.  kelompok pesawat penerima siaran televisi selain yang dimaksud dalam ayat (1), 
            ayat (2), ayat (3), dan ayat (4).

    (6) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang 
        dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 75% (tujuh puluh lima persen), 
        adalah:
        a.  kelompok minuman yang mengandung alkohol selain yang dimaksud dalam ayat (4);
        b.  kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan 
            atau mutiara atau campuran daripadanya;
        c.  kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan 
            umum."


2.  Diantara Pasal 1 dan Pasal 2 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 1A yang berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 1A

    (1) Terhadap Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang 
        dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, apabila dalam jangka 
        waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehannya ternyata dipindahtangankan atau 
        digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula, maka Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
        yang semula tidak terutang pada saat impor atau perolehannya tersebut menjadi terutang dan 
        wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak barang tersebut dipindahtangankan 
        atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula.

    (2) Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pajak 
        Penjualan atas Barang Mewah yang terutang tersebut tidak atau kurang bayar, Direktur 
        Jenderal Pajak menerbitkan Surat Keterangan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) ditambah sanksi 
        sesuai ketentuan yang berlaku."


3.  Ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai 
    berikut:

                        "Pasal 2

    (1) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang 
        dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), 
        adalah:
        a.  kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk 
            pengemudi dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel atau semi 
            diesel) dengan semua kapasitas isi silinder;
        b.  kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk 
            pengemudi selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau motor 
            bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar 
            penggerak (4x2), dengan kapasitas silinder tidak lebih dari 1500 CC.

    (2) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang 
        dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), 
        adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk 
        pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau dengan motor 
        bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), 
        dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC sampai dengan 2500 CC.

    (3) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang 
        dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), 
        adalah kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk 
        pengemudi, berupa:
        a.  kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau 
            nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 
            1500 CC;
        b.  kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api 
            atau nyala kompresi (diesel atau semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gandar 
            penggerak (4x4), dengan kapasitas silinder sampai dengan 1500 CC.

    (4) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang 
        dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh 
        persen), adalah kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk 
        pengemudi, berupa:
        a.  kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api, 
            dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih 
            dari 2500 CC sampai dengan 3000 CC;
        b.  kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api berupa sedan atau station wagon 
            dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), 
            dengan kapasitas silinder lebih dari 1500 CC sampai dengan 3000 CC;
        c.  kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa 
            sedan atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) 
            gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC sampai 
            dengan 2500 CC.

    (5) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang 
        dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen), 
        adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

    (6) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang 
        dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 60% (enam puluh 
        persen), adalah:
        a.  kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 CC 
            sampai dengan 500 CC;
        b.  kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, 
            dan kendaraan semacam itu.

    (7) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang 
        dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima 
        persen), adalah:
        a.  kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk 
            pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan 
            selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau 
            dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih 
            dari 3000 CC;
        b.  kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk 
            pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) berupa sedan 
            atau station wagon, dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) 
            gandar penggerak (4x2) atau 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi 
            silinder lebih dari 2500 CC;
        c.  kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 CC;
        d.  trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah."


                        Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 23 Maret 2002
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd

                            MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd

BAMBANG KESOWO
        




                LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2002 NOMOR 12








                           PENJELASAN
                         ATAS

                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 7 TAHUN 2002
 
                        TENTANG
 
              PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 
           TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH 
                  YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 

UMUM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang 
Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan 
Peraturan Pemerintah Nomor 60 TAHUN 2001, telah ditetapkan kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong 
Mewah baik kendaraan bermotor maupun selain kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas 
Barang Mewah. Dalam pelaksanaannya Peraturan Pemerintah tersebut masih belum sesuai dengan tujuan 
dalam pengenaannya, terbukti dengan masih banyaknya masukan atau usulan dari masyarakat terhadap 
pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah pada Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah baik 
kendaraan bermotor maupun selain kendaraan bermotor. Oleh karena itu, untuk dapat mencapai tujuan dan 
untuk lebih memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat di dalam pengenaan Pajak 
Penjualan atas Barang Mewah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai pengenaan Pajak 
Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah, yang meliputi antara lain:

1.  Menghapus kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor yang 
    dirasa tidak tepat lagi digolongkan sebagai barang mewah.

2.  Menyesuaikan kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan bermotor 
    dengan golongan tarif yang sesuai.

3.  Memberikan sanksi terhadap importir atau pembeli Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain 
    kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, yang 
    ternyata dipindahtangankan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula.

4.  Menyesuaikan jenis kendaraan bermotor berdasarkan kapasitas isi silindernya dengan golongan tarif 
    yang sesuai.


PASAL DEMI PASAL

Pasal I

    Angka 1

        Pasal 1

            Cukup jelas

    Angka 2

        Pasal 1A

            Untuk mencegah penyalahgunaan terhadap Barang Kena Pajak yang Tergolong 
            Mewah selain kendaraan bermotor yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan 
            atas Barang Mewah, maka pada Peraturan Pemerintah ini diatur mengenai sanksi bagi 
            importir atau pembeli Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah selain kendaraan 
            bermotor yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang 
            dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak impor dan atau perolehannya ternyata 
            dipindahtangankan atau digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula.

    Angka 3

        Pasal 2

            Cukup jelas

Pasal II

    Cukup jelas




               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4176