PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 73 TAHUN 1996

                        TENTANG

        PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTAN

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  Bahwa orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha jasa 
    konstruksi dan jasa konsultan, Wajib melunasi Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut ;
b.  Bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan Wajib 
    Pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut dan sesuai dengan 
    Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 , dipandang perlu mengatur tentang 
    pengenaan PajakPenghasilan atas Penghasilan tertentu berupa penghasilan dari usaha jasa konstruksi 
    dan jasa konsultan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah, 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  : 

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA 
KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTAN.


                        Pasal 1

Atas penghasilan Wajib Pajak yang bergerak dibidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi dan Wajib Pajak
badan yang bergerak dibidang usaha jasa perencanaan kontruksi, jasa pengawasan kontruksi dan/atau jasa
konsultan, kecuali konsultan hukum dan konsultan pajak, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.


                        Pasal 2

Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 adalah sebagai berikut :
a.  atas imbalan jasa pelaksanaan konstruksi adalah 2% (dua persen);
b.  atas imbalan jasa perencanaan konstruksi adalah 4% (empat persen);
c.  atas imbalan jasa pengawasan konstruksi adalah 4% (empat persen);
d.  atas imbalan jasa konsultan adalah 4% (empat persen);
dari jumlah imbalan bruto.


                        Pasal 3

ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.


                        Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1997.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





                                Ditetapkan di Jakarta
                                pada tanggal 20 Desember 1996
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                ttd

                                SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO




            LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 112






                           PENJELASAN
                         ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 73 TAHUN 1996

                        TENTANG

        PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI USAHA JASA KONSTRUKSI DAN JASA KONSULTAN

UMUM

Berdasarkan Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, Penghasilan
yang diterima atau diperoleh dari usaha merupakan Objek Pajak Penghasilan. Dengan demikian, penghasilan
diterima yang atau diperoleh oleh Wajib Pajak yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi dan jasa
konsultan termasuk dalam pengertian penghasilan dan merupakan Objek Pajak Penghasilan Untuk 
memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak tersebut dalam 
memenuhi kewajiban perpajakannya, dan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, pengenaan Pajak 
Penghasilan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari usaha jasa konstruksi dan jasa 
konsultan, kecuali konsultan hukum dan konsultan pajak, perlu diatur tersendiri dengan Peraturan Pemerintah. 
Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur bahwa atas Penghasilan tersebut dikenakan Pajak Penghasilan yang 
bersifat final.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Dengan dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final, Wajib Pajak yang semata-mata bergerak
    dibidang usaha jasa pelaksanaan konstruksi dan Wajib Pajak badan yang bergerak semata-mata
    dibidang usaha jasa perencanaan konstruksi, jasa pengawasan konstruksi dan jasa konsultan, kecuali 
    konsultan hukum dan konsultan pajak tidak perlu lagi melakukan penghitungan penghasilan neto dari 
    usaha tersebut untuk dilaporkan dalam surat pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Pasal 2

    Jumlah imbalan bruto merupakan nilai yang diterima atau diperoleh pemberi jasa yang bergerak
    dibidang usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan dengan nama dan dalam bentuk apapun
    sehubungan dengan pemberian jasa konstruksi dan jasa konsultan dimaksud, tetapi tidak termasuk
    Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 3

    Cukup jelas

Pasal 4

    Cukup jelas




             TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3664.