PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 63 TAHUN 1998

                        TENTANG

             PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 
   TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS 
         BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH 
             YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.  bahwa dalam rangka lebih memperlancar pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah, 
    dipandang perlu memberikan perlakuan di bidang perpajakan;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 42 
    Tahun 1995 dengan Peraturan Pemerintah.

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
2.  Peraturan Pemerintah Nomor 47 TAHUN 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan 
    Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 76, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3579);
3.  Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak
    Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan Pajak Penghasilan dalam Rangka 
    Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Hibah atau Dana Pinjaman Luar Negeri 
    (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 70).

                    MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK 
TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DAN PAJAK 
PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU 
DANA PINJAMAN LUAR NEGERI.


                        Pasal I

Menambah ketentuan baru diantara Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 yang 
dijadikan Pasal 3A, yang berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 3A

    (1) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang oleh karyawan asing yang bekerja pada kontraktor, 
        konsultan, dan pemasok (supplier) utama atas penghasilan yang diterima atau diperoleh 
        karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang 
        dibiayai dengan hibah, ditanggung oleh Pemerintah.

    (2) Pajak Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor, Konsultan dan pemasok lapisan kedua atas 
        penghasilan yang diterima atau diperoleh karena pekerjaan yang dilakukan dalam rangka 
        pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai oleh hibah, ditanggung oleh Pemerintah." 


                        Pasal II

Peraturan Pemerintah  ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada tanggal 23 Juni 1998
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE

Diundangkan 
Pada tanggal 23 Juni 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA 
REPUBLIK INDONESIA

ttd

AKBAR TANDJUNG




             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 107






                            PENJELASAN
                         ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 63 TAHUN 1998

                        TENTANG

             PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 42 TAHUN 1995 
   TENTANG BEA MASUK, BEA MASUK TAMBAHAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS 
         BARANG MEWAH DAN PAJAK PENGHASILAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PROYEK PEMERINTAH 
             YANG DIBIAYAI DENGAN HIBAH ATAU DANA PINJAMAN LUAR NEGERI


UMUM

Dalam rangka lebih menunjang pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai oleh hibah, dipandang perlu 
memberikan perlakuan di bidang perpajakan.

Perlakuan perpajakan dimaksud berupa ditanggungnya oleh Pemerintah :
a.  Pajak Penghasilan Pasal 21 yang terutang oleh karyawan asing yang bekerja pada kontraktor,
    konsultan dan pemasok utama;
b   Pajak Penghasilan yang terutang oleh Kontraktor, konsultan, dan pemasok lapisan kedua.

Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 42 TAHUN 1995 
tentang Bea Masuk, Bea Masuk Tambahan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 
dan Pajak Penghasilan dalam rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan Hibah atau Dana 
Pinjaman Luar Negeri.


PASAL DEMI PASAL

Pasal I

    Pasal 3A

        Ayat (1)

            Yang dimaksud dengan "Karyawan Asing" adalah warga negara asing yang menerima 
            atau memperoleh penghasilan dari kontraktor, konsultan atau pemasok utama dalam 
            rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang dibiayai dengan hibah.

        Ayat (2)

            Yang dimaksud dengan "kontraktor, konsultan dan pemasok lapisan kedua" adalah 
            kontraktor, konsultan dan pemasok yang menerima pekerjaan dari kontraktor, 
            konsultan dan pemasok utama dalam rangka pelaksanaan Proyek Pemerintah yang 
            dibiayai oleh hibah.

Pasal II

    Cukup Jelas




              TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3770