PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 61 TAHUN 1992

                        TENTANG

                  PAJAK PENGHASILAN PERUSAHAAN REKSA DANA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

a.  bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991, penghasilan berupa dividen 
    dan bunga obligasi serta keuntungan dari penjualan sekuritas yang diterima atau diperoleh Perusahaan 
    Reksa Dana tidak termasuk Obyek Pajak Penghasilan apabila seluruh penghasilan bersih yang diterima 
    atau diperoleh perusahaan Reksa Dana tersebut dibagikan sebagai dividen kepada para pemodal;

b.  bahwa berdasarkan hal tersebut di atas dipandang perlu mengatur pengertian penghasilan bersih 
    perusahaan Reksa Dana dan dividen yang dibagikan kepada para pemodal dengan Peraturan 
    Pemerintah;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2), Undang-undang Dasar 1945;

2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);

3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 
    50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1991 (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3459);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :   

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN PERUSAHAAN REKSA DANA.


                        Pasal 1 

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :

1.  Penghasilan bersih perusahaan Reksa Dana adalah penghasilan bruto setelah dikurangi biaya seperti 
    yang diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991;

2.  Saham dividen adalah dividen yang dibagikan berupa saham kepada pemegang saham yang 
    merupakan kapitalisasi dari keuntungan yang diterima atau diperoleh perusahaan Reksa dana.


                        Pasal 2

Penghasilan bersih yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana tidak termasuk obyek pajak 
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 
tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991, sepanjang 
seluruhnya dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham dalam bentuk tunai dan/atau saham dividen.


                        Pasal 3

Ketentuan mengenai saham dividen perusahaan reksa dana akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.


                        Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan perundangan peraturan Pemerntah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 19 September 1992
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada Tanggal 19 September 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO.




             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1992 NOMOR 104








                            PEJELASAN 
                         ATAS

                  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 61 TAHUN 1992

                        TENTANG

                  PAJAK PENGHASILAN PERUSAHAAN REKSA DANA

UMUM

Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana 
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1991 (selanjutnya disebut Undang-undang Pajak 
Penghasilan 1984) ditentukan bahwa penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana dari 
investasi untuk kepentingan pemodal tidak termasuk obyek Pajak Penghasilan, sepanjang seluruh penghasilan 
bersih yang diterima atau diperolehnya dibagikan kepada para pemodal sebagai bagian keuntungan atau dividen.

Mengingat hal tesebut, perlu diatur dan diberikan penegasan mengenai pengertian penghasilan bersih 
perusahaan Reksa Dana dan pengertian bagian keuntungan atau dividen.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1     

    Angka 1

        Penghasilan bersih perusahan Reksa Dana adalah penghasilan bruto dikurangi biaya-biaya 
        sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984. Penghasilan 
        bruto adalah penghasilan berupa dividen, bunga obligasi dan keuntungan dari penjualan atau 
        pengalihan sekuritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf i Undang-undang 
        Pajak Penghasilan 1984.

    Angka 2

        Dividen atau bagian keuntungan yang dibagikan kepada para pemodal meliputi baik yang 
        dibagikan dalam bentuk tunai maupun yang dibagikan dalam bentuk saham dividen. 
        Saham dividen (stock dividend) adalah dividen yang dibagikan dalam bentuk saham yang 
        merupakan kapitalisasi dari keuntungan yang diperoleh perusahaan reksa dana.

Pasal 2

    Penghasilan bersih yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana tidak dikenakan Pajak 
    Penghasilan apabila seluruh penghasilan bersih tersebut dibagikan kepada para pemodal berupa 
    dividen atau bagian keuntungan, baik dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham dividen.

    Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi para pemodal yang menyertakan modalnya pada 
    perusahaan reksa dana, mengingat pada umumnya mereka adalah para pemodal kecil.

    Yang dimaksud dengan dibagikan kepada para pemodal adalah apabila telah diputuskan oleh rapat 
    Umum Pemegang Saham bahwa seluruh penghasilan bersih tersebut dibagikan kepada para pemegang 
    saham dan telah dibukukan oleh perusahaan sehingga rekening laba ditahan pada Neraca perusahaan 
    adalah nihil.

Pasal 3

    Cukup jelas

Pasal 4

    Cukup jelas




               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3497