PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 5 TAHUN 2003

                        TENTANG

            PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA 
    SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan 
    Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, Gubernur berwenang menetapkan besarnya Upah 
    Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota untuk setiap tahun;

b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan dalam rangka lebih memberikan keadilan dalam 
    pengenaan Pajak Penghasilan kepada pekerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pajak 
    Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja sampai dengan Sebesar Upah Minimum 
    Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat 
    Undang-Undang Dasar 1945;

2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan 
    Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA 
SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA.


                        Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1.  Pekerja adalah tenaga kerja yang bekerja di dalam hubungan kerja pada pengusaha dengan 
    menerima upah.

2.  Upah adalah hak pekerja yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari 
    pengusaha kepada pekerja atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, ditetapkan 
    dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, 
    termasuk tunjangan bagi pekerja dan keluarganya.


                        Pasal 2

Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum 
Kabupaten/Kota setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak ditanggung oleh Pemerintah.


                        Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan 
Menteri Keuangan.


                        Pasal 4

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 72 TAHUN 2001 tentang Pajak 
Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima oleh Pekerja sampai dengan Sebesar Upah Minimum Propinsi atau 
Upah Minimum Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 132, Tambahan 
Lembaran Negara Nomor 4148) dinyatakan tidak berlaku.


                        Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 
2 Januari 2003.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 20 Januari 2003
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd

                            MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 20 Januari 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO




               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 6






                            PENJELASAN
                          ATAS

                   PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 5 TAHUN 2003
 
                        TENTANG
 
            PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN YANG DITERIMA OLEH PEKERJA 
    SAMPAI DENGAN SEBESAR UPAH MINIMUM PROPINSI ATAU UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA


UMUM

Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan 
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom maka pemberlakuan Upah Minimum Regional berubah menjadi 
Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum Kabupaten/Kota. Penetapan besarnya upah minimum yang berlaku 
untuk Propinsi atau Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur setiap tahun.

Kenyataan menunjukan bahwa masih banyak pekerja yang memperoleh penghasilan dalam sebulan di atas 
Penghasilan Tidak Kena Pajak, namun masih di bawah atau sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah 
Minimum Kabupaten/Kota. Hal ini berakibat dikenakannya Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan 
tersebut, sehingga dapat mengurangi maksud peningkatan kesejahteraan pekerja yang bersangkutan.

Oleh karena itu, untuk penghasilan pekerja sampai dengan sebesar Upah Minimum Propinsi atau Upah 
Minimum Kabupaten/Kota, Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan tersebut ditanggung oleh 
Pemerintah.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup jelas

Pasal 2

    Apabila Penghasilan Tidak Kena Pajak lebih besar dari Upah Minimum Propinsi atau Upah Minimum 
    Kabupaten/Kota maka tidak ada Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh Pemerintah.

Pasal 3
    Cukup jelas

Pasal 4
    Cukup jelas

Pasal 5
    Cukup jelas




            TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4258