PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 57 TAHUN 1996

                        TENTANG

             PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 1994 
    TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa dalam rangka semakin mendorong kegiatan ekonomi di wilayah pertumbuhan Kerjasama 
    Ekonomi Sub-regional ASEAN, dipandang perlu memberikan kemudahan perpajakan bagi orang 
    pribadi Warga Negara Indonesia yang bertolak ke negara-negara anggota ASEAN yang termasuk 
    dalam wilayah pertumbuhan dimaksud;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, ketentuan tentang pembebasan dari kewajiban membayar 
    Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang 
    Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri, perlu 
    disempurnakan;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3566);
3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang 
    Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 75, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3578);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 1994 
TENTANG PEM-BAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI.


                        Pasal I

Ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 diubah dengan menambah huruf y, sehingga
Pasal 3 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

    "Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berlaku bagi :

    a.  Anggota Korps Diplomatik, Pegawai Perwakilan Negara Asing, staf dari Badan-badan 
        Perserikatan Bangsa-Bangsa, tenaga Ahli dalam rangka kerjasama teknik, dan staf dari 
        Badan/Organisasi Internasional yang mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia, 
        sepanjang mereka bukan Warga Negara Indonesia dan disamping jabatan resmi tidak 
        melakukan pekerjaan lain atau kegiatan usaha di Indonesia;

    b.  Anggota keluarga dan pembantu rumah tangga yang bukan Warga Negara Indonesia dari 
        mereka yang tersebut pada huruf a;

    c.  Pejabat Negara, Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil 
        yang bertolak ke luar negeri dalam rangka dinas yang menggunakan paspor dinas dan 
        dilengkapi dengan surat tugas atau surat perjalanan ke luar negeri untuk setiap 
        keberangkatan;

    d.  Anggota keluarga dari mereka yang tersebut pada huruf c dalam hal keberangkatannya ke 
        luar negeri dalam rangka penempatan di luar negeri;

    e.  Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia yang mendapat tugas sebagai pasukan 
        Perserikatan Bangsa-Bangsa atau dalam rangka latihan bersama dengan pasukan negara lain 
        di luar negeri;

    f.  Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Negeri Sipil yang melakukan 
        tugas di bidang keamanan dan pelayanan pemerintahan di daerah perbatasan yang 
        melaksanakan tugas dinas ke luar negeri dalam rangka kerjasama dengan Negara yang 
        berbatasan;

    g.  Anggota misi kesenian, misi olahraga dan misi keagamaan yang mewakili Pemerintah 
        Republik Indonesia ke luar negeri dengan persetujuan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, 
        Menteri Negara Pemuda dan Olahraga atau Menteri Agama;

    h.  Petugas Imigrasi yang melakukan tugas pendataan keimigrasian di atas pesawat terbang 
        perusahaan penerbangan nasional;

    i   Jemaah haji yang penyelenggaraannya dilakukan oleh Departemen Agama dan petugas 
        pelaksana pemberangkatan haji yang pembiayaannya dibebankan pada dana Ongkos Naik 
        Haji;

    j.  Mahasiswa atau pelajar Indonesia yang akan belajar di luar negeri serta guru Indonesia dalam 
        rangka program resmi pertukaran mahasiswa, pelajar atau guru yang diselenggarakan 
        Pemerintah atau badan asing dengan persetujuan dari Menteri terkait;

    k.  Para pekerja Warga Negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri dalam rangka program
        pengiriman Tenaga Kerja Indonesia dengan persetujuan Menteri Tenaga Kerja;

    l.  Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di daerah perbatasan yang melakukan 
        perjalanan dinas batas wilayah Republik Indonesia dengan mempergunakan Pas Lintas Batas 
        sesuai dengan perjanjian lintas batas dengan negara lain;

    m.  Penduduk Indonesia yang bertempat tinggal tetap di Pulau Batam yang mempunyai Kartu 
        Tanda Penduduk yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang di pulau yang bersangkutan, 
        sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi penghasilan atau telah 
        terdaftar sebagai Wajib Pajak dan telah memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya pada 
        Kantor Pelayanan Pajak Batam;

    n.  Orang asing yang berada di Indonesia dengan visa turis, visa transit, visa sosial budaya, visa
        kunjungan usaha dan tidak menerima atau memperoleh penghasilan di Indonesia serta berada 
        di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua 
        belas) bulan;

    o.  Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal tetap di luar negeri yang memiliki tanda 
        pengenal resmi sebagai penduduk negeri tersebut dan tidak menerima atau memperoleh 
        penghasilan dari Indonesia, sepanjang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus 
        delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, dan pembebasan tersebut 
        hanya diberikan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun takwim;

    p.  Tenaga kerja warga negara asing pendatang yang bekerja di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan 
        Pulau Karimun, sepanjang mereka telah dipotong Pajak Penghasilan oleh pemberi kerja;

    q.  Orang asing yang menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia yang tidak 
        bermaksud menetap di Indonesia dan berada di Indonesia tidak lebih dari 183 (seratus 
        delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sepanjang atas penghasilan 
        tersebut telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 26 oleh pemberi Penghasilan;

    r.  Mahasiswa atau pelajar asing yang berada di Indonesia dalam rangka belajar dengan 
        rekomendasi dari pimpinan sekolah atau perguruan tinggi yang bersangkutan dan tidak 
        menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;

    s.  Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan penelitian di bidang ilmu
        pengetahuan dan kebudayaan di bawah koordinasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia 
        atau lembaga resmi pemerintah lainnya serta Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 
        sepanjang tidak menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia;

    t.  Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka pelaksanaan program kerjasama teknik 
        dengan mendapat persetujuan Sekretariat Kabinet serta tidak menerima atau memperoleh 
        penghasilan dari Indonesia;

    u.  Orang asing yang berada di Indonesia dalam rangka melakukan tugas sebagai anggota misi
        keagamaan di bawah koordinasi Departemen Agama dan misi kemanusiaan di bawah 
        koordinasi Departemen Sosial;

    v.  Orang asing yang karena sesuatu hal diperintahkan oleh pemerintah Indonesia untuk 
        meninggalkan wilayah Indonesia;

    w.  Awak dari pesawat terbang dan kapal laut serta kendaraan umum angkutan darat yang 
        beroperasi di jalur Internasional atau melakukan penerbangan, pelayaran dan operasi 
        berdasarkan perjanjian charter pengangkutan;

    x.  Penyandang cacat atau orang sakit yang akan berobat ke luar negeri atas biaya organisasi 
        sosial termasuk 1 (satu) orang pendamping, dengan persetujuan Menteri Kesehatan;
    y.  Orang pribadi yang bertolak ke luar negeri melalui pelabuhan atau tempat pemberangkatan 
        ke luar negeri dalam daerah kerjasama Ekonomi Sub-regional ASEAN yang ditetapkan oleh 
        Menteri Keuangan;


                        Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 18 September 1996
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 September 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MOERDIONO



               LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 87








                           PENJELASAN 
                         ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 57 TAHUN 1996

                        TENTANG

             PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 46 TAHUN 1994 
    TENTANG PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN BAGI ORANG PRIBADI YANG BERTOLAK KE LUAR NEGERI

UMUM

Perkembangan ekonomi dunia saat ini diwarnai oleh interdependensi dan globalisasi. Pengembangan ekonomi
Sub-regional merupakan suatu usaha dalam pencapaian suatu kesatuan ekonomi yang melintas batas-batas
politik negara dan yang menggabungkan sumber daya alam, sumber daya manusia, modal, teknologi untuk
kesejahteraan masyarakat di wilayah Sub-regional tersebut.

Dalam rangka menunjang Kerjasama Ekonomi Sub-regional ASEAN, dipandang perlu untuk menyempurnakan
Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang
Bertolak Ke Luar Negeri.

Penyempurnaan tersebut dilakukan dengan memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk
menetapkan pelabuhan atau tempat pemberangkatan ke luar negeri dalam kawasan Kerjasama Ekonomi
Sub-regional ASEAN yang dikecualikan dari pembayaran Pajak Penghasilan bagi orang pribadi yang akan
bertolak ke luar negeri.


PASAL DEMI PASAL

Pasal I

    Cukup jelas

Pasal II

    Cukup jelas




                TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3653