PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 48 TAHUN 2000

                        TENTANG

       PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 1999 TENTANG PENGALIHAN 
    KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM 
  (RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS 
     YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI NEGARA 
            PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 telah ditetapkan pengalihan 
    kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 
    atau pemegang saham pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang 
    sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia kepada Menteri Negara Penanaman Modal 
    dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
b.  bahwa Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kereta Api Indonesia adalah badan penyelenggara 
    angkutan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang 
    Perkeretaapian yang melakukan kegiatan vital bagi masyarakat;
c.  bahwa Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kereta Api Indonesia tersebut dibebani tugas 
    pemerintahan untuk menyelenggarakan dan atau mengusahakan kegiatan dan prasarana yang 
    merupakan landasan kelangsungan usaha Perusahaan Perseroan dimaksud dengan mengutamakan 
    pelayanan umum bagi masyarakat;
d.  bahwa sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c, dipandang perlu 
    untuk mengecualikan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kereta Api Indonesia dari ketentuan 
    pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku pemegang saham kepada 
    Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara;
e.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, dipandang perlu mengubah ketentuan Pasal 1 
    Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan 
    Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Atau Pemegang Saham Pada 
    Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh 
    Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha 
    Milik Negara;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1992 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3479);
3.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1998 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) 
    Kereta Api Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 
    1998 Nomor 31);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 tentang Prasarana dan Sarana Kereta Api (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3777);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan 
    Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Atau Pemegang Saham Pada 
    Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh 
    Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha 
    Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 225, Tambahan Lembaran 
    Negara Nomor 3920) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3924);

                       MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 1999 TENTANG PENGALIHAN 
KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM 
(RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS 
YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI NEGARA 
PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA.


                        Pasal I

Ketentuan Pasal 1 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 1999 tentang Pengalihan Kedudukan, Tugas 
dan Kewenangan Menteri Keuangan Selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau Pemegang Saham 
Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) dan Perseroan Terbatas Yang Sebagian Sahamnya Dimiliki Oleh 
Negara Republik Indonesia Kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik 
Negara, diubah pada ayat (2) dan ditambah 1 (satu) ayat yaitu ayat (3), sehingga keseluruhan Pasal 1 
berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 1

(1) Kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan yang mewakili Pemerintah selaku Pemegang 
    Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) 
    sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan 
    (PERSERO) dan Perseroan Terbatas yang Sebagian Sahamnya Dimiliki oleh Negara Republik 
    Indonesia, dialihkan kepada Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan Badan Usaha Milik 
    Negara.

(2) Pengalihan kedudukan, tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berlaku 
    bagi :
    a.  PERSERO yang bergerak di bidang usaha perbankan;
    b.  PERSERO yang bergerak di bidang usaha perasuransian;
    c.  PERSERO yang bergerak di bidang usaha jasa keuangan lainnya;
    d.  PERSERO yang bergerak di bidang usaha jasa perkeretaapian."

(3) Menteri Keuangan memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Menteri Perhubungan untuk 
    mewakilinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) 
    huruf d."


                        Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 11 Juli 2000
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd

                            ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Juli 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI




                LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 103





                           PENJELASAN
                        ATAS

                 PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                    NOMOR 48 TAHUN 2000

                             TENTANG

       PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 98 TAHUN 1999 TENTANG PENGALIHAN 
    KEDUDUKAN, TUGAS DAN KEWENANGAN MENTERI KEUANGAN SELAKU RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM 
  (RUPS) ATAU PEMEGANG SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DAN PERSEROAN TERBATAS 
     YANG SEBAGIAN SAHAMNYA DIMILIKI OLEH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KEPADA MENTERI NEGARA 
            PENANAMAN MODAL DAN PEMBINAAN BADAN USAHA MILIK NEGARA

UMUM

Dalam rangka mengoptimalisasi perekonomian nasional, maka terhadap Badan Usaha Milik Negara selaku unit 
usaha pelaku kegiatan ekonomi perlu dilakukan efisiensi, efektivitas dan peningkatan kinerja sehingga dapat 
memberikan kontribusi yang optimal terhadap pembangunan ekonomi nasional yang bertujuan untuk 
menyejahterakan masyarakat.

Perusahaan Perseroan (PERSERO) merupakan salah satu bentuk usaha Negara yang diharapkan dapat 
memberikan kontribusi optimal kepada pembangunan ekonomi nasional. Dalam rangka mengoptimalkan 
kontribusi PERSERO tersebut, dirasa perlu untuk meningkatkan kinerja dari PERSERO dengan melakukan 
pembinaan yang lebih sinkron dan berdaya guna.

Oleh karena itu, agar tugas tersebut dapat dilaksanakan maka ditetapkan suatu ketentuan yang mengalihkan 
kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan selaku pemegang saham atau pemilik modal Negara 
(Rapat Umum Pemegang Saham/RUPS) pada PERSERO sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah 
Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO), kepada Menteri Negara Penanaman Modal 
dan Pembinaan Badan Usaha Milik Negara. Namun untuk PERSERO yang bergerak di bidang jasa 
perkeretaapian mengingat kegiatan usahanya berkaitan erat dengan kebijakan di bidang perhubungan dan 
pelayanan umum kepada masyarakat luas, maka pembinaannya tetap berada pada Menteri Keuangan. Untuk 
selanjutnya, Menteri Keuangan memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Menteri Perhubungan untuk 
mewakilinya dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PERSERO tersebut.

Pengalihan kewenangan sebagaimana tersebut di atas, perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah.


PASAL DEMI PASAL

Pasal I

    Pasal 1

        Ayat (1)

            Cukup jelas

        Ayat (2)

            Huruf a

                Cukup jelas

            Huruf b

                Cukup jelas

            Huruf c

                Cukup jelas

            Huruf d

                Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan PERSERO yang bergerak di 
                bidang usaha jasa perkeretaapian adalah Perusahaan Perseroan (PERSERO) 
                PT Kereta Api Indonesia.

        Ayat (3)

            Cukup jelas

Pasal II

    Cukup jelas






             TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3978