PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 45 TAHUN 2001

                        TENTANG

             PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1998 
                    TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa Badan Usaha Milik Negara sebagai salah satu pilar perekonomian harus dapat memberikan 
    kontribusi yang maksimal dalam perkembangan perekonomian nasional;
b.  bahwa dalam rangka mencapai kontribusi yang maksimal dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip 
    good corporate governance, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan mekanisme kerja organ 
    Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan prinsip perseroan terbatas;
c.  bahwa untuk maksud tersebut, maka dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap 
    Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) dengan 
    Peraturan Pemerintah;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan 
    Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
    undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    2904);
3.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1998 
TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO).


                        Pasal I

Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan 
Perseroan (PERSERO) sebagai berikut:

1.  Ketentuan Pasal 8 ayat (4) diubah, sehingga Pasal 8 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 8

    (1) Pengangkatan dan pemberhentian Direksi PERSERO dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang 
        Saham.

    (2) Dalam hal Menteri Keuangan bertindak sebagai Rapat Umum Pemegang Saham, 
        pengangkatan Direksi ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

    (3) Direksi PERSERO diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan, 
        pengalaman dan perilaku serta dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemajuan 
        PERSERO.

    (4) Calon Direksi PERSERO dapat berasal dari:
        a.  tenaga profesional di luar Badan Usaha Milik Negara; dan atau
        b.  Direksi atau pejabat setingkat di bawah Direksi dari lingkungan Badan Usaha Milik 
            Negara.

    (5) Jumlah anggota Direksi PERSERO disesuaikan dengan kebutuhan dan salah seorang anggota 
        Direksi diangkat sebagai Direktur Utama.

    (6) Masa jabatan Direksi PERSERO adalah 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali."


2.  Ketentuan Pasal 10 diubah, sehingga Pasal 10 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 10

    (1) Rapat Umum Pemegang Saham dapat memberhentikan anggota Direksi PERSERO sewaktu-
        waktu sebelum masa jabatannya berakhir dengan menyebutkan alasannya.

    (2) Keputusan untuk memberhentikan anggota Direksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
        hanya dapat diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam 
        Rapat Umum Pemegang Saham."


3.  Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga Pasal 24 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 24

    (1) Rapat Umum Pemegang Saham dapat memberhentikan anggota Komisaris PERSERO sewaktu-
        waktu sebelum masa jabatannya berakhir dengan menyebutkan alasannya.

    (2) Keputusan untuk memberhentikan anggota Komisaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) 
        hanya dapat diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri dalam    
        Rapat Umum Pemegang Saham."


                        Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                Ditetapkan di Jakarta
                                pada tanggal 5 Juni 2001
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                    ttd

                                ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 5 Juni 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI




             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 68






                            PENJELASAN
                          ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 45 TAHUN 2001

                        TENTANG

             PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 1998 
                    TENTANG PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)

UMUM

Dalam rangka mengoptimalkan perekonomian nasional, maka terhadap Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 
selaku unit usaha pelaku kegiatan ekonomi perlu dilakukan efisiensi, efektivitas dan peningkatan kinerja 
sehingga dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap pembangunan ekonomi nasional yang bertujuan 
untuk mensejahterakan masyarakat.

Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang sebagian sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia 
merupakan bentuk usaha Negara yang diharapkan dapat memberikan kontribusi optimal kepada pembangunan 
ekonomi nasional. Dalam rangka mengoptimalkan kontribusi badan usaha tersebut, dirasa perlu untuk 
meningkatkan kinerjanya dengan melakukan pembinaan secara intensif dan efektif berlandaskan pada 
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Sesuai prinsip korporasi, pembinaan 
terhadap Perseroan Terbatas dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Prinsip tersebut berlaku 
pula terhadap PERSERO, dimana fungsi pembinaan terhadap suatu PERSERO dilakukan oleh Menteri Keuangan 
dalam hal yang bersangkutan bertindak selaku RUPS atau oleh RUPS dalam hal Menteri Keuangan 
berkedudukan sebagai pemegang saham.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, RUPS merupakan organ tertinggi. Sebagai organ tertinggi, 
RUPS mempunyai kewenangan dalam menentukan berbagai kebijakan dengan tujuan untuk meningkatkan 
efisiensi dan efektivitas dari kinerja perusahaan, sehingga perlu diberikan keleluasaan dan fleksibilitas kepada 
RUPS untuk melakukan kewenangan tersebut.

Kewenangan RUPS dalam PERSERO untuk menentukan suatu kebijakan guna meningkatkan efektivitas dan 
efisiensi kinerja PERSERO dengan tanpa mengurangi prinsip-prinsip good corporate governance, perlu 
diberikan pula dalam hal mengangkat dan menilai kinerja Direksi dan atau Komisaris PERSERO khususnya 
dalam rangka pemberhentian Direksi dan atau Komisaris sebelum selesai masa tugasnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, pengangkatan dan pemberhentian Direksi yang 
harus dikonsultasikan kepada Komisaris atau pihak lain, membatasi kewenangan RUPS. Khusus pemberhentian 
Direksi dan atau komisaris sebelum selesai masa tugasnya, selain membatasi kewenangan RUPS ternyata juga 
memerlukan beban pembuktian yang tidak ringan sehingga mempersempit kemungkinan pelaksanaannya. 
Sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995, pengangkatan dan pemberhentian Direksi merupakan 
kewenangan penuh RUPS. Sedangkan pemberhentian sewaktu-waktu anggota Direksi dan atau Komisaris 
dapat dilakukan dengan keputusan RUPS disertai dengan alasannya. 

Namun, keputusan RUPS tersebut hanya dapat dilaksanakan setelah Direksi dana atau Komisaris yang 
bersangkutan telah diberikan kesempatan untuk membela diri dihadapan RUPS.

Berdasarkan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk melakukan perubahan terhadap beberapa pasal 
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) khususnya 
yang berkaitan dengan mekanisme kerja organ PERSERO sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang 
Nomor 1 Tahun 1995.


PASAL DEMI PASAL

Pasal I

    Angka 1

        Pasal 8

            Ayat (1)

                Cukup jelas

            Ayat (2)

                Cukup jelas

            Ayat (3)

                Persyaratan yang akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan ini merupakan 
                persyaratan tambahan atas persyaratan umum yang telah diatur dalam Pasal 
                79 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 mengenai kemampuan melakukan 
                perbuatan hukum, bebas dari masalah kepailitan atau tidak pernah dihukum 
                karena tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dalam 5 (lima) tahun 
                sebelum pengangkatan.

            Ayat (4)

                Cukup jelas

            Ayat (5)

                Cukup jelas

            Ayat (6)

                Anggota Direksi yang telah menyelesaikan masa kerjanya dapat 
                dipertimbangkan untuk diangkat kembali berdasarkan penilaian kinerja pada 
                periode sebelumnya.
    Angka 2

        Pasal 10

            Cukup jelas

    Angka 3

        Pasal 10

            Cukup jelas

Pasal II

    Cukup jelas





              TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4101