PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 45 TAHUN 1997

                        TENTANG

             PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 1996 
    TENTANG PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa kekayaan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja merupakan kekayaan 
    yang dipupuk, dikelola, dan dikembangkan dalam rangka pemenuhan jaminan, perlindungan dan 
    peningkatan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya;
b.  bahwa dalam rangka pengelolaan secara aman dan optimal, pemanfaatan tersebut dibatasi besarnya 
    sehingga tidak melebihi jumlah atau nilai tertentu dari jumlah nilai investasi yang telah ditetapkan;
c.  bahwa mengingat besarnya peran dan kemampuan kekayaan tersebut dalam memenuhi kebutuhan 
    pembiayaan bagi kelancaran pelaksanaan pembangunan nasional, dipandang perlu menetapkan 
    kemungkinan pemanfaatan kekayaan tadi di luar batasan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, 
    sejauh hal itu tetap dilakukan dengan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan kekayaan 
    Badan Peyelenggara;
d.  bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf c, dipandang perlu mengubah Peraturan 
    Pemerintah No. 28 Tahun 1996 tentang Pengelolaan dan Investasi Dana Program Jaminan Sosial 
    Tenaga Kerja.

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945.
2.  Undang-undang No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 
    1992 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3468);
3.  Peraturan Pemerintah No. 14 TAHUN 1993 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga 
    Kerja (Lembaran Negara Tahun 1993 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3520);
4.  Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan 
    Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 59);
5.  Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1996 tentang Pengelolaan Dan Investasi Dana Program Jaminan 
    Sosial Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3635).

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 1996 
TENTANG PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA.
    

                        Pasal I

Menambah ketentuan baru yang dijadikan Pasal 5A, yang seluruhnya berbunyi sebagai berikut :

                        "Pasal 5A

    Penempatan kekayaan Badan Penyelenggara yang lebih besar dari atau melebihi batas nilai investasi 
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), hanya dapat dilakukan atas dasar Persetujuan 
    Presiden setelah mendengar pertimbangan menteri dan menteri lainnya yang terkait."


                        Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.





                            Ditetapkan di Jakarta
                            Pada tanggal 18 Nopember 1997
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Nopember 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA 
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MOERDIONO




              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 92








                            PENJELASAN
                              ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 45 TAHUN 1997

                        TENTANG

             PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 28 TAHUN 1996 
    TENTANG PENGELOLAAN DAN INVESTASI DANA PROGRAM JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA


UMUM

Dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1996, ditetapkan pembatasan besarnya penempatan kekayaan
Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) dari jumlah nilai investasinya. 
Selain untuk menjaga keamanan dan keselamatan kekayaan yang diperuntukkan bagi pemenuhan jaminan, 
perlindungan dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja beserta keluarganya, pembatasan tersebut juga 
dimaksudkan agar pengelolaan kekayaan Badan Penyelenggara dapat dikembangkan secara terarah dan 
optimal.

Namun demikian, dalam keadaan tertentu, perlu pula dipertimbangkan pemanfaatan kekayaan yang begitu 
besar dan diarahkan untuk lebih menunjang pelaksanaan pembangunan nasional pada sektor-sektor yang 
menyangkut kepentingan masyarakat, terutama golongan yang berpenghasilan rendah.

Dengan sendirinya langkah-langkah pemanfaatan tersebut perlu dilakukan dengan hati-hati dan bijaksana, apa 
lagi kalau kebutuhan kemanfaatannya diperkirakan akan melampaui batas yang ditetapkan dalam Peraturan 
Pemerintah No. 28 Tahun 1996. Sebab, faktor keamanan dan keselamatan kekayaan dimaksud tetap harus 
diutamakan. Oleh karenanya, agar kebutuhan untuk menjaga keamanan dan keselamatan dapat tetap terjaga, 
tetapi kebutuhan kemanfaatan kekayaan bagi pelaksanaan pembangunan juga dapat dipenuhi atau tetap 
terbuka kemungkinannya, diperlukan langkah-langkah untuk memberi kelonggaran terhadap pembatasan 
tersebut. Langkah-langkah tadi dengan begitu juga harus dibatasi dan kemungkinan untuk itu perlu pula 
dilakukan dengan cara yang selektif.

Untuk itu, pelampauan batas tadi dimungkinkan tetapi hanya atas dasar persetujuan Presiden setelah 
mendengar pertimbangan menteri yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan dan menteri 
lainnya yang terkait.


PASAL DEMI PASAL

Pasal I dan Pasal II

    Cukup jelas





              TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3719