PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 45 TAHUN 1996

                        TENTANG

       PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan di bidang ekonomi guna meningkatkan 
    ketahanan ekonomi nasional, dipandang perlu memberikan kemudahan di bidang perpajakan kepada 
    Wajib Pajak Badan untuk usaha industri tertentu;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu mengatur perlakuan Pajak Penghasilan atas 
    penghasilan Wajib  Pajak Badan untuk usaha industri tertentu dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10  Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK 
USAHA INDUSTRI TERTENTU.


                        Pasal 1

(1) Pajak Penghasilan yang terutang Wajib Pajak Badan dalam negeri atas penghasilan yang diterima
    atau diperoleh perusahaan yang baru didirikan untuk usaha industri tertentu dapat ditanggung oleh
    Pemerintah untuk jangka waktu paling lama sepuluh tahun.

(2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak perusahaan menyelesaikan
    pembangunan proyeknya, yang selambat-lambatnya lima tahun setelah diperoleh surat persetujuan
    penanaman modal atau ijin usaha dari instansi yang berwenang.

(3) Apabila perusahaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) telah dapat menyelesaikan pembangunan
    proyeknya dalam jangka waktu kurang dari lima tahun, maka penghematan waktu tersebut 
    merupakan tambahan jangka waktu yang ditetapkan dalam ayat (1).

(4) Bagi perusahaan industri tertentu yang didirikan di luar pulau Jawa dan Bali, jangka waktu
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau berikut tambahannya yang diperoleh berdasarkan ayat 
    (3), dapat diperpanjang untuk paling lama dua tahun lagi.

(5) Pajak Penghasilan yang terutang atas pembayaran dividen ke luar negeri dari Wajib Pajak Badan
    sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat ditanggung oleh Pemerintah selama jangka waktu
    sebagaimana diatur dalam Pasal ini.


                        Pasal 2

(1) Usaha industri tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan Presiden atas usul Tim
    Pengkajian Pemberian Fasilitas Perpajakan Usaha Industri Tertentu.

(2) Susunan keanggotaan dan tugas Tim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan
    Keputusan Presiden.


                        Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri
Keuangan.


                        Pasal 4
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 8 Juli 1996
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Juli 1996
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO




              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1996 NOMOR 66







                           PENJELASAN 
                         ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 45 TAHUN 1996

                        TENTANG

       PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WAJIB PAJAK BADAN UNTUK USAHA INDUSTRI TERTENTU

UMUM

Dalam rangka meningkatkan ketahanan ekonomi nasional sehubungan dengan perkembangan perekonomian
dunia, maka badan usaha yang bergerak dalam usaha industri tertentu, perlu didorong agar dapat lebih cepat
berkembang. Usaha industri tertentu tersebut dipilih untuk diberikan dorongan oleh karena usaha ini 
merupakan kunci strategis dalam rangka mewujudkan industrialisasi yang sekaligus meningkatkan ketahanan 
nasional guna menghadapi perkembangan ekonomi dunia. Penentuan usaha industri tertentu tersebut 
dilakukan secara selektif yaitu dilakukan melalui penetapan Presiden atas usul suatu Tim yang khusus dibentuk 
untuk itu.

Kemudahan di bidang perpajakan yang berupa Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah hanya berlaku untuk
Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dan atas
pembayaran dividen ke luar negeri dari Wajib Pajak Badan tersebut, yang berasal dari usaha yang memenuhi
persyaratan tersebut di atas. Dengan demikian Pajak Penghasilan yang terutang atas penghasilan dari luar
usaha maupun dari usaha yang tidak memenuhi syarat tersebut tidak ditanggung oleh Pemerintah dan tetap
wajib dilunasi oleh Wajib Pajak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Surat persetujuan penanaman modal dimaksudkan untuk perusahaan Penanaman Modal
        Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri. Sedangkan ijin usaha dimaksudkan untuk perusahaan 
        non Penanaman Modal Asing/Penanaman Modal Dalam Negeri.

    Ayat (3)

        Cukup jelas

    Ayat (4)

        Cukup jelas

    Ayat (5)

        Cukup jelas

Pasal 2

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Cukup jelas

Pasal 3

    Cukup jelas

Pasal 4

    Cukup jelas




               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3645