PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 45 TAHUN 1986

                        TENTANG

PENYESUAIAN HARGA ATAU NILAI PEROLEHAN HARTA BERKENAAN DENGAN PERUBAHAN NILAI TUKAR RUPIAH

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa sehubungan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang moneter yang telah ditetapkan pada 
    tanggal 12 September 1986 mengnai perubahan nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing, 
    dipandang perlu memberi kesempatan kepada perusahaan-perusahaan untuk melakukan penyesuaian 
    atas harga atau nilai perolehan harta berwujud yang dimilikinya;    
b.  bahwa pemberian kesempatan untuk melakukan penyesuaian ini bertujuan untuk menyehatkan posisi 
    keuangan perusahaan, dan oleh karena hasil penyesuaian tersebut  berkaitan dengan ketentuan 
    perpajakan, maka pelaksanaannya perlu diatur dalam Peraturan Pemerintah;    
         
Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara  Perpajakan (Lembaran 
    Negara  Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);
3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);
4.  Undang-undang Nomor 13 TAHUN 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYESUAIAN HARGA ATAU NILAI PEROLEHAN 
HARTA BERKENAAN DENGAN PERUBAHAN NILAI TUKAR RUPIAH.


                        BAB I
                        SUBYEK PENILAIAN KEMBALI

                        Pasal 1

(1) Kepala Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan diberikan kesempatan untuk  melakukan penyesuaian 
    atas harga atau nilai perolehan harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan.

(2) Untuk dapat melakukan penyesuaian atas harga atau nilai perolehan Wajib Pajak sebagaimana 
    dimaksud dalam ayat (1) harus menyelenggarakan pembukuan sedemikian rupa seperti ditentukan 
    dalam Pasal 13 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 28 Undang-
    undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketantuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sehingga dari 
    pembukuannya itu dapat diketaui dengan jelas besarnya harga atau nilai perolehan dari pemasukan, 
    pembelian, pendirian, perbaikan dan perobatan, serta penilaian pada jumlah penyusutan atas harta 
    berwujud tersebut.

(3) Keputusan ini tidak berlaku lagi bagi badan usaha yang diizinkan untuk menyelenggarakan 
    pembukuan dalam mata uang asing.


                        BAB II
                         OBYEK PENILAIAN KEMBALI

                        Pasal 2

Harta berwujud yang dapat dilakukan penyesuaian adalah harta berwujud yang dimiliki oleh Wajib Pajak dan 
digunakan di Indonesia dalam perusahaan serta memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.  pada saat dilakukan penyesuaian harta tersebut masih dipergunakan menurut tujuannya untuk 
    melakukan usaha;
b.  menurut tujuannya semula tidak dimaksudkan untuk dialihkan atau dijual; 
c.  harta berwujud yang bersangkutan diperoleh dalam tahun-tahun buku 1970 dan sebelumnya sampai 
    dengan tanggal 12 September 1986.


                        BAB III
                      SAAT PENYESUAIAN

                        Pasal 3

Saat penyesuaian dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini adalah tanggal 1 Januari 1987.


                        BAB IV
                      DASAR DAN CARA PENYESUAIAN

                        Pasal 4

(1) Nilai  perolehan dari pemasukan, pembelian, pendirian, perbaikan, dan perubahan, demikian pula 
    masing-masing jumlah penyusutan tahunan harta berwujud hingga saat penyesuaian dikalikan 
    dengan faktor penyesuaian seperti ditentukan dalam Pasal 5.

(2) Bagi Wajib Pajak yang telah melakukan penilaian kembali berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 
    Nomor 109/KMK.04/1979 tanggal 27 Maret 1979, penyesuaian atas harga atau nilai perolehan dari 
    harta berwujud dilakukan terhadap nilai baru yang telah dihitung berdasarkan Keputusan Menteri 
    Keuangan tersebut.


                        Pasal 5
 
Faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :

Tahun Perolehan     Faktor Penyesuaian
------------------------------------------------------- 
1970 dan sebelumnya     7,6159  
1971                7,0779  
1972                7,0181  
1973                5,8106  
1974                3,9454  
1975                3,2879  
1976                2,7379  
1977                2,4389  
1978                2,2238  
1979                1,9847  
1980                1,6618  
1981                1,4347  
1982                1,3152  
1983                1,2553  
1984                1,1956  
1985                1,1513  
1986    tanggal 12 September 
    dan sebelumnya      1,1070  
    tanggal 13 September 
    dan sesudahnya      1,0000  


                        BAB V
                       CARA PEMBUKUAN

                        Pasal 6

(1) Selisih lebih sebagai akibat dilakukannya penyesuaian, dibukukan dalam perkiraan tambahan modal 
    dengan nama "Selisih Penyesuaian Harga/Nilai Harta Berwujud 1 Januari 1987".

(2) Perkiraan tersebut, dengan pemberitahuan kepada Kepala Inspeksi Pajak, kemudian dapat 
    dipindahkan bukukan keperkiraan "Modal" atau "Modal Saham".


                        BAB VI
                      KEWAJIBAN DAN PERSYARATAN

                        Pasal 7

(1) Wajib Pajak yang akan melakukan penyesuaian harta berwujud yang dimilikinya, selambat-lambatnya 
    tanggal 31 Desember 1987  harus menyampaikan kepada Kepala Inspeksi Pajak neraca penyesuaian 
    yang benar dan lengkap pada tanggal 1 Januari 1987 dengan disertai penjelasan tentang perhitungan 
    jumlah awal pada 1 Januari 1987 dan selisih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. 

(2) Wajib Pajak harus telah memenuhi kewajiban pajaknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan 
    dan ketentuan pelaksanaan yang berlaku sampai dengan tahun pajak 1986.


                        Pasal 8

Kepala Inspeksi Pajak tempat Wajib Pajak bertempat tinggal atau berkedudukan  (bagi Wajib Pajak), setelah 
meneliti kebenaran Neraca Penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987 dan sampaikan serta kewajiban dan 
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), menerbitkan Surat Keputusan disertai Neraca 
Penyesuaian yang telah disahkan.


                        Pasal 9

(1) Selisih lebih antara jumlah awal 1 Januari 1987 yang telah dilakukan penyesuaian dengan jumlah awal 
    pada 1 Januari 1987 sebelum dilakukan penyesuaian, tidak dikenakan Pajak Penghasilan.

(2) Penerimaan saham bonus atau pencatatan tambahan nilai saham tanpa penyetoran  kepada para 
    pemegang saham sebagai akibat pemindah bukuan dari perkiraan penambahan modal "Modal Saham" 
    atau pemindah bukuan dari perkiraan penambahan modal tersebut keperkiraan modal, tidak termasuk 
    pengertian penghasilan bagi pemegang saham atau pemilik perusahaan sebagaimana dimaksud dalam 
    Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan.

(3) Dengan pemberitahuan kepada Kepala Inspeksi Pajak, perkiraan penambahan modal "Selisih 
    Penyesuaian Harga/Nilai Harta Berwujud 1 Januari 1987" dapat dipindah bukukan ke perkiraan "Modal" 
    atau "Modal Saham" dengan ketentuan bahwa atas kenaikan jumlah nominal modal saham sebagai 
    akibat pemindah bukuan tersebut terhutang Bea Meterai.


                        BAB VII
                      KETENTUAN PENUTUP
 
                        Pasal 10

Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Mentri Keuangan.


                        Pasal 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaga  Negera Republik Indonesia.




                                Ditetapkan di Jakarta
                                pada tanggal 2 Oktober 1986
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd

                                SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Oktober 1986
MENTERI /SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd 

SUDHARMONO, S.H.    





                             LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1986 NOMOR 67






                             PENJELASAN 
                          ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 45 TAHUN 1986

                        TENTANG

PENYESUAIAN HARGA ATAU NILAI PEROLEHAN HARTA BERKENAAN DENGAN PERUBAHAN NILAI TUKAR RUPIAH


UMUM 

Peraturan Pemerintah tentang penyesuaian harga atau nilai perolehan harta yang dimiliki dan digunakan dalam 
perusahan merupakan wewenang yang diberikan oleh Undang-undang berdasarkan Pasal 19 Undang-undang 
Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Fasilitas penilaian kembali aktiva tetap badan-badan usaha terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan 
Nomor KEP-109/KMK.04/1979 tanggal 27 Maret 1979.

Mengingat pertimbangan dibidang ekonomi moneter sejak tahun 1979 sampai dengan akhir September 1986, 
dirasa perlu untuk memberi kesempatan lagi kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal  2 ayat 
(1) dan (3) untuk melakukan penyesuaian harga atau nilai perolehan harta berwujud yang dimilikinya dan 
digunakan dalam perusahaan. 

Tujuan diberikannya kesempatan untuk melakukan penyesuaian tersebut adalah agar perusahaan dapat 
menyehatkan posisi keuangannya, sehingga lebih mencerminkan kemampuan dan nilai perusahaan yang 
sebenarnya. Dengan dilakukannya penyesuaian diharapkan perusahaan dapat melakukan perhitungan 
penghasilan dan biaya yang lebih serasi yang wajar demi kesinambungan usahanya. Kesempatan melakukan 
penyesuaian harga atau nilai perolehan harta berwujud diberikan untuk harta berwujud yang diperoleh sampai 
dengan tanggal 12 September 1986 dan masih dipergunakan dalam perusahaan.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Ayat (1)

        Kesempatan untuk melakukan penyesuaian harga atau nilai perolehan harta berwujud yang 
        masih digunakan dalam perusahaan diberikan kepada semua Wajib Pajak sebagaimana 
        dimaksud Pasal 2 ayat (1) dan (3) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Penghasilan. 

    Ayat (2)

        Persyaratan penting yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan penyesuaian harga atau nilai 
        perolehan harta berwujud adalah bahwa pembukuan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 13 
        Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan dan Pasal 28 Undang-undang 
        Nomor 6 TAHUN 1983 tentang ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan haruslah 
        diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga dari pembukuan tersebut dapat diketahui dengan 
        jelas besarnya harga sisa buku harta berwujud tersebut dan dengan sendirinya harus 
        diketahui pula harga atau nilai perolehannya serta jumlah penyusutan yang telah dilakukan.

    Ayat (3)

        Perusahaan-perusahaan yang telah diizinkan untuk menyelenggarakan pembukuannya dalam 
        mata uang asing tidak diperkenankan melakukan penyesuaian harga atau nilai perolehan dari 
        harta berwujud yang dimilikinya berdasarkan Keputusan ini.

Pasal 2

    Yang dapat dilakukan penilaian adalah harga atau nilai perolehan harta berwujud yang dimiliki oleh 
    perusahaan yang digunakan di Indonesia. Dengan demikian harga atau nilai perolehan harta berwujud 
    yang berada diluar negeri milik cabang perusahaan tidak diperkenankan untuk melakukan 
    penyesuaian. Selanjutnya yang dapat dilakukan penyesuaian adalah harga atau nilai perolehan harta 
    berwujud yang merupakan alat-alat perusahaan yang masih digunakan dalam perusahaan atau dalam 
    proses produksi. Demikian juga harga atau nilai perolehan harta berwujud yang merupakan barang 
    dagangan, misalnya bangunan perumahan milik perusahaan real estat yang akan dijual kepada umum 
    tidak boleh dilakukan penyesuaian.

Pasal 3

    Penyesuaian harga atau nilai perolehan dilakukan terhadap harga atau nilai perolehan harta berwujud 
    yang dimiliki perusahaan pada tanggal 1 Januari 1987.

Pasal 4

    Ayat (1)

        Harga atau nilai perolehan harta berwujud adalah harga atau nilai harta berwujud tersebut 
        pada saat harta berwujud tersebut diperoleh oleh perusahaan. dalam pengertian ini disamping 
        biaya-biaya yang benar-benar dikeluarkan, juga nilai dari pemasukan harta berwujud sebagai 
        penyertaan dalam suatu perusahaan.

    Ayat (2)

        Apabila terhadap suatu harta yang diperoleh sebelum tahun 1979 telah dilakukan penilaian 
        kembali berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
        109/KMK.04/1979 tanggal 27 Maret 1979, maka dasar penghitungan nilai perolehan yang 
        dilakukan dengan faktor penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah Nilai Baru 
        1 Januari 1979.

        Contoh :
        Harga perolehan mesin       =   Rp. 84.000.000,-
        Saat perolehan          =   1977
        Masa penyusutan     =   12 tahun @ 8,3333%
        Penyusutan s/d 31-12-1978   =   Rp. 14.000.000,-
        Harga sisa buku 1-1-1979    =   Rp. 70.000,00,- 
        Nilai perolehan dinilai kembali =   1,2 x Rp. 84.000.000,-  =   Rp. 100.800.000,-

        Penyusutan dinilai kembali
        1977 = 8,3333% x Rp. 84 juta x 1,2  =   Rp. 8.400.000,- 
        1978 = 8.3333% x Rp. 84 juta x 1,2  =   Rp. 7.700.000,- =
                                _____________       Rp.   16.100.000,-
                                            _______________
        Nilai baru 1 januari 1979 .....................           =   Rp.   84.700.000,-
               
        Jadi, Nilai Perolehan setelah faktor penyesuaian
        = 1,9847 x Rp. 84.700.000,- =   Rp. 168.104.090,-
                        ______________

Pasal 5

    Cukup jelas


Pasal 6
    Cukup jelas


Pasal 7

    Cukup jelas


Pasal 8

    Bentuk Surat Keputusan KIP akan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.


Pasal 9

    Ayat (1)

        Dengan diperbolehkannya perusahaan melakukan penyesuaian atas harga atau nilai perolehan 
        dari harta, berwujud, maka akan terdapat suatu selisih nilai berwujud sesudah dilakukan 
        penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987 dengan harga atau nilai sebelum dilakukan 
        penyesuaian. Selisih nilai tersebut tidak dikenakan Pajak Penghasilan.

    Ayat (2)

        Sebagaimana diatur dalam ayat (1) selisih antara nilai harta berwujud sesudah dilakukannya 
        penyesuaian pada tanggal 1 Januari 1987 dengan harga atau nilai sebelum dilakukan 
        penyesuaian tidak dianggap sebagai penghasilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat 
        (1) Undang-undang Pajak  Penghasilan 1984. Dengan demikian, apabila perusahaan 
        melakukan pemindahbukuan dari perkiraan penambahan modal "Selisih Penyesuaian Harga/
        Nilai Harta Berwujud 1 Januari 1987" ke perkiraan "Modal" atau "Modal Saham", dan oleh 
        karenanya terdapat pemberian saham bonus atau pencatatan tambahan nilai saham tanpa 
        penyetoran kepada para pemegang saham, maka pemberian saham bonus atau pencatatan 
        tambahan nilai saham sedemikian juga tidak dianggap sebagai penghasilan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, dan oleh karenanya 
        juga tidak dikenakan pajak.

    Ayat (3)

        Dengan pemberitahuan kepada Kepala Inspeksi Pajak, perkiraan penambahan modal "Selisih 
        Penyesuaian Harga/Nilai Harta Berwujud 1 Januari 1987" dapat dipindahbukukan ke perkiraan 
        "modal" atau "Modal Saham" dengan ayat jurnal : 

        Selisih penyesuaian Harga/Nilai :
        Harta Berwujud 1 Januari 1987      Rp. ........................
        Modal/Modal Saham         Rp. ........................
        Pemindahbukuan tersebut baru dapat dilakukan apabila Bea Meterai yang terhutang atas 
        kenaikan jumlah nominal saham sebagai akibat pemindahbukuan tersebut, telah dilunasi.


Pasal 10

    Cukup jelas


Pasal 11

    Cukup jelas




             TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3341