PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 43 TAHUN 2003

                        TENTANG
 
             PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 
            TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH 
            YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
 
                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka lebih memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam pengenaan Pajak Penjualan atas 
Barang Mewah atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah 
tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang 
Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat 
    Undang-Undang Dasar 1945;

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong 
    Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4063) sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4259);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 
2000 TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH YANG DIKENAKAN PAJAK 
PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.


                        Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf a, ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 
145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak 
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah 
Nomor 6 Tahun 2003, sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

                        "Pasal 2

    (1) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang 
        dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen), 
        adalah:
        a.  kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) sampai dengan 15 (lima belas) 
            orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi 
            (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder;
        b.  kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk 
            pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala 
            kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), 
            dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 cc.

    (2) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang 
        dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh persen), 
        adalah:
        a.  kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk 
            pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api atau nyala 
            kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), 
            dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc;
        b.  kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double Cabin), dalam bentuk kendaraan 
            bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang termasuk 
            pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), 
            dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar 
            penggerak (4x4), dengan semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih 
            dari 5 (lima) ton.

    (3) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang 
        dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 30% (tiga puluh persen), 
        adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk 
        pengemudi, berupa:
        a.  kendaraan bermotor sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api atau 
            nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 
            1500 cc;
        b.  kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon dengan motor bakar cetus api 
            atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak 
            (4x4), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

    (4) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang 
        dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh 
        persen) adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang 
        termasuk pengemudi, berupa:
        a.  kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, 
            dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih 
            dari 2500 cc sampai dengan 3000 cc;
        b.  kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api berupa sedan atau station wagon 
            dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), 
            dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 3000 cc;
        c.  kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa 
            sedan atau station wagon, dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 2 (dua) 
            gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai 
            dengan 2500 cc.

    (5) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang 
        dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) 
        adalah semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

    (6) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang 
        dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 60% (enam puluh persen) 
        adalah:
        a.  kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 cc sampai 
            dengan 500 cc;
        b.  kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, 
            dan kendaraan semacam itu.

    (7) Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah yang berupa kendaraan bermotor yang 
        dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 75% (tujuh puluh lima 
        persen) adalah:
        a.  kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk 
            pengemudi, dengan motor bakar cetus api, berupa sedan atau station wagon dan 
            selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau 
            dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan kapasitas isi silinder lebih 
            dari 3000 cc;
        b.  kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk 
            pengemudi, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), berupa sedan 
            atau station wagon dan selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 (satu) 
            gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), 
            dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc;
        c.  kendaraan bermotor beroda 2 (dua) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc;
        d.  trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah."


                        Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 14 (empat belas) hari sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                Ditetapkan di Jakarta
                                pada tanggal 31 Juli 2003
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                    ttd

                                MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO




              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 94





                           PENJELASAN
                         ATAS

                  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 43 TAHUN 2003
 
                        TENTANG
 
             PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 145 TAHUN 2000 
            TENTANG KELOMPOK BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH 
            YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

UMUM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 145 TAHUN 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak yang 
Tergolong Mewah yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali 
diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2003, telah ditetapkan kelompok Barang Kena 
Pajak yang Tergolong Mewah baik kendaraan bermotor maupun selain kendaraan bermotor yang dikenakan 
Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Seiring perkembangan dunia otomotif yang sangat pesat dan kebutuhan masyarakat atas kendaraan 
bermotor, maka untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat dalam pengenaan 
Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan 
bermotor, dipandang perlu untuk menyesuaikan jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa 
kendaraan bermotor yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Penyesuaian tersebut meliputi:

1.  Menghapuskan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor atau penyerahan 
    kendaraan bermotor yang digunakan untuk pengangkutan 16 (enam belas) orang atau lebih, dengan 
    motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua isi silinder. Sedangkan 
    atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor yang digunakan untuk pengangkutan 10 (sepuluh) 
    sampai dengan 15 (lima belas) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala 
    kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder tetap dikenakan Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 10% (sepuluh persen).

2.  Menetapkan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 20% (dua puluh 
    persen) atas impor atau penyerahan kendaraan bermotor dengan kabin ganda (Double Cabin), dalam 
    bentuk kendaraan bak terbuka atau bak tertutup, dengan penumpang lebih dari 3 (tiga) orang 
    termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan 
    sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2) atau dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4), dengan 
    semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari 5 (lima) ton.


PASAL DEMI PASAL

Pasal I

    Pasal 2

        Cukup jelas

Pasal II

    Cukup jelas




               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4312