PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 42 TAHUN 1994

                        TENTANG

                PAJAK PENGASILAN ATAS HADIAH UNDIAN

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, penghasilan dari 
    hadiah undian merupakan Objek Pajak Penghasilan;
b.  bahwa orang pribadi yang atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari hadiah 
    undian wajib melunasi Pajak Penghasilan atas Penghasilan tersebut;
c.  bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan Wajib 
    Pajak dalam memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan atas penghasilan tersebut dan sesuai dengan 
    Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, dipandang perlu mengatur tentang 
    pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan tertentu berupa hadiah undian dengan Peraturan 
    Pemerintah;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 9 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan 
    Lembaran Negara Nomor 3566);
3.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah 
    terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :   

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS HADIAH UNDIAN


                        Pasal 1

Atas penghasilan berupa hadiah undian dengan nama dan dalam bentuk apapun dipotong atau dipungut Pajak 
Penghasilan yang bersifat final.


                        Pasal 2

Besarnya Pajak Penghasilan yang wajib dipotong atau dipungut atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 1 adalah 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto nilai hadiah undian.


                        Pasal 3

Penyelenggara undian wajib memotong atau memungut Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
1 dan Pasal 2.


                        Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan 
Menteri Sosial baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.


                        Pasal 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                Ditetapkan di JAKARTA
                                Pada tanggal 23 Desember 1994
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                                ttd

                                SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Desember 1994
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO



                LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1994 NOMOR 71






                            PENJELASAN 
                          ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 42 TAHUN 1994

                        TENTANG

                PAJAK PENGASILAN ATAS HADIAH UNDIAN

UMUM

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, penghasilan yang diterima atau diperoleh dari hadiah 
undian dengan nama dan bentuk apapun merupakan Objek Pajak Penghasilan. Dengan demikian apabila orang 
pribadi atau badan menerima atau memperoleh penghasilan dari hadiah undian, maka penghasilan tersebut 
termasuk dalam pengertian penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b Undang-
undang Pajak Penghasilan tersebut.

Untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum serta meningkatkan kepatuhan orang pribadi atau badan 
dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, dan sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 
Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994, maka 
pengenaan Pajak Penghasilan atas hadiah undian tersebut perlu diatur tersendiri dengan Peraturan 
Pemerintah.

Dalam Peraturan Pemerintah ini diatur bahwa semua penyelenggara hadiah undian dengan nama dan dalam 
bentuk apapun diwajibkan untuk memotong atau memungut Pajak Penghasilan atas hadiah dimaksud sebesar 
20% (dua puluh persen) dan bersifat final.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Atas hadiah undian yang dibayarkan atau diserahkan kepada orang pribadi atau badan dikenakan 
    Pajak Penghasilan yang bersifat final. Yang dimaksud dengan hadiah undian adalah hadiah dengan 
    nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui cara undian.

Pasal 2

    Penghasilan berupa hadiah undian yang diterima atau diperoleh orang pribadi dan badan baik dalam
    negeri maupun luar negeri dikenakan pemotongan atau pemungutan Pajak Penghasilan sebesar 20% 
    (dua puluh persen) dari jumlah bruto nilai hadiah. Pengertian nilai hadiah adalah nilai uang, atau nilai 
    pasar apabila hadiah tersebut diserahkan dalam bentuk natura misalnya mobil atau dalam bentuk 
    kenikmatan misalnya tiket.

Pasal 3

    Penyelenggara undian adalah orang pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi, atau penyelenggara 
    lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara 
    diundi. Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 wajib dipotong atau 
    dipungut oleh penyelenggara tersebut.

Pasal 4

    Cukup jelas

Pasal 5

    Cukup jelas



               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3575