PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 37 TAHUN 1983
 
                        TENTANG
 
             PAJAK ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA DAN TABUNGAN-TABUNGAN LAINNYA  
 
                        PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang semakin meningkat akan diperlukan dana 
    pembiayaan yang semakin besar, dan oleh karenanya usaha-usaha pemupukan dana tersebut perlu 
    ditingkatkan;

b.  bahwa usaha-usaha untuk mengikutsertakan seluruh rakyat Indonesia dalam pembangunan antara 
    lain melalui upaya pemupukan dana dalam bentuk deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya, 
    selama ini telah menunjukkan hasil yang patut untuk terus ditumbuhkan, dimantapkan, dan dibina;

c.  bahwa untuk lebih mendorong masyarakat guna ikut serta dalam upaya pemupukan dana melalui 
    deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) 
    Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, dipandang perlu menangguhkan pelaksanaan pengenaan 
    pajak atas bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2.  Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 
    Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PAJAK ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA DAN TABUNGAN-TABUNGAN 
LAINNYA.


                        Pasal 1

Pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan atas bunga deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya 
milik penduduk Indonesia ditangguhkan sampai saat yang ditentukan kemudian oleh Pemerintah.


                        Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 31 Desember 1983
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 1983
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

SUDHARMONO, S.H.




                 LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1983 NOMOR 54








                            PENJELASAN
                          ATAS

                      PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                      NOMOR 37 TAHUN 1983
 
                        TENTANG
 
             PAJAK ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA DAN TABUNGAN-TABUNGAN LAINNYA  

UMUM

Pelaksanaan pembangunan nasional dibiayai dengan dana pembangunan baik yang bersumber dari sektor 
Pemerintah berupa tabungan Pemerintah maupun yang bersumber dari sektor swasta berupa tabungan 
masyarakat. Dengan semakin meningkatnya pelaksanaan pembangunan nasional dan upaya untuk tetap 
mempertahankan tingkat pertumbuhan perekonomian nasional yang direncanakan, jumlah dana yang 
diperlukan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan jelas akan semakin meningkat pula.

Untuk menunjang pelaksanaan pembangunan dan tingkat pertumbuhan tersebut, jumlah kedua jenis tabungan 
ini dengan sendirinya juga harus terus diusahakan agar semakin meningkat. Dalam hal ini sumber tabungan 
masyarakat yang terpenting adalah Deposito Berjangka dan tabungan-tabungan, lainnya seperti Tabanas dan 
Taska.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Untuk lebih mendorong masyarakat agar terus ikut serta dalam program pemupukan dana 
    masyarakat yang amat penting bagi kelangsungan pelaksanaan pembangunan nasional, maka 
    pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan atas bunga yang mereka nikmati dari deposito berjangka 
    dan tabungan-tabungan lainnya seperti Tabanas dan Taska, ditangguhkan. Ini berarti bahwa selama 
    masa penangguhan ini, para pemilik deposito berjangka dan tabungan-tabungan lainnya seperti di 
    atas, tidak dipungut pajak penghasilan atas bunga yang mereka peroleh.

    Kebijaksanaan untuk memberikan kelonggaran perpajakan sebagai di atas tidaklah akan diberlakukan 
    untuk selamanya, karena pada prinsipnya menurut Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-undang Pajak 
    Penghasilan 1984 bunga adalah obyek Pajak Penghasilan. Kelonggaran perpajakan ini diberikan 
    berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, dengan 
    pertimbangan-pertimbangan sebagaimana diuraikan di atas. Apabila perkembangan keadaan moneter 
    atau keuangan negara di kemudian hari dinilai telah cukup kuat, dan karenanya kelangsungan 
    pelaksanaan pembangunan telah cukup terjamin, kelonggaran perpajakan ini akan dipertimbangkan 
    kembali.

Pasal 2

    Cukup jelas.




                TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3266