PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 36 TAHUN 1993

                        TENTANG

           PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985 
       TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 SEBAGAIMANA TELAH 
           BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 76 TAHUN 1991

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :
    
a.  bahwa dalam rangka mendorong industri kendaraan bermotor untuk meningkatkan efisiensinya dan 
    sekaligus meningkatkan pemanfaatan potensi industri kendaraan bermotor dalam negeri, dipandang 
    perlu untuk menyesuaikan kebijaksanaan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk mengubah ketentuan Peraturan 
    Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan 
    Peraturan Pemerintah Nomor 76 TAHUN 1991;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;

2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan-ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan 
    (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262);

3.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Jasa dan Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3264);

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pajak Pertambahan 
    Nilai 1984 (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3287) 
    sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 TAHUN 1991 (Lembaran 
    Negara Tahun 1991 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3464);

                         MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :   

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH 
NOMOR 22 TAHUN 1985 TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 
SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 76 
TAHUN 1991.


                        Pasal I

Mengubah ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-
undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 
Pemerintah Nomor 76 TAHUN 1991, sehingga berbunyi sebagai berikut :

                        Pasal 16

    (1) Kelompok Barang Mewah yang dikenakan PPn BM dengan tarif 10% (sepuluh persen) adalah :
        a.  minuman yang tidak mengandung alkohol, tidak mengandung gula atau pemanis 
            lainnya atau aroma, serta dibotolkan/dikemaskan, kecuali yang diusahakan oleh 
            industri rumah dan dikerjakan secara tradisional;
        b.  alat dengan tenaga listrik, baterei dan gas atau tenaga surya untuk rumah tangga dan 
            hiburan;
        c.  wangi-wangian, produk kecantikan untuk pemeliharaan kulit, tangan, kaki dan rambut, 
            serta preparat rias lainnya.

    (2) Kelompok Barang Mewah yang dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen) 
        adalah :
        a.  minuman yang tidak mengandung alkohol, yang dibotolkan/dikemaskan, mengandung 
            tambahan gula atau pemanis lainnya atau aroma, serta minuman yang tidak 
            mengandung alkohol lainnya seperti air soda, kecuali yang diusahakan oleh industri 
            rumah dan dikerjakan secara tradisional;
        b.  kendaraan bermotor beroda dua dan dengan motor penggerak yang isi silindernya 
            250 cc atau kurang kecuali yang dibuat di dalam negeri atau yang digunakan untuk 
            kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
        c.  kendaraan bermotor jenis sedan dan station wagon dengan motor penggerak yang isi 
            silindernya 1600cc atau kurang dan jip, yang dibuat di dalam negeri dengan kandungan 
            lokal lebih dari 60% (enam puluh persen), serta kombi, minibus, van dan pick up yang 
            memakai bahan bakar bensin, kecuali kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, 
            kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan untuk angkutan 
            umum atau angkutan barang, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan 
            protokoler kenegaraan;
        d.  alat fotografi, pesawat penerima siaran radio, pesawat rekam dan reproduksi suara 
            beserta perlengkapannya;
        e.  alat mewah dengan tenaga listrik, baterei dan gas atau tenaga surya untuk rumah 
            tangga dan hiburan, kecuali yang sudah termasuk dalam ayat (1);
        f.  alat-alat untuk olahraga tertentu dan untuk permainan, selain yang termasuk dalam 
            ayat (4), kecuali yang dibuat di dalam negeri;
        g.  barang saniter dan perlengkapannya, kecuali yang terbuat dari plastik, seng, dan 
            semen;
        h.  semua jenis permadani selain yang termasuk dalam ayat (4).

    (3) Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif 25% (dua puluh lima persen) atau 
        jenis kendaraan kombi, minibus, van dan pick up yang memakai bahan bakar solar, kecuali 
        kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, 
        kendaraan untuk angkutan umum atau angkutan barang, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI 
        dan untuk tujuan protokoler kenegaraan.
    
    (4) Kecuali yang ditetapkan dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), dikenakan Pajak Penjualan 
        atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 35% (tiga puluh lima persen) atas kelompok Barang 
        Mewah :
        a.  minuman yang mengandung alkohol;
        b.  kendaraan bermotor beroda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih 
            dari 250cc kecuali yang digunakan untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk 
            tujuan protokoler kenegaraan;
        c.  kendaraan bermotor jenis bus, kecuali yang dibuat di dalam negeri, atau yang 
            digunakan untuk kendaraan tahanan, kendaraan untuk angkutan umum, untuk 
            kendaraan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan;
        d.  kendaraan bermotor jenis sedan, station wagon, dan jip selain yang sudah termasuk 
            dalam ayat (2) huruf c, serta mobil balap dan caravan, kecuali kendaraan ambulan, 
            kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan 
            untuk angkutan umum, untuk kendaran dinas ABRI/POLRI dan untuk tujuan protokoler 
            kenegaraan;
        e.  kapal pesiar, bahtera dan kendaraan air tertentu, kecuali yang digunakan untuk 
            keperluan negara dan angkutan umum;
        f.  pesawat udara, kecuali yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan umum;
        g.  senjata api, senjata angin dan gas beserta peralatannya, kecuali yang digunakan 
            untuk keperluan negara;
        h.  perlengkapan untuk permainan dalam ruangan, di atas meja dan dalam taman hiburan;
        i.  barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kristal, batu pualam dan/
            atau onnyx, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
        j.  barang-barang yang terbuat dari keramik, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
        k.  pesawat pengirim, pesawat pengirim-penerima, kecuali yang digunakan untuk 
            kepentingan negara;
        l.  permadani yang dibuat dari jenis bahan tertentu;
        m.  barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia dan/atau batu 
            mulia dan/atau mutiara, atau campuran dari padanya, kecuali yang dibuat di dalam 
            negeri;
        n.  barang-barang perabot rumah tangga dan kantor, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
        o.  barang-barang pecah belah, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
        p.  barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari kulit atau kulit tiruan, 
            kecuali yang dibuat di dalam negeri;
        q.  semua jenis sepatu, kecuali yang dibuat di dalam negeri;
        r.  peralatan dan peralatan olah raga golf, power boating, gantolle dan terbang layang, 
            menyelam.

    (5) Macam dan jenis barang mewah yang termasuk dalam kelompok sebagaimana dimaksud 
        dalam ayat (1) sampai dengan ayat (4) ditetapkan oleh Menteri Keuangan."


                        Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 10 Juni 1993
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 10 Juni 1993
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
 
ttd

MOERDIONO



              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1993 NOMOR 51






                           PENJELASAN
                         ATAS

                  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 36 TAHUN 1993

                        TENTANG

           PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 22 TAHUN 1985 
       TENTANG PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 SEBAGAIMANA TELAH 
           BEBERAPA KALI DIUBAH TERAKHIR DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 76 TAHUN 1991

UMUM

Dalam rangka pengembangan industri kendaraan bermotor di dalam negeri sehingga mampu bersaing baik 
dalam pasar dalam negeri maupun ekspor, maka peningkatan efisiensi industri kendaraan bermotor harus 
dibarengi dengan peningkatan kandungan lokal agar supaya pengembangan industri kendaraan bermotor 
memberikan manfaat bagi pembangunan perekonomian nasional.

Untuk menunjang pencapaian tujuan tersebut, dipandang perlu untuk menyesuaikan kebijaksanaan tarif Pajak 
Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM) dengan kebijaksanaan untuk mendorong industri kendaraan bermotor 
untuk meningkatkan kandungan lokal (local content).

Untuk mendorong peningkatan kandungan lokal, maka dalam Peraturan Pemerintah ini diatur bahwa jenis 
kendaraan bermotor yang kandungan lokalnya lebih dari persentase tertentu dikenakan PPn BM dengan tarif 
yang lebih rendah dibanding kendaraan bermotor yang persentase kandungan lokalnya lebih rendah.

Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan bahwa terhadap kendaraan bermotor jenis bus yang dikenakan 
PPn BM hanya yang berasal dari impor kecuali yang digunakan untuk angkutan umum.


PASAL DEMI PASAL

Dengan Peraturan Pemerintah ini dilakukan beberapa perubahan mengenai ketentuan dalam Pasal 16 
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 
1984 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 TAHUN 1991.

Pasal I

    Ayat (1)

        Cukup jelas.

    Ayat (2)

        Ketentuan-ketentuan yang diubah dalam ayat ini meliputi hal-hal sebagai berikut :
        a.  kendaraan bermotor beroda dua asal impor yang isi silindernya 250 cc atau kurang 
            dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen).
        b.  kendaraan bermotor jenis sedan dan station wagon dengan motor penggerak yang isi 
            silindernya 1600 cc atau kurang dengan kandungan lokal (local content) lebih dari 60% 
            (enam puluh persen) dikenakan PPn BM dengan tarif 20% (dua puluh persen). 
            Sedangkan dalam hal kandungan lokalnya tidak melebihi 60% (enam puluh persen) 
            termasuk yang diimpor dalam keadaan built up, dikenakan PPn BM sebesar 35% (tiga 
            puluh lima persen) sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (4).
        c.  Besarnya tarif PPn BM untuk kendaran bermotor jenis jip tidak dikaitkan dengan harga 
            penyerahan atau nilai impornya, tetapi dikaitkan dengan besarnya prosentase 
            kandungan lokalnya.
            Dalam hal kendaraan bermotor jenis jip yang diproduksi di dalam negeri dengan 
            kandungan lokal lebih dari 60% (enam puluh persen), dikenakan PPn BM dengan 
            tarif 20%. Sedangkan apabila kandungan lokalnya tidak melebihi 60% (enam puluh 
            persen), termasuk yang diimpor dalam keadaan built up, dikenakan PPn BM dengan 
            tarif 35% (tiga puluh lima persen).
        d.  Besarnya tarif PPn BM atas kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van dan pick 
            up, dibedakan berdasarkan jenis bahan bakar dari kendaraan dimaksud. Tarif PPn BM 
            atas jenis-jenis kendaraan bermotor tersebut yang menggunakan bahan bakar bensin 
            adalah 20% (dua puluh persen), sedangkan yang menggunakan bahan bakar solar 
            dikenakan PPn BM dengan tarif 25% (dua puluh lima persen) sebagaimana diatur 
            dalam ayat (3).
        e.  pengecualian pengenaan PPn BM yang semula hanya terbatas pada kendaraan 
            bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, untuk kendaraan dinas ABRI/POLRI 
            serta untuk tujuan protokoler kenegaraan, diperluas sehingga meliputi juga semua 
            jenis kendaraan angkutan barang, kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, 
            kendaraan pemadam kebakaran dan kendaraan tahanan.

    Ayat (3)

        Dalam ketentuan ini ditetapkan hal yang baru bahwa baik atas penyerahan di dalam negeri 
        maupun atas impor kendaraan bermotor jenis kombi, minibus, van dan pick up, yang 
        menggunakan bahan bakar solar dikenakan PPn BM dengan tarif 25% (dua puluh lima persen). 
        Sedangkan kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk angkutan umum, angkutan barang, 
        untuk keperluan dinas ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan, kendaraan 
        ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran dan kendaraan tahanan, tidak 
        dikenakan PPn BM.

    Ayat (4)

        Dengan ketentuan ini diatur perubahan beberapa hal dari ketentuan yang lama yaitu :
        a.  atas impor dan penyerahan kendaraan bermotor beroda dua yang dibuat di dalam 
            negeri yang isi silindernya lebih dari 250 cc dikenakan PPn BM dengan tarif 35% (tiga 
            puluh lima persen).
        b.  kendaraan bermotor jenis bus yang dikenakan PPn BM hanya yang berasal dari impor, 
            yaitu dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen) kecuali yang digunakan untuk angkutan 
            umum. Sedangkan atas penyerahan kendaraan jenis bus yang dibuat di dalam negeri 
            tidak dikenakan PPn BM.
        c.  kendaraan bermotor jenis sedan, station wagon, mobil balap dan caravan, serta jip 
            dikenakan PPn BM dengan tarif 35% (tiga puluh lima persen), kecuali sedan dan 
            station wagon dengan motor penggerak yang isi silindernya 1600 cc atau kurang dan 
            jip yang dibuat di dalam negeri yang kandungan lokalnya melebihi 60% (enam puluh 
            persen).
        d.  kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, untuk kendaraan dinas 
            ABRI/POLRI serta untuk tujuan protokoler kenegaraan, kendaraan ambulan, kendaraan 
            jenazah, kendaraan pemadam kebakaran dan kendaraan tahanan dikecualikan dari 
            pengenaan PPn BM.

    Ayat (5)

        Cukup jelas

Pasal II

    Cukup jelas




               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3524