PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 34 TAHUN 1997

                        TENTANG

      PELAPORAN ATAU PEMBERITAHUAN PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

bahwa dalam rangka pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan dan sebagai pelaksanaan Undang-undang 
Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, dipandang perlu mengatur 
pelaporan dan pemberitahuan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan dengan Peraturan Pemerintah;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan 
    (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PELAPORAN ATAU PEMBERITAHUAN PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN 
ATAU BANGUNAN.


                        Pasal 1

(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris atau Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang wajib menyampaikan 
    laporan tentang perolehan hak atas tanah dan atau bangunan disertai salinan Surat Setoran Bea 
    Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan 
    yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan atau bangunan.

(2) Dalam hal terjadi perolehan hak atas tanah karena pemberian hak baru, Kepala Kantor Pertanahan 
    Kabupaten/Kotamadya memberitahukan perolehan hak atas tanah tersebut disertai salinan Surat 
    Setoran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi 
    dan Bangunan yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah.

(3) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sekurang-kurangnya 
    memuat nomor dan tanggal akta, Risalah Lelang atau surat keputusan pemberian hak atas tanah, 
    status hak, letak tanah dan atau bangunan, luas tanah, luas bangunan, nomor dan tahun Surat 
    Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan 
    Bangunan, harga transaksi atau nilai pasar, nama dan alamat pihak yang mengalihkan dan yang 
    memperoleh hak, serta tanggal dan jumlah setoran.

(4) Laporan atau pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan paling 
    lambat tanggal 10 bulan berikutnya.


                        Pasal 2

Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris, Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang dan Kepala Kantor Pertanahan 
Kabupaten/Kotamadya yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan atau pemberitahuan sebagaimana 
dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


                        Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan mengenai pelaporan atau pemberitahuan perolehan hak atas tanah 
dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri 
Keuangan.


                        Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 1998.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 7 Oktober 1997
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

                            ttd

                            SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 7 Oktober 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

ttd

MOERDIONO




              LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 77







                          PENJELASAN
                         ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 34 TAHUN 1997

                        TENTANG

      PELAPORAN ATAU PEMBERITAHUAN PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN

UMUM

Dalam Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan telah 
diatur ketentuan bagi Pejabat pembuat Akta Tanah/Notaris dan Kepala Kantor Lelang/Pejabat Lelang untuk 
menyampaikan laporan tentang pembuatan akta, atau Risalah Lelang atas perolehan hak atas tanah dan atau 
bangunan. Penyampaian laporan tersebut diperlukan dalam rangka pengawasan terhadap kepatuhan dan 
kebenaran pemenuhan kewajiban perpajakan.

Selain itu, mengingat pendaftaran perolehan hak baru atas tanah dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan 
Kabupaten/Kotamadya, maka pejabat dimaksud juga perlu memberitahukan penerbitan keputusan pemberian 
hak baru atas tanah.

Oleh karena itu, untuk tertib administrasi pelaporan dan pemberitahuan serta pemberlakuan sanksi 
administrasi bagi pejabat, maka tata cara pelaporan atau pemberitahuan perolehan hak atas tanah dan atau 
bangunan perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Ayat (1)

        Cukup jelas

    Ayat (2)

        Ketentuan ini berlaku dalam hal perolehan hak atas tanah karena pemberian hak baru 
        dimaksud merupakan objek pajak dan pelaksanaannya tidak dilakukan melalui Pejabat 
        Pembuat Akta Tanah atau Kantor Lelang.

    Ayat (3)

        Cukup jelas

    Ayat (4)

        Apabila tanggal 10 bulan berikutnya jatuh pada hari libur, maka laporan disampaikan pada 
        hari kerja berikutnya. Pelaporan atau pemberitahuan dimaksud tidak perlu dilakukan dalam 
        hal tidak terjadi perolehan hak atas tanah dan atau bangunan.

        Dalam hal terjadi perpanjangan atau pembaharuan hak karena berakhirnya hak atas tanah 
        yang sudah bersertifikat dan diberikan kepada pemegang hak semula, Kepala Kantor 
        Pertanahan Kabupaten/Kotamadya tidak perlu menyampaikan pemberitahuan dimaksud.

Pasal 2

    Peraturan perundang-undangan yang berlaku, adalah Undang-undang Nomor 21 TAHUN 1997 tentang 
    Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 
    tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri.

Pasal 3

    Cukup jelas

Pasal 4

    Cukup jelas




                TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3706