PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 28 TAHUN 2005

                        TENTANG

               TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 
              YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : 

Bahwa dengan telah terbentuknya Departemen Komunikasi dan Informatika dan sebagai pelaksanaan Undang-
undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dipandang perlu menetapkan 
Peraturan Pemerintah tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen
Komunikasi dan Informatika.

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
2.  Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3687);
3.  Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
4.  Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.  Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 22 TAHUN 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan
    Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 
    Tahun 1998 (Tambahan Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3980);
8.  Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit
    Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara 
    Republik Indonesia Nomor 3981);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU 
PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA.


                        Pasal 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika
    adalah penerimaan yang berasal dari pelayanan jasa pos dan telekomunikasi.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan
    Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan
    Pemerintah ini dan lampirannya.
(3) Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika
    yang belum tercakup dalam Peraturan Pemerintah ini, akan disusulkan sebagai bagian yang tidak
    terpisahkan dengan Peraturan Pemerintah ini dan pencantumannya dilakukan dengan Peraturan
    Pemerintah tersendiri.


                        Pasal 2

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam
    bentuk satuan Rupiah dan Persentase.
(2) Besarnya Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio dihitung dengan fungsi dari lebar pita dan daya
    pancar dengan formula sebagai berikut :
                    (lb x HDLP x b) + (lp x HDDP x p )
    BHP Frekuensi (Rupiah)  =   ____________________________
                            2
(3) Indeks biaya pendudukan lebar pita (lb) dan indeks biaya daya pemancar frekuensi (Ip) sebagaimana
    dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang telekomunikasi
    setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.


                        Pasal 3

(1) Besaran tarif izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio untuk keperluan penyelenggaraan
    telekomunikasi ditetapkan melalui mekanisme seleksi, penawaran dan pemilihan dengan
    memperhatikan kewajaran dan kemampuan daya beli masyarakat.
(2) Proses penetapan dan keputusan besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
    oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang telekomunikasi setelah mendapat pertimbangan
    Menteri Keuangan.
(3) Pungutan atas tarif penggunaan pita spektrum frekuensi radio untuk penyelenggaraan telekomunikasi
    dilaksanakan pada saat penerbitan izin penggunaan pita spektrum frekuensi radio.
(4) Izin penggunaan pita spektrum radio sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam jangka
    waktu 10 (sepuluh) tahun.


                        Pasal 4

Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal (Universal 
Service Obligation/USO) hanya dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan, pengoperasian, 
dan pemeliharaan penyelenggaraan telekomunikasi di wilayah pelayanan universal.


                        Pasal 5

Seluruh penerimaan yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam 
Pasal 1 ayat (2) wajib disetor langsung ke Kas Negara.


                        Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara RI.


                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 5 Juli 2005
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                            ttd. 

                            Dr.H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 2005
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA

ttd.

Hamid Awaludin






                LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 57








                             PENJELASAN
                           ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 28 TAHUN 2005

                        TENTANG

               TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK 
              YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

UMUM

Dengan telah terbentuknya Departemen Komunikasi dan Informatika maka Penerimaan Negara Bukan Pajak
dari pelayanan jasa pos dan telekomunikasi yang sebelumnya berada dalam lingkup Departemen Perhubungan
dialihkan ke dalam lingkup Departemen Komunikasi dan Informatika.

Seiring dengan perkembangan sosial, ekonomi dan teknologi dalam penyelenggaraan pos dan telekomunikasi
maka jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak dari pelayanan jasa pos dan telekomunikasi
dipandang perlu untuk disesuaikan.

Sehubungan dengan hal tsb di atas dan untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada
Departemen Komunikasi dan Informatika sebagai salah satu sumber penerimaan negara perlu dikelola dan
dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Dengan maksud ini dan untuk memenuhi
ketentuan Undang-undang Nomor 20 TAHUN 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak perlu ditetapkan
tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika
dengan Peraturan Pemerintah.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup jelas.

Pasal 2

    Ayat (1)

        Cukup jelas.

    Ayat (2)

        Yang dimaksud dengan:
        b adalah lebar pita frekuensi yang digunakan;
        p adalah besar daya pancar keluaran antena;
        Ib adalah indeks biaya pendudukan lebar pita;
        Ip adalah indeks biaya daya pemancaran frekuensi;
        HDLP adalah harga dasar lebar pita yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini;
        HDDP adalah harga dasar daya pancar yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah
        ini.

    Ayat (3)

        Cukup jelas.

Pasal 3

    Cukup jelas.

Pasal 4

    Yang dimaksud dengan wilayah pelayanan universal antara lain perdesaan atau sebutan lain, daerah
    perintisan, daerah terpencil, daerah perbatasan, serta daerah yang belum terjangkau akses dan atau
    jaringan telekomunikasi.

Pasal 5

    Yang dimaksud dengan Kas Negara adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 20
    Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Pasal 6

    Cukup jelas.






                TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4511