PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 20 TAHUN 2003

                        TENTANG
 
         PENUNDAAN KELIMA BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1998 
         TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 
        DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
 
                      PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang   :

a.  bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 TAHUN 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 
    1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan 
    Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang seharusnya berlaku sejak tanggal 9 Maret 
    1998 ditunda pemberlakuannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2003;

b.  bahwa dalam rangka pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Undang-
    undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, dipandang perlu 
    melakukan penundaan lagi berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998;

c.  bahwa sehubungan dengan huruf a dan huruf b di atas dan dengan memperhatikan hasil Rapat 
    Terbatas tanggal 10 Maret 2003, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penundaan Kelima 
    Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau 
    Batam;

Mengingat   :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat 
    Undang-Undang Dasar 1945;

2.  Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) 
    sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 TAHUN 2000 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3984);

3.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, 
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);

4.  Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam 
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 
    3748);

5.  Peraturan Pemerintah Nomor 45 TAHUN 2000 tentang Penundaan Berlakunya Peraturan Pemerintah 
    Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang 
    Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik 
    Indonesia Tahun 2000 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3976);

6.  Peraturan Pemerintah Nomor 13 TAHUN 2001 tentang Penundaan Kembali Berlakunya Peraturan 
    Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4084);

7.  Peraturan Pemerintah Nomor 85 TAHUN 2001 tentang Penundaan Ketiga Berlakunya Peraturan 
    Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4166);

8.  Peraturan Pemerintah Nomor 40 TAHUN 2002 tentang Penundaan Keempat Berlakunya Peraturan 
    Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan 
    atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4214);

                          MEMUTUSKAN :

Menetapkan  :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENUNDAAN KELIMA BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 
TAHUN 1998 TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 
DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM.


                        Pasal 1

Menunda kembali berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan Pajak 
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri 
Pulau Batam sejak tanggal 1 April 2003 sampai dengan tanggal 31 Desember 2003.


                        Pasal 2

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri 
Keuangan.


                        Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.



                            Ditetapkan di Jakarta
                            pada tanggal 27 Maret 2003
                            PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd

                            MEGAWATI SOEKARNOPUTRI

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 27 Maret 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BAMBANG KESOWO



                LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2003 NOMOR 40



                           PENJELASAN
                         ATAS

                  PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 20 TAHUN 2003

                        TENTANG
 
         PENUNDAAN KELIMA BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 39 TAHUN 1998 
         TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 
        DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

UMUM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas 
Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam ditetapkan mulai berlaku pada 
tanggal 9 Maret 2000. Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tersebut merupakan pelaksanaan 
ketentuan Pasal 16B Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
undang Nomor 18 TAHUN 2000. Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tersebut telah 
beberapa kali ditunda, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 TAHUN 2002, yang seharusnya berlaku 
sejak tanggal 9 Maret 1998 ditunda pemberlakuannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2003.

Dalam rangka pengharmonisan, pembulatan dan pemantapan Rancangan Undang-undang tentang Kawasan 
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dan dengan memperhatikan hasil Rapat Terbatas tanggal 
10 Maret 2003, maka perlu dilakukan penundaan kelima berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 
1998 tersebut sejak tanggal 1 April 2003 sampai dengan tanggal 31 Desember 2003.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Cukup jelas

Pasal 2

    Cukup jelas

Pasal 3

    Cukup jelas




              TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4280