PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 18 TAHUN 1998

                        TENTANG

PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN MATA UANG RUPIAH DARI ATAU KE DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA

                       PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a.  bahwa dalam rangka mengatur, menjaga dan memelihara kestabilan nilai mata uang Rupiah dan 
    pengawasan terhadap lalu lintas peredaran uang serta untuk pengamanan terhadap kemungkinan 
    masuknya mata uang Rupiah palsu ke Wilayah Republik Indonesia, dipandang perlu mengatur kembali 
    ketentuan mengenai pengeluaran atau pemasukan mata uang Rupiah dari atau ke dalam Wilayah 
    Republik Indonesia;
b.  bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkannya dengan Peraturan 
    Pemerintah;

Mengingat :

1.  Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2.  Undang-undang Nomor 32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalulintas Devisa (Lembaran Negara Tahun 
    1964 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2717);
3.  Undang-undang Nomor 13 Tahun 1968 tentang Bank Sentral (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 
    63, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2865);

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN MATA UANG RUPIAH DARI ATAU KE 
DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA.


                        Pasal 1

Pengeluaran atau pemasukan mata uang Rupiah dari atau ke dalam wilayah Republik Indonesia hanya dapat 
dilakukan dengan cara dan dalam jumlah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.


                        Pasal 2

Setiap orang dapat membawa keluar dari atau masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia mata uang Rupiah 
paling banyak sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah).


                        Pasal 3

Setiap orang yang membawa ke luar dari atau masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia mata uang Rupiah 
dengan jumlah melebihi Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah), wajib mengisi formulir yang dikeluarkan oleh Bank 
Indonesia.


                        Pasal 4

(1) Setiap orang yang membawa ke luar atau masuk ke dalam wilayah Republik Indonesia mata uang 
    Rupiah dengan jumlah melebihi Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), wajib terlebih dahulu 
    memperoleh izin dari Bank Indonesia.

(2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Direksi Bank 
    Indonesia Cq. Urusan Luar Negeri dengan menyebutkan jumlah dan tujuan penggunaannya.


                        Pasal 5

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini, 
    dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta 
    rupiah).

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah ini 
    dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar 
    rupiah).


                        Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan 
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




                                Ditetapkan di Jakarta
                                Pada tanggal 2 Februari 1998
                                PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                                ttd

                                SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 2 Februari 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MOERDIONO





                 LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 30








                             PENJELASAN
                          ATAS

                    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
                     NOMOR 18 TAHUN 1998

                        TENTANG

PENGELUARAN ATAU PEMASUKAN MATA UANG RUPIAH DARI ATAU KE DALAM WILAYAH REPUBLIK INDONESIA


UMUM

Gejolak moneter di tanah air yang terjadi akhir-akhir ini telah mengakibatkan ketidakstabilan nilai mata uang 
Rupiah, sehingga perlu segera diatasi melalui langkah reformasi dan restukturisasi secara menyeluruh.

Sehubungan dengan hal tersebut, dan khususnya dalam rangka memelihara kestabilan nilai mata uang Rupiah 
dan pengawasan terhadap lalulintas peredaran uang serta pencegahan beredarnya mata uang Rupiah palsu di 
wilayah Republik Indonesia, dipandang perlu untuk mengatur kembali kegiatan pengeluaran atau pemasukan 
mata uang Rupiah dari atau ke dalam wilayah Republik Indonesia.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dikeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang 
persyaratan bagi pengeluaran atau pemasukan mata uang Rupiah dari atau ke dalam wilayah Republik 
Indonesia.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

    Yang dimaksud dengan "mata uang Rupiah", baik yang berupa uang kertas maupun uang logam.

Pasal 2

    Yang dimaksud dengan "setiap orang" adalah orang perseorangan.
    Adapun yang dimaksud dengan "membawa ke luar dari atau masuk ke dalam wilayah Republik 
    Indonesia" adalah kegiatan membawa mata uang Rupiah yang dilakukan sendiri oleh orang 
    perseorangan yang bersangkutan secara tunai.


Pasal 3

    Cukup jelas.


Pasal 4

    Cukup jelas.


Pasal 5

    Cukup jelas.


Pasal 6

    Cukup jelas.





               TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3737