PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 144 TAHUN 2000
TENTANG
JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
<HTML><blockquote>
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4A Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **18 TAHUN 2000**, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai;
</blockquote></HTML> Mengingat :
<HTML><blockquote>
</blockquote></HTML> MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
<HTML><blockquote>
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI.
</blockquote></HTML> Pasal 1
<HTML><blockquote>
</blockquote></HTML> Pasal 2
Jenis barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah:
<HTML><blockquote>
</blockquote></HTML> Pasal 3
Jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah:
a. beras;
b. gabah;
c. jagung;
d. sagu;
e. kedelai; dan
f. garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
Pasal 4
Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, tidak termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau catering.
Pasal 5
Kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah:
<HTML><blockquote>
</blockquote></HTML> Pasal 6
Jenis jasa di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a meliputi:
<HTML><blockquote>
</blockquote></HTML> Pasal 7
Jenis jasa di bidang pelayanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi:
a. Jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo;
b. Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial;
c. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan;
d. Jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial;
e. Jasa pemakaman termasuk krematorium; dan
f. Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
Pasal 8
Jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d meliputi:
<HTML><blockquote>
</blockquote></HTML> Pasal 9
Jenis jasa di bidang keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi:
a. Jasa pelayanan rumah ibadah;
b. Jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan
c. Jasa lainnya di bidang keagamaan.
Pasal 10
Jenis jasa di bidang pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f meliputi:
<HTML><blockquote>
</blockquote></HTML> Pasal 11
Jenis jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma.
Pasal 12
Jenis jasa di bidang penyiaran yang bukan bersifat iklan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf h adalah jasa penyiaran radio atau televisi yang dilakukan oleh instansi Pemerintah atau swasta yang bukan bersifat iklan dan tidak dibiayai oleh sponsor yang bertujuan komersial.
Pasal 13
Jenis jasa di bidang angkutan umum di darat dan di air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf i adalah jasa angkutan umum di darat, di laut, di danau, dan di sungai yang dilakukan oleh Pemerintah atau swasta.
Pasal 14
Jenis jasa di bidang tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf j meliputi:
<HTML><blockquote>
</blockquote></HTML> Pasal 15
Jenis jasa di bidang perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k meliputi:
<HTML><blockquote>
</blockquote></HTML> Pasal 16
Jenis jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf l meliputi jenis-jenis jasa yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah seperti pemberian Izin Mendirikan Bangunan, pemberian Izin Usaha Perdagangan, pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, pembuatan Kartu Tanda Penduduk.
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Pasal 18
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2001.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
<HTML><blockquote> <HTML><blockquote> <HTML><blockquote> <HTML><blockquote>
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 200
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ABDURRAHMAN WAHID
</blockquote></HTML></blockquote></HTML></blockquote></HTML></blockquote></HTML> Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 260
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 144 TAHUN 2000
TENTANG
JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
UMUM
Sesuai dengan prinsip Pajak Pertambahan Nilai sebagai pajak konsumsi di dalam Daerah Pabean, pengenaan Pajak Pertambahan Nilai pada dasarnya meliputi seluruh penyerahan barang dan jasa. Namun demikian, berdasarkan pertimbangan sosial, ekonomi dan budaya dipandang perlu untuk tidak mengenakan Pajak Pertambahan Nilai terhadap barang dan atau jasa tertentu. Hal tersebut dimaksudkan untuk mendorong kegiatan ekonomi dan stabilitas sosial.
Sehubungan dengan hal tersebut, dalam Peraturan Pemerintah ini ditentukan jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Tidak termasuk dalam pengertian gas bumi adalah gas bumi yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat seperti elpiji.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Termasuk dalam pengertian jasa di bidang pelayanan kesehatan medik adalah jasa pengobatan alternatif, psikolog dan paranormal.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Jasa angkutan umum di darat dan di air tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan jasa angkutan udara dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. Namun demikian jasa angkutan udara luar negeri tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, karena penyerahan jasa tersebut dilakukan di luar Daerah Pabean. Termasuk dalam pengertian jasa angkutan udara luar negeri adalah jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari jasa angkutan udara luar negeri tersebut.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4062