PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2001

TENTANG

PENUNDAAN KEMBALI BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR **39 TAHUN 1998**
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM
 


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang

:

a.

bahwa dengan Peraturan Pemerintah Nomor **45 TAHUN 2000**, Peraturan Peraturan Nomor **39 TAHUN 1998** tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam yang seharusnya berlaku sejak 9 Maret 1998 ditunda pemberlakuannya sampai dengan 1 Januari 2001;

 

 

b.

bahwa dalam rangka mempersiapkan status Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menunda kembali pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor **39 TAHUN 1998**;

 

 

c.

bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Penundaan Kembali Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor **39 TAHUN 1998** tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam;

 

 

 

 

 

 

 

Mengingat

:

1.

Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945;

 

 

 

 

2.

Undang-undang Nomor **6 TAHUN 1983** tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **16 TAHUN 2000** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);

 

 

 

 

3.

Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **18 TAHUN 2000** (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);

 

 

 

 

4.

Peraturan Pemerintah Nomor **39 TAHUN 1998** tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun I998 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3748);

 

 

 

 

5.

Peraturan Pemerintah Nomor **45 TAHUN 2000** tentang Penundaan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor **39 TAHUN 1998** tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3976);

 

 

 

 

 

 

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan

:

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENUNDAAN KEMBALI BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR **39 TAHUN 1998** TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM.

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 1

 

 

 

 

Menunda kembali berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor **39 TAHUN 1998** tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah lndustri Pulau Batam sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan tanggal 31 Desember 2001.

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 2

 

 

 

 

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 3

 

 

 

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2001
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

                          ttd

ABDURRAHMAN WAHID

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Maret 2001
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DJOHAN EFFENDI

 

 

 

 

 

 

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2001 NOMOR 26

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2001

TENTANG

PENUNDAAN KEMBALI BERLAKUNYA PERATURAN PEMERINTAH NOMOR **39 TAHUN 1998**
TENTANG PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) DAERAH INDUSTRI PULAU BATAM

UMUM

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor **39 TAHUN 1998**, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah lndustri Pulau Batam dinyatakan mulai berlaku pada tanggal 9 Maret 2000. Peraturan Pemerintah Nomor **39 TAHUN 1998** tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 16B Undang-undang Nomor **8 TAHUN 1983** tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **18 TAHUN 2000**.

Sesuai dengan status Kawasan Berikat maka kemudahan yang diberikan terbatas kepada Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor, sedangkan kegiatan yang bukan untuk menghasilkan Barang Kena Pajak untuk diekspor termasuk penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak untuk tujuan konsumsi dalam negeri dikenakan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Sehubungan dengan perkembangan keadaan di Pulau Batam dan dalam rangka lebih mempersiapkan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor **39 TAHUN 1998** tersebut maka dengan Peraturan Pemerintah Nomor **45 TAHUN 2000**, pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor **39 TAHUN 1998** telah ditunda sampai dengan 1 Januari 2001.

Dengan rencana Pemerintah untuk mengembangkan Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam menjadi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, maka perlu dilakukan penundaan kembali terhadap pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor **39 TAHUN 1998**, sejak tanggal 1 Januari 2001 sampai dengan 31 Desember 2001.

 

 

 

 

 

 

 

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

 

Cukup jelas.

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 2

 

Cukup jelas

 

 

 

Pasal 3

 

Cukup jelas

 

 

 

 

 

 

 


                  TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4084