PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA 
                     NOMOR 95/PMK.03/2006

                        TENTANG 

        PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH 
            ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK 
      DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DALAM RANGKA PENANGANAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI 
              DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN SEBAGIAN PROVINSI JAWA TENGAH 
               SERTA GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI PESISIR PANTAI SELATAN PULAU JAWA

                MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

bahwa dalam rangka rekonstruksi kembali wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Provinsi
Jawa Tengah serta di pesisir pantai selatan pulau Jawa yang mengalami bencana alam perlu menetapkan
Peraturan Menteri Keuangan tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak
dalam rangka penanganan Bencana Alam Gempa Bumi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sebagian
Provinsi Jawa Tengah serta Gempa Bumi dan Tsunami di Pesisir Pantai Selatan Pulau Jawa;

Mengingat :

1.  Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan (Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 
    Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 3984)
2.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, 
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 TAHUN 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
3.  Undang-Undang Nomor 10 TAHUN 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia 
    Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612);
4.  Peraturan Pemerintah Nomor 146 TAHUN 2000 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak
    Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak 
    Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 262, Tambahan Lembaran 
    Negara Republik Indonesia Nomor 4064) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 38 TAHUN 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 79, Tambahan 
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4302);
5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Dan
    Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Kena Pajak Yang Dibebaskan Dari Pungutan
    Bea Masuk;
6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 524/KMK.03/2001 tentang Batasan Rumah Sederhana, Rumah
    Sangat Sederhana, Rumah Susun Sederhana, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar serta
    Perumahan Lainnya yang atas Penyerahannya Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    65/PMK.03/2005;

                           MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERLAKUAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR BARANG 
KENA PAJAK DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DALAM RANGKA 
PENANGANAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA DAN SEBAGIAN PROVINSI 
JAWA TENGAH SERTA GEMPA BUMI DAN TSUNAMI DI PESISIR PANTAI SELATAN PULAU JAWA.


                        Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan :
1.  Bencana alam adalah :
    a.  gempa bumi yang terjadi di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan sebagian Provinsi
        Jawa Tengah pada tanggal 27 Mei 2006.
    b.  gempa bumi dan tsunami yang terjadi di pesisir pantai selatan pulau Jawa pada tanggal 17 Juli
        2006.
2.  Barang Kena Pajak Tertentu adalah bangunan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam.
3.  Jasa Kena Pajak Tertentu adalah Jasa yang diserahkan oleh kontraktor untuk pemborongan bangunan
    yang semata-mata untuk tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, klinik, puskesmas, serta bangunan
    MCK (mandi, cuci. kakus) yang diperuntukkan bagi korban bencana alam.


                        Pasal 2

Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah.


                        Pasal 3

Atas penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.


                        Pasal 4

Atas impor Barang Kena Pajak berupa barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau
kebudayaan yang diperuntukkan bagi korban bencana alam tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah, sepanjang atas impornya dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.


                        Pasal 5

Pajak Pertambahan Nilai terutang yang telah dipungut atas :
a.  Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu;
b.  Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu;
c.  Impor Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4,
pada atau setelah terjadinya bencana alam sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, harus
disetorkan ke Kas Negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


                        Pasal 6

Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibayar oleh instansi Pemerintah serta pihak-pihak lain yang dapat
dipertanggungjawabkan keberadaannya atas perolehan dan/atau impor Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau
perolehan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 4, dapat diminta kembali.


                        Pasal 7

Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan
dengan perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3,
tidak dapat dikreditkan.


                        Pasal 8

(1) Atas kegiatan membangun sendiri tempat tinggal dan tempat usaha yang terkena bencana alam 
    dengan luas bangunan 200 m2 (dua ratus meter persegi) atau lebih dan bersifat permanen, dikenakan
    Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikali dengan Dasar Pengenaan Pajak.
(2) Dasar Pengenaan Pajak atas kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
    adalah 0% (nol persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau dibayarkan untuk membangun
    bangunan tersebut, tidak termasuk harga perolehan tanah.
(3) Dalam hal kegiatan membangun sendiri dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, maka PPN yang 
    dibayar atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sehubungan
    dengan kegiatan membangun sendiri tidak dapat dikreditkan.
(4) pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor ke Kas Negara atas kegiatan membangun sendiri yang
    dilakukan pada atau setelah terjadinya bencana alam sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri
    Keuangan ini dapat dimintakan kembali.


                        Pasal 9

Wilayah Bencana Alam yang diberikan keringanan pembayaran PPN atas kegiatan membangun sendiri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terbatas hanya untuk wilayah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I
dan Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.


                        Pasal 10

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember
2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan
penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2006
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI